Tuesday, August 28, 2012

FIQH ZAKAT (Kitab Fathul Qarib Al-Mujib)

أشهد أن لا اله الا الله و أشهد أن محمدا رسول الله
KITAB ZAKAT
Sumber : Kitab Fathul Qarib Al-Mujib,
Al-Allamah Abu Abdillah Muhammad ibn Qasim Al-Ghaziy Al-Syafi’iy
Definisi
Secara bahasa, zakat berarti tumbuh berkembang. Secara syariat, zakat adalah istilah untuk harta khusus yang diambil dari harta tertentu berdasarkan pertimbangan tertentu dan disalurkan hanya kepada pihak-pihak tertentu.
Lima Jenis Harta Wajib Zakat
Zakat diwajibkan kepada 5 (lima) jenis harta orang muslim: (i) Hewan ternak, (ii) Barang berharga, maksudnya adalah emas dan perak, (iii) Tanaman, (iv) Biji-bijian, dan (v) Barang perdagangan. Tentang ke lima jenis harta tersebut akan kami detailkan nanti.
Adapun hewan ternak, maka zakatnya wajib atas 3 (tiga) jenis hewan, yaitu: (i) Unta, (ii) Sapi/kerbau, dan (Kambing). Maka, tidak ada kewajiban zakat atas kuda, budak, dan hewan hasil persilangan antara kambing dengan kijang, misalnya.
Syarat Wajib Zakat
Ada 6 (enam) point persyaratan, yaitu:
  1. Islam, maka tidak wajib zakat atas orang-orang kafir asli (kafir asli adalah orang yang terlahir sebagai orang kafir karena kedua orang tuanya kafir dan tidak pernah masuk Islam). Adapun orang yang murtad, maka yang terbenar dari berbagai pandangan ulama adalah hartanya mauquf (disita oleh pemerintahan Islam -pent). Jika ia kembali masuk Islam, maka zakat wajib atasnya, jika ia tetap dalam kemurtadannya, maka tidak ada kewajiban apapun atasnya.
  2. Merdeka, maka zakat tidak wajib atas seorang budak. Adapun seseorang yang memiliki dua status secara bersamaan, yaitu merdeka dan budak, maka zakat diwajibkan kepada hartanya yang berstatus merdeka.
  3. Milik sempurna, maksudnya adalah dimiliki secara penuh. Maka, kepemilikan yang belum sempurna tidak wajib zakat, semisal seseorang yang membeli barang, namun ia belum menerima barang tersebut. Ini selaras dengan qaul qadim-nya Imam Syafi’iy. Namun qaul jadid-nya Imam Syafi’iy menyatakan tetap wajib zakat walaupun barang tersebut belum ia terima. (Qaul Jadid atau perkataan baru, maksudnya adalah semua pandangan dan fatwa Imam Syafi’iy yang dikemukakan semenjak beliau tinggal Di Mesir hingga akhir hayatnya -pent).
  4. Nishab dan Haul. Jika seseorang memiliki sesuatu harta, namun belum mencapai jumlah nishab atau belum sampai satu tahun (12 bulan), maka tidak ada zakatnya.
  5. Padang bebas. Ini khusus hewan ternak. Maksudnya adalah hewan ternak yang digembalakan di padang bebas atau di hutan yang tidak ada biaya dalam hal tersebut. Hewan ternak yang demikianlah yang ada kewajiban zakatnya. Maka, jika ada ternak yang digemukkan di dalam kandangnya dalam hampir sebagian besar waktunya selama satu tahun, maka tidak ada zakatnya. Namun jika dikandangkan selama 6 bulan atau kurang sedikit dan digembalakan selama 6 bulan, maka tidak apa-apa jika ia menunaikan zakatnya atau tidak membayarnya.
Barang berharga, maksudnya adalah emas dan perak, akan kami detailkan kemudian. Adapun persyaratan wajib zakat emas dan perak ada 5 point, yaitu:
  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Milik sempurna
  4. Nishab
  5. Haul
Tentang ini, akan kami detailkan kemudian.
Adapun tanaman, maka yang dimaksud adalah biji-bijian seperti gandum, adas, dan beras. Demikian juga seperti jewawut dan kacang hijau.
Wajibnya zakat atas tanaman, harus menuhi tiga syarat, yaitu:
  1. Ditanam oleh manusia, maka jika ia tumbuh dengan sendirinya, seperti terbawa oleh air atau angin lalu ia tumbuh di lahan tersebut, maka tidak ada zakatnya.
  2. Berupa biji-bijian yang bisa disimpan lama. Maka, tanaman yang bukan biji-bijian dan tidak bisa disimpan, tidak wajib zakat.
  3. Mencapai nishab, yaitu 5 (lima) wasaq (include zakatnya) dan sudah bersih siap dikonsumsi. Pada sebagian naskah disebutkan: Harus mencapai 5 wasaq tidak termasuk zakatnya.
Adapun buah-buahan, maka ia wajib zakat atas dua jenis buah, yaitu: (i) kurma dan buah anggur. Syarat wajib zakat atas buah-buahan ada 4 (empat) point adalah:
  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Milik sempurna
  4. Nishab
Maka, kapanpun buah-buahan tidak memenuhi salah satu dari 4 syarat di atas, maka tidak wajib zakat.
Adapun barang dagangan, maka kewajiban zakatnya ditentukan berdasarkan persyaratan yang berlaku pada zakat barang berharga (emas dan perak) sebagaimana sudah kami sebutkan terdahulu. Dan perdagangan maksudnya adalah mendayagunakan harta, memutar modal dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Nishab Unta
  • Awal nishab unta adalah 5 ekor, zakatnya seekor kambing dha’n (kambing yang memiliki bulu lebat/domba -pent) yang berumur satu tahun dan masuk tahun ke dua, atau kambing yang berumur dua tahun dan masuk tahun ke tiga.
  • 10 ekor unta, zakatnya dua ekor kambing
  • 15 ekor unta, zakatnya 3 kambing
  • 20 ekor unta, zakatnya 4 ekor kambing
  • 25 ekor unta, zakatnya 1 bintu makhadh
  • 36 ekor unta, zakatnya 1 bintu labun
  • 46 ekor unta, zakatnya 1 hiqqah
  • 61 ekor unta, zakatnya 1 jadza’ah
  • 76 ekor unta, zakatnya 2 bintu labun
  • 91 ekor unta, zakatnya 2 hiqqah
  • 121 ekor unta, zakatnya 3 bintu labun
  • Dan seterusnya.
Ini sangat gamblang, tidak perlu lagi akan penjelasan.
Bintu makhadh adalah unta yang berumur 1 tahun dan masuk tahun ke dua.
Bintu labun adalah unta yang berumur 2 tahun dan masuk tahun ke tiga.
Hiqqah adalah unta yang berumur 3 tahun dan masuk tahun ke empat
Jadza’ah adalah unta yang berumur 4 tahun dan masuk tahun ke lima.
Dan pada setiap kelipatan 40 ekor, setelah 121, zakatnya 1 ekor bintu labun
Dan setiap kelipatan 50 ekor, setelah 121, zakatnya 1 hiqqah. Maka, jika unta 140, zakatnya 2 hiqqah dan 1 bintu labun, dan jika unta 150, zakatnya 3 hiqqah. Demikian.
Nishab Sapi/Kerbau
  • Awal nishab sapi adalah 30 ekor, maka ia sudah wajib zakat. Pada sebagian naskah, disebutkan zakatnya 1 tabi’, yaitu sapi (jantan) yang berusia 1 tahun dan masuk tahun kedua. Disebut tabi’ karena pada usia itu ia masih ikut kemanapun induknya pergi. Namun, jika ia menunaikan zakatnya 1 ekor tabi’ah (betina), sah.
  • 40 ekor sapi, zakatnya 1 musannah, yaitu yang berusia 2 tahun dan masuk tahun ke 3. Disebut musannah karena pada usia ini, giginya sudah lengkap. Namun, jika ia menunaikan zakatnya 2 ekor tabi’ (jantan) maka sah, menurut pandangan yang terbenar dari pandangan ulama.
  • 120 ekor sapi, zakatnya 3 ekor musannah (betina) atau 4 ekor tabi’ah (betina).
Nishab Kambing
  • Awal nishab untuk kambing adalah 40 ekor, baik berupa dha’n (kambing yang memiliki bulu lebat/domba -pent). Zakatnya 1 ekor jadza’ah domba (usia 6 bulan) atau kambing biasa yang berusia 1 tahun.
  • 121 ekor kambing, zakatnya 2 kambing
  • 201 ekor kambing, zakatnya 3 kambing
  • 400 ekor kambing, zakatnya 4 kambing
  • Dan setiap kelipatan 100, zakatnya 1 ekor kambing. Ini demikian gamblang dan tidak memerlukan penjelasan lagi.
Jika Dua Pemilik Bercampur Dalam Penggembalaan
Jika dua orang berserikat dalam sebuah ternak sebanyak 80 ekor kambing, masing-masing 40 ekor, maka zakatnya 1 ekor. Jika dua orang berserikat dalam sebuah ternak sebanyak 40 ekor kambing, masing-masing 20 ekor, maka zakatnya 1 ekor kambing. Atau jumlahnya tidak sama, seperti dua orang yang berserikat dalam 60 ekor kambing, satu orang memiliki sepertiganya (20 ekor) dan seorang lagi memiliki dua pertiganya (40 ekor). Atau jumlahnya sama atas masing-masing dari dua orang tersebut, seperti 200 ekor kambing, masing-masing memiliki 100 ekor. Kesemuanya, zakatnya dihukumi sebagai satu kesatuan.
Syarat dalam perserikatan ini ada tujuh, yaitu:
  1. Marah waidah. Satu lahan gembalaan
  2. Masrah wahidan. Satu tempat tinggal ketika di malam hari
  3. Ra’iy wahidan. Digembalakan oleh satu orang dan satu jenis hewan.
  4. Fihl wahidan. Satu jenis hewan. Jika beragam, seperti antara domba dan kambing kacang, maka boleh secara masing-masing.
  5. Syarab wahidan. Satu tempat minum, baik sumur, sungai, atau danau atau yang lainnya.
  6. Haalib wahidan. Satu dalam pemerah susunya. Dan ini adalah salah satu dari dua pandangan ulama. Yang terbenarnya adalah tidak ada syarat harus satu dalam pemerahan susunya.
  7. Maudhi’ul halab. (difatahkan lam). Dan satu wadah/tempat perahan susu. Imam Nawawi menghikayatkan bahwa halb (dengan disukunkan lam) artinya adalah nama untuk susu yang sudah diperah. Para ulama lainnya juga menjelaskan hal yang sama dengan Imam Namawy.
Nishab Barang Berharga
Nishab untuk emas adalah 20 mitsqal, dengan standar mitsqal penduduk Mekkah. Zakatnya adalah seperempatnya yaitu sama dengan setengah mitsqal. Dan jika jumlahnya lebih dari 20 mitsqal, walaupun sedikit, maka zakatnya juga seperempatnya (2,5%). (Konversi 20 mitsqal/20 dinar dengan standar sekarang adalah 85 gram emas murni (24K/99% -pent).
Dan nishab untuk perak adalah 200 dirham, zakatnya 2,5%, yaitu sama dengan 5 dirham. Jika lebih dari 200 dinar, walaupun sedikit, maka cara penghitungannya sama, yaitu 2,5%-nya. Tidak ada kewajiban zakat atas maghsyusy, baik emas maupun perak, jika tidak sampai mencapai nishab (Maghsyusy artinya emas atau perak yang tidak murni -pent). Dan tidak wajib zakat atas perhiasan yang diperbolehkan. Adapun perhiasan yang diharamkan, seperti emas pada laki-laki dan yang berjenis kelamin ganda, maka ada zakatnya.
Nishab Tanaman dan Biji-bijian
Nishab untuk tanaman dan biji-bijian adalah 5 wasaq. Lima wasaq sama dengan 1600 ritel Iraq atau Baghdad. Jika jumlahnya lebih dari 5 wasaq maka penghitungannya adalah sesuai dengannya. Dan ritel Baghdad, menurut Imam Nawawi, adalah sama dengan 128 dirham dan 4 saba’. Tanaman dan biji-bijian itu adalah jika diairi dengan air hujan dan air sungai, maka zakatnya adalah sepersepuluhnya (10%). Dan jika pengairannya dengan menggunakan hewan, untuk mengangkut air tersebut dari sungai atau sumur, baik sapi atau unta, maka zakatnya adalah 5 %. (5 wasaq dalam konversi standar kilogram adalah 900 kg atau 9 kwintal, sebab 5 wasaq sama dengan 300 sha’, sedangkan satu sha sama dengan 3 kg -pent).
Nishab Barang Dagangan, Mineral, dan Rikaz
Dan barang dagangan harus dihitung pada akhir tahun (haul), baik mencapai nishab atau belum. Maka, jika ternyata pada akhir tahun, mencapai nishab, ia harus dizakati, dan jika tidak sampai nishab maka tidak dizakati. Zakatnya adalah 2,5%-nya.
Dan Ma’aadin/barang mineral/tambang yang dieksplorasi dari dalam bumi, baik berupa emas atau perak, jika mencapai nishab, maka zakatnya adalah 2,5%-nya pada saat ia diperoleh jika orang yang melakukan eksplorasinya adalah orang yang termasuk wajib zakat (maksudnya adalah muslim -pent).
Ma’aadin adalah bentuk jamak dari ma’dan, yang artinya adalah tempat atau lahan kosong atau lahan milik seseorang dimana Allah menciptakan harta-benda atau barang berharga padanya.
Adapun rikaz, yaitu harta karun peninggalan orang kafir pada zaman dahulu, yaitu keadaan seperti keadaan bangsa Arab sebelum datangnya Islam, seperti tidak tahu akan Allah, Rasul-Nya, dan berbagai syariat Islam, maka rikaz tersebut ada kewajiban zakatnya, yaitu seperlimanya (20 %) dan disalurkan kepada 8 ashnaf, menurut pendapat yang masyhur dari kalangan pada ulama. Sebagian ulama lainnya berpandangan disalurkan kepada mustahiq fai’, sebagaimana disebutkan dalam ayat tentang fai’.
Zakat fithrah
Dan zakat fithri atau zakat fithrah –fithrah artinya asal-muasal penciptaan manusia– diwajibkan dengan tiga hal di dalam Islam. Maka, tidak wajib fithrah atas orang kafir ashliy, kecuali budaknya dan kerabatnya yang muslim. Ditunaikan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan. Maka, pada keadaan ini, ditunaikanlah zakat fithrah walaupun pada orang yang meninggal setelah maghribnya. Namun, bayi yang lahir setelah maghrib pada akhir Ramadhan, tidak wajib zakat. Dan ada sisa kelebihan merupakan syarat zakat fithrah. Sisa kelebihan artinya adalah sisa dari kebutuhan pribadi dan keluarganya serta orang-orang yang wajib ia nafkahi untuk seukuran satu hari satu malam Iedul fithri.
Zakat fithrah ditunaikan atas dirinya dan atas orang-orang yang dalam tanggungannya, dengan syarat muslimin. Maka, seorang muslim tidak diwajibkan untuk menunaikan zakat budaknya, kerabatnya, dan isterinya yang kafir, walaupun mereka adalah orang yang wajib dinafkahinya.
Jika seseorang sudah ditetapkan wajib menunaikan zakat fithrah, maka ia tunaikanlah ia sebanyak 1 sha’ berupa bahan makanan pokok daerahnya. Jika di daerahnya ada beragam bahan makanan pokok, maka gunakanlah yang paling banyak dikonsumsi oleh masyarakat. Jika seseorang tinggal di daerah terpencil yang tidak ada bahan makanan pokok yang berupa biji-bijian, maka zakatnya berupa jenis biji-bijian bahan makanan pokok daerah yang terdekat dengan daerah dimana ia tinggal.
Jika seseorang memiliki bahan makanan pokok, sebagai sisa dari kebutuhan sehari semalam Iedul fithri, namun tidak sampai satu sha’ dan hanya sebagiannya, maka tunaikanlah ia walaupun tidak sampai 1 sha’. Satu sha’ sama dengan 5,35 ritel Iraq. (Jika dikonversikan dengan ukuran kilogram sama dengan 2,5 atau 3 kg -pent).
Mustahiq Zakat
Zakat diberikan kepada mustahiqnya yang berjumlah 8 ashnaf (golongan), sebagaimana Allah sebutkan dalam Al-Qur’an yang mulia. Allah berfirman: Dan sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk fakir, miskin, amil, muallaf, fii riqab, gharim, fii sabilillah, dan ibnu sabil; Sebagai sebuah kewajiban dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S. At-Taubah: 60).
Detail ini demikian jelas sehingga tidak perlu saya terangkan lagi, kecuali ashnaf saja:
  1. Fakir, dalam topic zakat, adalah artinya orang yang tidak punya harta sama sekali dan tidak punya penghasilan untuk membiayai kebutuhan hidupnya. Adapun fakir secara umum adalah orang yang tidak punya uang di tangan.
  2. Miskin adalah orang yang memiliki sejumlah harta atau penghasilan untuk membiayai kebutuhan hidupnya, namun tidak cukup. Misalnya, seseorang yang membutuhkan biaya hidup sehari 10 dirham, namun ia hanya memiliki 7 dirham. Maka, yang demikian adalah dikategorikan miskin.
  3. Amil adalah orang-orang yang ditunjuk oleh Imam (Khalifah atau pemimpin) untuk menarik zakat dan menyalurkannya kepada para mustahiq.
  4. Muallaf, ada 4 kategori, diantaranya adalah orang yang baru masuk Islam, ruh keislamannya masih lemah. Maka, ia diberi zakat. Adapun tiga jenis muallaf lainnya sudah kami sebutkan dalam Al-Mabsuthat.
  5. Fii riqab adalah adalah budak-budak yang sedang mengadakan perjanjian dengan tuannya untuk mendapatkan kemerdekaan, secara benar. Adapun jika perjanjiannya secara tidak benar/bathil, maka tidak berhak mendapatkan zakat.
  6. Gharim, maka ia ada 3 jenis: (i) Seseorang yang berhutang untuk meredam fitnah antara dua kelompok muslimin tentang seseorang yang terbunuh namun belum diketahui siapa pelakunya. Ia berhutang dengan tujuan tersebut, maka ia diberi dana zakat dari hak gharim. Adapun dua jenis gharim lainnya sudah kami sebutkan dalam Al-Mabsuthat.
  7. Fii sabilillah, maka maksudnya adalah perang, dimana ia ikut berperang karena keinginan dirinya sendiri, dan bukan termasuk orang-orang yang ditanggung kebutuhan hidupnya.
  8. Ibnu sabil, maka maksudnya adalah orang yang hendak bepergian dari daerah dimana zakat itu diambil atau ia sedang melakukan perjalanan di negerinya. Dan syarat seseorang ibnu sabil memperoleh zakat adalah (i) membutuhkan, (ii) safarnya bukan berupa maksiat kepada Allah.
Dan juga, zakat diberikan kepada orang-orang yang termasuk ke dalam salah satu ashnaf tersebut, walaupun tidak 8 ashnaf seluruhnya. Sebab, terkadang sebagian ashnaf tidak ada. Jika seluruh ashnaf tidak ada, maka harta zakat tersebut disimpan hingga ada mustahiq zakat di waktu mendatang.
Dan tidak boleh menyalurkan harta zakat hanya kepada orang kurang dari 3 orang pada setiap jenis mustahiq, kecuali amil. Sebab, amil boleh hanya berupa seorang saja, jika ternyata sudah cukup. Dan jika zakat hanya disalurkan kepada 2 orang pada setiap jenis ashnafnya, maka orang ketiganya dihutangkan.
Ada lima golongan yang haram menerima zakat, yaitu: (i) Orang kaya, baik karena hartanya atau pekerjaannya, (ii) Budak, (iii) Bani Hasyim, (iv) Bani Muththalib, baik dilarang dari menerima seperlima dari hak khumus atau bukan, dan hanya dibolehkan mengambil dari harta shadaqah, berdasarkan pendapat yang masyhur dari para ulama. (v) Orang kafir. Orang kafir tidak berhak mendapatkan zakat. Dan pada sebagian naskah disebutkan juga, dan orang-orang yang ada dalam tanggungan pezakat, maka ia haram menerima zakatnya dengan alasan mereka fakir atau miskin, namun boleh diberi zakat jika mereka ikut perang (jihad) atau termasuk gharim.***
Sumber : Kitab Fathul Qarib Al-Mujib,
Al-Allamah Abu Abdillah Muhammad ibn Qasim Al-Ghaziy Al-Syafi’iy

No comments: