Monday, September 17, 2012

SYARIAT DAN TASAWUF DALAM KEBERAGAMAAN AL-HALLAJ

أشهد أن لا اله الا الله و أشهد أن محمدا رسول الله

 Al-Hallaj is wellknown as a controversial figure in Sufi world. Due to his high achievement of inner consciosness, he has successfully met God (al-Haq) and claimed when in Sakr (extacy) that he was the Truth (ana al-Haq). Seen from his statement, we may infer that al-Hallaj had no fear to any but God. This situation made government worry since the number of followers experienced a gradual increase, atracting several members of opposition groups from repressed and marginalized people. Al-Hallaj’s involvement in socio-political arena in the form of anti-authoritarian government had a significant contribution in social change. Government, therefore, tended to kill him but they lacked sufficient reasons. Then, it tried to persuade Islamic Law scholars (ulama fiqh), who supported government, to issue a statement of justification that Al-hallaj deliberately practiced and spread misleading tenets. Consequently, he was caught and sent to jail. Then, he was executed in crusade pole and guillotined. His body was burn and the ash was thrown to Tigris river.

PENDAHULUAN


Syari‘at merupakan terma yang sangat menarik bagi kalangan peminat studi Islam, karena dalam perjalannya istilah ini pernah mengalami perluasan dan penyempitan makna. Secara etimologi asy-Syar‘u merupakan masdar dari syara‘a. Sedangkan at-Tasyri‘ masdar dari syarra‘a. Syariat, masih dalam pengertian bahasa, adalah sumber air yang menjadi tujuan manusia untuk mendapatkan air minum. Kemudian orang Arab menggunakannya untuk setiap jalan lurus yang dapat memberikan petunjuk bagi manusia menuju kebaikan yang dapat mengantarkan mereka menemukan jati diri, fungsi akal dan kehidupannya. Sesuai dengan keluasan arti syariat dalam pengertian bahasa, Islam mendifinisikan syariat – yang kemudian disebut syariat Islam – sebagai jalan atau cara yang memiliki nilai-nilai ketuhanan, yang karenanya Rasulullah saw., diutus bagi seluruh manusia agar mereka dapat merealisir kebahagiaan dan keselamatan di dunia dan di akhirat. Atau dengan kata lain syariat mencakup segala aturan yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya, baik yang menyangkut keyakinan (aqidah) maupun aspek hukum, dan bahkan aspek budi pekerti (ahlak, tasawuf). Dalam perkembangan berikutnya, para ahli hukum Islam telah menggunakan terma syariat ke dalam pengertian yang sempit. Sebagai contoh, Mahmud Syaltut dalam bukunya Al-Islam ‘Aqidah wa Syari‘ah menempatkan syariat sebagai imbangan dari akidah.
Ketika terma syariat dipahami sebagai ketentuan hukum-hukum amaliyah yang pada akhirnya memberikan keputusan seperti wajib, haram, sunnah, makruh, mubah, sah dan batalnya praktik ibadah amaliyah, dan ketika akidah memperbincangkan masalah-masalah keyakinan yang memberikan keputusan mukmin, kafir, musyrik, murtad dan lain sebagainya, maka yang memyangkut budi pekerti dalam berinteraksi sosial dengan sesama, binatang dan alam disebut ahlak. Sedangkan permasalahan yang tidak dibicarakan dalam tiga keranjang di atas, yaitu bagaimana manusia harus menjalin hubungan dengan Tuhan yang sedekat-dekatnya, dikemas dalam bentuk ajaran mistik, khusus dalam Islam dikenal dengan sebutan tasawuf. Jadi inti dari ajaran tasawuf berupa penekanan pada aspek spiritual yang berfokus pada kedekatan dan cinta kepada Allah yang diungkapkan oleh beberapa ayat al-Qur'an. Pesan yang disampaikan oleh ayat-ayat al-Qur'an mengenai kedekatan dan cinta ini sudah barang tentu menjadi acuan bagi Rasulullah dalam pengalaman keberagamaannya. Maka, menurut para ahli tasawuf, Nabi Muhammad saw., adalah seorang guru sufi, kendatipun oleh sebagian orang yang menekankan keberagamaan formal menafikan kenyataan ini.
Dengan demikian, tasawuf merupakan satu sisi dari berbagai sisi ajaran Islam yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan lainnya. Menjalankan ketentuan syariat secara konsisten dan tetap berdasar pada al-Qur’an dan as-Sunnah adalah dasar dari segala ajaran tasawuf. Sehingga dalam kehidupan sehari-hari, para sufi senantiasa taat menjalankan perintah-perintah Allah dan menjauhi apa saja yang dilarang-Nya. Seorang sufi sejati adalah yang menjalani tradisi suluk atau merambah jalan spiritual, sembari tetap mempertahankan bentuk-bentuk keberagamaan formal, seperti menjalankan syariat shalat, puasa, sedekah, ataupun berhaji. Kenyataan seperti ini, tampaknya sedikit berbeda dengan kesan umum yang sering muncul dalam wacana tasawuf, yakni bahwa seorang sufi selalu tenggelam dalam mabuk cintanya kepada Allah dan pada saat yang sama melupakan kewajiban-kewajiban syariat, seperti shalat lima waktu.
Terdorong sebuah keinginan untuk memberikan informasi yang benar tentang tasawuf, maka tulisan ini menampilkan seorang tokoh tasawuf yang hidup di abad ke 3-4 Hijriyah atau ke 9 -10 Masehi. Dialah al-Husain bin Manshur.


SILSILAH AL-HALLAJ


Ia adalah Abu al-Mugits al-Husain bin Manshur bin Mahma al-Hallaj al-Baidhawi yang kemudian dikenal dengan Al-Hallaj. Lahir pada tahun 244 H. (866 M.) di Thur, sebuah perkampungan yang terletak di sebelah tenggara kota al-Baidha’, kawasan selatan Persia (Iran).
Massignon menemukan, ada dua riwayat yang berbeda mengenai asal-usul al-Hallaj. Pertama menyebutkan bahwa silsilah nasabnya sampai pada Abu Ayyub al-Anshari, salah seorang sahabat Nabi yang terkemuka. Sedang riwayat lain mengemukakan, bahwa ia berkebangsaan Persia dan kakeknya bernama Mahma (محمى) seorang Zoroaster (Majusi) yang cukup terkenal di al-Baidha’. Namun demikian, banyak penulis, seperti al-Baghdadi. Ibnu Katsir , Ibnu al-Atsir , dan juga Massignon sendiri mengatakan bahwa ia asli keturunan Persia yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan bangsa Arab.
PENDIDIKAN AL-HALLAJ


Di masa kecilnya, ia sering berpidah dari satu tempat ke tempat lain mengikuti kepindahan ayah, ibunya, dan saudara-saudaranya. Dari tanah kelahirannya al-Hallaj kecil dibawa menuju kota Ahwaz dan akhirnya sampai di kota Wasith, yang terkenal sebagai kota pendidikan al-Qur’an. Di kota inilah al-Hallaj dibesarkan. Di samping itu, Wasith merupakan pusat pembusaran kapas, pemintalan benang, sampai kerajinan tekstil pada masa itu. Dua kota ini terletak di tapal batas bagian barat Iran, dekat dengan pusat-pusat penting seperti Bagdad, Bashrah, dan Kufah. Pada masa itu, orang-orang Arab menguasai kawasan ini. Kepindahan al-Hallaj dan keluarganya telah mencabut akar budaya al-Hallaj. Di Wasith inilah, ayahnya bekerja sebagai pembusar kapas, dan berkat ketekunannya ia dapat mendirikan pabrik pembusaran kapas. Selanjutnya al-Hallaj dimasukkan ke sekolah khusus al-Qur’an. Dua tahun kemudian ia telah hafal al-Qur’an tiga puluh juz dengan baik.
Sejak usia kanak-kanak, kecerdasannya dalam menyerap pelajaran sudah kelihatan. Kemampuan dan kecerdasannya pada usia sedini itu telah mengundang kekaguman gurunya. Di usianya yang relatif muda (12 tahun), ia sudah menjadi seorang penghafal al-Qur’an terkenal di kotanya, baik lafal, makna dan tafsirnya.
Tahun 260 H./882 M., Ketika itu masih berumur 16 tahun, ia telah menguasai al-Qur’an, ilmu gramatika Arab dan teologi. Kemudian berdasarkan petunjuk pamannya, ia meninggalkan Wasith menuju desa Tustar untuk berguru pada Sahl bin Abdullah at-Tustari (w. 283 H.), sufi besar yang terkenal berani, independen, penyebar ruh hakiki Islam, mempunyai kedudukan spiritual tinggi di kota itu, terkenal karena tafsir Al-Qur'annya, dan perintis tarikat as-Salimiyah. Dari gurunya ini, ia mulai mengenal ajaran tasawuf pada tahap awal, yaitu mengamalkan secara ketat tradisi Nabi saw. dan praktek-praktek kezuhudan keras, semisal puasa dan shalat sunat.
Dua tahun kemudian, tepatnya pada tahun 262 H. / 884 M., ia meninggalkan Tustar menuju Basrah untuk berguru pada seorang sufi paling berpengaruh saat itu, murid kesayangan al-Junaid yang bernama ‘Amer bin ‘Usman al-Makki (w. 297 H). Intelektualitasnya yang cemerlang telah menyebabkan sang guru sangat menyayanginya, sehingga semua ilmu yang dimiliki diajarkan kepadanya. Syekh inilah yang sangat berperan dalam membimbing al-Hallaj menuju dunia sufisme. Ia juga yang memberinya jubah khusus yang lazim dipakai para sufi. Peristiwa ini merupakan titik awal atas penobatan dirinya sebagai sufi. Al-Hallaj menghabiskan waktunya bersama al-Makki selama delapan belas bulan.
PERKAWINANNYA
Pada akhir tahun 263 H., Abu Ya’kub al-Aqtha’ al-Bashri, teman seperguruan ‘Amr al-Makki ketika belajar pada al-Junaid, rupanya mengetahui kemampuan dan kapasitas spiritual dalam diri al-Hallaj, karena itu ia menyarankan agar al-Hallaj menikahi saudara perempuannya. Perkawinannya dengan Umm al-Husain, yang melahirkan tiga orang putra dan seorang putri, berlangsung sampai akhir hayatnya. Di sisi lain, peristiwa pernikahannya itu menyebabkan persahabatan antara al-Aqtha’ dan gurunya menjadi renggang, dikarenakan al-Makki tidak diajak berunding dalam masalah ini. Al-Hallaj sangat sedih mengetahui keretakan pergaulan kedua sufi itu. Kemudian ia pergi ke Bagdad menemui al-Junaid (w. 298 H.) untuk minta nasihat mengenai problematika yang dihadapinya. Sufi besar ini menyarankan agar tetap bersabar menghadapinya dan menyarankan agar al-Hallaj memilih tinggal di lingkungan kerabat istrinya, yaitu keluarga al-Karnaba’i, maula Bani Majasyi. Ketika itu, keluarga ini memberikan atensi dan pembelaan terhadap orang-orang Zanji yang kemudian memberontak melawan pemerintahan Abbasiyah.
PERJALANAN KE LUAR NEGERI
Ia pergi ke kota Mekkah, menunaikan ibadah haji sebanyak tiga kali. Hajinya yang pertama pada tahun 892 M. Setelah selesai dari ibadah haji yang dilaksanakan, ia memilih tinggal di Tanah Suci selama setahun penuh. Kesempatan ini digunakan untuk beribadah, i’tikaf di Masjid al-Haram, dan berpuasa, yang semua itu dimaksudkan untuk penyucian hati dan menundukkannya kepada Kehendak Allah swt., agar dirinya benar-benar diliputi cahaya ilahiyah. Setelah ibadah haji yang pertama selesai, ia tinggal di Tanah Suci dan memilih bagian tengah dari Masjid al-Haram, di suatu sudut Ka’bah, sebagai tempat duduk bagi dirinya selama satu tahun. Dalam rentangan waktu sepanjang itu, tidak beranjak dari tempat duduknya kecuali untuk bersuci atau untuk thawaf, ia tidak peduli dengan panas sengatan matahari maupun guyuran hujan. Setiap pagi hari, ia hanya makan sedikit roti dan minum sedikit air yang dibawakan untuknya. Pada kesempatan lain, ia naik ke puncak bukit Abi Qubais dan duduk di atas pasir di tengah teriknya sinar matahari. Keringatnya bercucuran dalam udara yang sangat panas itu. Namun ia tetap bertahan di tempatnya dengan berdzikir menyebut asma Allah.
Sepulangnya dari menunaikan ibadah haji, ia membawa pikiran-pikiran baru tentang berbagai topik mengenai inspirasi Ilahiyah. Ia membahas pikiran-pikiran ini dengan para sufi lainnya, di antaranya adalah Amr al-Makki dan juga Junaid, di samping juga ia tidak lupa menanyakan keadaan masyarakat yang ditinggalkan. Sejak awal ‘Amr sudah menunjukkan ketidaksukaannya pada al-Hallaj. ‘Aththar menunjukkan bahwa al-Hallaj datang kepada Junaid untuk kedua kalinya dengan membawa pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan hal ihwal yang seharusnya bagi kaum sufi untuk memperbaiki masyarakat. Al-Hallaj berpandangan keterlibatan kaum sufi dalam memberikan perlindungan dan pencerahan pada masyarakat, terutama yang lemah, merupakan suatu keharusan, sedangkan Junaid berpandangan bahwa kaum sufi tidak usah memperhatikan kehidupan sementara di dunia ini. Akibat perbedaan-perbedaan pendapat itu, al-Junaid beranggapan, bahwa al-Hallaj telah banyak menentang nasehat-nasehatnya dan terlalu berlebihan dalam setiap perkataannya. Sehingga al-Junaid pernah mengatakan padanya: “Saya kira perkataanmu itu terlalu berlebihan. (Citra) Kayu (Salib) manakah yang hendak kau rusak?” Sejak peristiwa itu, ia sering tidak mau menjawab pertanyaan muridnya. Perlakuan ini semakin membuat jarak antara keduanya semakin jauh dan berujung dengan perpisahan. Selanjutnya, apa yang dikatakan al-Junaid dipahami oleh banyak kalangan, termasuk al-Hallaj sendiri, bahwa ini merupakan ramalan tentang nasib Al-Hallaj yang akan mati di tiang kayu salib.
Setelah berpisah dengan al-Junaid, ia memutuskan meninggalkan Baghdad dan kembali ke Bashrah. Di kota ini, ia memulai mengajar, memberikan ceramah, dan dalam waktu yang sangat singkat, ia sudah memiliki sejumlah murid yang sangat besar. Setelah menancapkan pengaruhnya di Bashrah, ia melanjutkan dakwahnya ke Tustar dan memilih tinggal di kota itu, dengan membawa istri dan adik iparnya yang setia kepadanya. Di Tustar ia terus mengajar dan meraih keberhasilan gemilang. Ia berceramah tentang berbagai rahasia alam semesta dan tentang apa yang terbersit dalam hati jamaahnya. Akibatnya, ia dijuluki Hallaj al-Asrar (kata Asrar bisa bermakna rahasia atau kalbu dan al-Hallaj berarti pembusar. Jadi al-Hallaj adalah sang pembusar atau pembuka segenap rahasia atau Kalbu). Ia menarik sejumlah besar pengikut, namun kata-katanya yang tidak lazim didengar mengkhawatirkan sejumlah ulama fikih tertentu, dan ia pun dituduh sebagai dukun. Amr al-Makki yang tidak bisa melupakan konflik yang terjadi sebelumnya, memberikan dukungan kepada para ulama fikih, mengirimkan surat kepada penguasa di kota Ahwaz dengan menuduh dan menjelek-jelekkan reputasi al-Hallaj. Pengaduan ‘Amr al-Makki mendapatkan respon dari penguasa, terutama dari perdana mentri, Hamid bin Abbas, yang sudah lama memusuhi al-Hallaj dan menunggu kesempatan untuk menagkapnya kerena keterlibatannya memberikan pembelaan terhadap kaum Zanji dan Qaramithah. Kemudian, perdana mentri inilah yang menyusun skenario untuk menyelipkan beberapa hukum (ajaran) sesat ke dalam tulisan-tulisan al-Hallaj. Karena semua itu, situasinya makin memburuk sehingga al-Hallaj memutuskan untuk menjauhkan diri dan tidak lagi bergaul dengan kaum sufi. Sebaliknya, ia malah terjun dalam kancah hingar-bingar dan hiruk-pikuk duniawi.
Setahun kemudian, ia menunaikan ibadah haji kedua. Kali ini ia menunaikan ibadah haji sebagai seorang guru disertai empat ratus pengikutnya. Banyak legenda dituturkan dalam perjalanan ini berkenaan dengan diri al-Hallaj berikut berbagai macam karamahnya. Sesudah melakukan perjalanan ini, ia memutuskan meninggalkan Tustar untuk selamanya dan bermukim di Baghdad, tempat tinggal sejumlah sufi terkenal. Ia bersahabat dengan dua di antaranya mereka, an-Nuri dan asy-Syibli.
Selain itu, ia pernah melakukan beberapa pengembaraan apostolic (kerasulan) ke tempat-tempat yang jauh dari Bagdad. Pada 899 M, ia pergi menuju timur laut, dan selama lebih kurang lima tahun ia menjelajahi Khurasan, Transaxonia, Sijistan, dan Kirman. Kemudian pada kesempatan lain ia menuju ke selatan pergi ke India, Khurasan, Transaxonia, Turkistan, dan dilanjutkan ke Ma Sin di negeri Cina, dan akhirnya kembali lagi ke Ahwaz pada 902 M.
Dalam beberapa perjalanannya, ia seringkali berjumpa dengan guru-guru spiritual dari berbagai macam tradisi, di antaranya Zorastrianisme dan Manicheanisme. Ia juga mengenal dan akrab dengan berbagai terminologi yang mereka gunakan, yang kemudian digunakannya dalam karya-karyanya yang terakhir. Ketika ia tiba kembali di Tustar, ia mulai lagi mengajar dan memberikan kuliah.
Pada 906 M., ia memutuskan untuk mengemban tugas mengislamkan orang-orang Turki dan orang-orang kafir. Ia berlayar menuju India selatan, pergi ke perbatasan utara wilayah Islam, dan kemudian kembali ke Bagdad. Perjalanan ini berlangsung selama enam tahun dan semakin membuatnya terkenal di setiap tempat yang dikunjunginya. Jumlah pengikutnya makin bertambah.
TITIK BALIK PERJALANAN SPIRITUAL
Sekitar tahun 290-291 H./912 M., ia pergi menunaikan ibadah haji untuk ketiga kalinya sekaligus yang terakhir, berlangsung selama dua tahun, dan berujung dengan diraihnya kesadaran tentang al-Haqq (Kebenaran). Di penutup tahun 913 M. inilah ia merasa bahwa hijab-hijab ilusi telah terangkat dan tersingkap, yang menyebabkan dirinya bertatap muka dengan Sang Kebenaran (Al-Haqq). Di saat inilah ia mengucapkan, "Akulah Kebenaran" (Ana Al-Haqq) dalam keadaan ekstase. Perjumpaan ini membangkitkan dalam dirinya keinginan dan hasrat untuk menyaksikan cinta Allah pada menusia dengan menjadikan dirinya sebagai hewan kurban yang rela menerima kematian.
Di jalan-jalan kota Baghdad, di pasar, dan di masjid-masjid, seruan aneh pun terdengar: "Wahai kaum muslimin, bantulah aku! Selamatkan aku dari Allah! Wahai manusia, Allah telah menghalalkanmu untuk menumpahkan darahku, bunuhlah aku, kalian semua bakal memperoleh pahala, dan aku akan datang dengan suka rela. Aku ingin si terkutuk ini (menunjuk pada dirinya sendiri) dibunuh." Kemudian, al-Hallaj berpaling pada Allah seraya berseru, "Ampunilah mereka, tapi hukumlah aku atas dosa-dosa mereka."
Kata-kata al-Hallaj di atas, di samping Ucapan Ana al-Haqq, mengilhami orang-orang untuk menuntut adanya perbaikan dalam kehidupan dan masyarakat mereka. Orang seperti al-Hallaj yang berani mengutarakan perkataan-perkataan sedemikian itu berarti ia tidak takut pada siapapun, termasuk pada penguasa, kecuali ia hanya takut pada Allah. Lingkungan sosial dan politik waktu itu menimbulkan banyak ketidakpuasan di kalangan masyarakat dan kelas penguasa. Orang banyak menuntut agar khalifah menegakkan kewajiban yang diembankan Allah dan Islam atas dirinya. Sementara itu, yang lain menuntut adanya pembaruan dan perubahan dalam masyarakat sendiri.
Akibatnya dapat dipastikan, jumlah orang yang simpati kepada al-Hallaj semakin hari semakin bertambah dan mereka semakin menunjukkan keberaniannya. Namun, orang-orang yang memusuhinya di dalam maupun di luar istana khalifah juga tak berkurang jumlahnya. Para pemimpin oposisi, yang kebanyakan adalah murid al-Hallaj, memandangnya sebagai Imam Mahdi atau juru selamat. Mereka memanfaatkan pengaruhnya pada masyarakat untuk menimbulkan gejolak dan keresahan. Para pendukungnya di kalangan pemerintahan melindunginya sedemikian rupa sehingga ia bisa membantu mengadakan pembaruan sosial. Di atas segalanya, berbagai gejolak pun muncul dan sudah pasti berakhir secara dramatis. Pada akhirnya, keberpihakan al-Hallaj berikut pandangan-pandangannya tentang agama, menyebabkan dirinya berada dalam posisi berseberangan dengan kelas penguasa. Pada 918 M, ia diawasi, dan pada 923M ia ditangkap.
Sang penasehat khalifah, termasuk di antara sahabat al-Hallaj, untuk sementara berhasil mencegah upaya pembunuhan atas dirinya. Al-Hallaj dipenjara hampir selama sembilan tahun. Selama itu, ia terjebak dalam baku sengketa antara segenap sahabat dan musuhnya. Serangkaian pemberontakan dan kudeta pun meletus di Bagdad. Ia dan sahabat-sahabatnya disalahkan dan dituduh sebagai penghasut. Berbagai peristiwa ini menimbulkan pergulatan kekuasaan yang keras di kalangan istana khalifah. Akhirnya, wazir khalifah, Hamid bin Abbas, musuh bebuyutan al-Hallaj, berada di atas angin. Sebagai unjuk kekuasaan atas musuh-musuhnya, ia menjatuhkan hukuman mati atas al-Hallaj dan memerintahkan agar ia dieksekusi.

PANDANGAN AL-HALLAJ TENTANG AJARAN FORMAL AGAMA
a. Tauhid
Pandangan al-Hallaj tentang Keesaan Allah, sama halnya dengan kaum salaf dan kebanyakan umat Islam. Bahwa Allah adalah Ahad bidzatih (Esa dengan Dzat-Nya), Wahid bi Asmaihi wa Sifatih (Yang Esa dengan Nama-nama dan Sifat-sifat-Nya), Quds menjadi kekhususan-Nya, Fard (tunggal) yang membedakan dengan yang lain-Nya, hakikat Dzat-Nya tak terjangkau oleh prasangka para hamba-Nya, hanya Ilahiyyah dan Rububiyyah-Nya yang membedakan antara Diri-Nya dan mahluk-Nya termasuk diri al-Hallaj. Menurutnya tidak ada satu makhluk pun dari ciptaannya yang menyerupai-Nya.
Dalam thawasin at-Tauhid ia mengatakan:
والحق واحد، أحد، وحيد، موحَّد. والواحد والتوحيد (في ... ) و (عن ... )
“Allah al-Haqq adalah Yang Esa, Tunggal, Yang Sendirian, Yang Diesakan. Allah Yang Esa dan Keesaan-Nya (dalam: … (Dzat, Sifat dan Perbuatan)) dan (jauh dari: ... (sekutu dan keserupaan dengan mahluk-Nya)).”
Masih dalam thawasin at-tauhid, ia mengatakan bahwa tauhid adalah Sifat yang dimiliki al-Muwahhad (Tuhan Yang Esa), bukan sifat bagi al-Muwahhid (manusia; yang mengesakan-Nya), artinya Tuhan itu Esa dan tetap Esa sekalipun tidak diesakan oleh mahluk-Nya. Ia menyatakan sebagai berikut:
التوحيد صفة الموحَّد، لاصفة الموحِّد
“Tauhid adalah Sifat bagi (Tuhan) Yang diesakan, bukan sifat (bagi) mengesakan.”
Dari pernyataan-pernyataannya di atas, dapat dipahami, bahwa menurutnya Allah itu memiliki Sifat-sifat. Dan Sifat-sifat itu adalah hakiki. Dengan Sifat-sifat itulah Dia disifati. Hanya saja al-Hallaj tidak merinci sedemikian rupa, sehingga jenis-jenis dan jumlah Sifat yang dimiliki Allah dapat diketahui dengan pasti sebagaimana yang dilakukan oleh para ahli Ilmu Kalam di mana mereka membagi Sifat Allah ke dalam dua kelompok yaitu Sifatudz-Dzat (Sifat-sifat bagi Dzat Allah) dan Sifatul-Af‘al (Sifat-sifat bagi Perbuatan Allah), selain itu kalangan Asy‘ariyah dan Maturidiyah memetakan Sifat Allah menjadi tiga, yaitu Sifat wajib, mustahil, dan jaiz.
Menurut al-Hallaj, Sifat-sifat Allah itu bukan jisim dan bukan pula jauhar. Allah memiliki Pendengaran, Penglihatan, Wajah, dan Tangan, tapi tidak seperti pendengaran, penglihatan, wajah, dan tangan mahluk. Pengertian semacam ini disampaikan oleh al-Hallaj sebagaimana yang dikatakan oleh Abu Nashr, bahwa ia mendengar al-Hallaj berkata: “Segala sesuatu maka tetaplah merupakan hal yang baru (yang diwujudkan Allah), karena Qidam (terdahulu tanpa permulaan) adalah untuk-Nya. Sesuatu (mahluk) yang penampakannya melalui jisim, maka gejala akan selalu menyertainya.” Jadi menurutnya Sifat-sifat Allah itu tidak membutuhkan bagian atau anggota tubuh seperti mahluk-Nya. Sifat Allah itu bukan Dia dan bukan selain Dia, sebagaimana ia mengatakan:
“Jika aku mengatakan bahwa al-Ism (Nama) dan al-Musamma (yang dinamai) adalah satu, lalu apa makna tauhid?”
Arti dari Itsbatus-Shifat (menetapkan Sifat-sifat) pada Allah swt., menurutnya, bukan Allah itu membutuhkan sifat dan Dia baru bisa melakukan atau berbuat sesuatu setelah memilikinya, melainkan yang dimaksud adalah meniadakan negasinya dan sekaligus menetapkan (sifat) itu sendiri pada-Nya, serta sifat tersebut terlaksana dengan-Nya. Dengan demikian maka makna dari pada Ilmul-lah (pengetahuan Allah ) bukan untuk menafikan jahl, melainkan menetapkan Ilm itu sendiri pada-Nya. Begitu juga Qudrah (kuasa) bukan untuk menafikan ‘Ajz (tidak berdaya) dari-Nya, akan tetapi untuk menetapkan Qudrah itu sendiri pada-Nya. Berbeda dengan manusia, Ilm yang ada pada manusia berfungsi menafikan jahl yang ada pada dirinya. Sedangkan jahl bagi Allah merupakan sesuatu yang mustahil. Jadi Sifat-sifat (misalnya: ilm dan jahl) yang ada pada manusia merupakan lisan al-hujjah (bahasa argumentasi) atas tetapnya Sifat-sifat Allah swt. Artinya, manusia juga mengetahui melalui ketidaktahuannya. Padahal ketidaktahuan (jahl) merupakan hijab atau tabir pengetahuan, sedangkan ilm atau ma‘rifah berada di balik hijab tadi.
b. Syari’at, Hukum Fiqh, dan Persoalan Ibadah Praktis
Dalam tataran syariat dan ibadah praktis, al-Hallaj adalah orang yang sejak dini telah hafal al-Qur’an dan mengerti akan kandungannya, menguasai masalah-masalah fiqih, memahami Hadis, khabar dan sunnah, menjaga ibadah shalatnya termasuk yang sunnah di waktu malam dan puasa di siang harinya. Ini yang pernah dikatakan Ibnu Suraij ketika ia ditanya oleh al-Wasithi sebagaimana berikut:
Al-wasithi berkata: Saya bertanya kepada Ibnu Suraij: “Apa pendapatmu mengenai al-Hallaj?” Ia menjawab: “Kalau saya mengetahui bahwa al-Hallaj adalah orang yang hafal al-Qur’an, mengerti kandungannya, piawai dalam bidang fiqh (hukum Islam), menguasai Hadis-hadis Nabi, akhbar (berita dari atau tentang) sahabat, dan as-Sunnah. Ia selalu berpuasa sepanjang tahun, menghidupkan waktu malam dengan shalat...”
Dari Khaurawizad bin Fairuz al-Baidhawi -- tetangga dan yang paling dekat dengan al-Hallaj--berkata, bahwa Al-Hallaj berniat (melaksanakan) puasa sejak awal Ramadhan dan mengakhiri puasanya pada saat hari Raya tiba, setiap malam dari malam-malam Ramadhan itu, ia mengkhatamkan al-Qur’an dalam dua rakaat, di mana setiap harinya ia melakukan shalat sunnat sebanyak dua ratus rakaat. Ketika hari Raya tiba, ia mengenakan pakaian berwarna hitam dan mengatakan kepada orang banyak: “Inilah pakaian orang yang tidak diterima amal ibadahnya.”
Dalam kehidupan sehari-hari al-Hallaj menjalani ajaran sufisme dengan ketat. Kadang-kadang cara hidup dan ibadah yang dilaksanakan tampak terlalu berat dan tidak mungkin dikerjakan orang lain. Al-Makki menyatakan bahwa ia tidak sanggup melakukan seperti yang dikerjakan murid-murid al-Hallaj, apalagi guru mereka. Ahmad bin Kawkab bin ‘Ar al-Wasithi, salah seorang muridnya sebagai berikut:
“Saya berguru pada al-Hallaj selama tujuh tahun. Dalam waktu sepanjang itu, saya tidak pernah makan dengan lauk kecuali garam dan cuka. Tidak ada sesuatu di atas kepalanya kecuali selembar kain kerudung. Ia tidak pernah tidur di waktu malam karena sibuk mengerjakan ibadah shalat dan dzikir, kecuali sebentar pada siang hari.”
Sulit untuk dikatakan bahwa al-Hallaj adalah mufarrith (orang yang sembrono) dalam hal ibadah, karena ia memahami fikih dan selalu menjalankan syariat. Kalau dalam menjalankan praktik ibadah, pada dirinya terkesan sangat berat sehingga sulit diikuti dan ditiru orang lain, bukan berarti ia telah keluar dari syariat, melainkan hal itu merupakan pilihan dirinya. Ia adalah tipe orang yang sangat keras mendidik dirinya. Dalam hal ini, ia pernah mengungkapkan kepada Abu Ishaq al-Halwani dalam sela-sela nasihatnya sebagai berikut:
“Adapun yang dimaksud dengan Bathin al-Haqq, maka zhahir-nya adalah syariat. Barangsiapa mencari hakikat melalui zhahir syariat, maka akan tersingkap baginya bathin syariat dan bathinnya adalah Ma‘rifat Billah (makrifat kepada Allah)…. (kemudian al-Hallaj melanjutkan nasihatnya) “Wahai anakku! Aku akan memberitahukan kepadamu, bagaimana aku telah mencari hakikat melalui zhahir syariat. Aku tidak pernah bermadzhab pada madzhab seorang imam dari kalangan imam mujtahid secara utuh, melainkan secara selektif aku mengambil yang terberat dari setiap ajaran madzhab-madzhab yang ada dan sampai sekarang aku masih tetap seperti itu. Anakku! Sama sekali aku tidak pernah melakukan shalat fardhu kecuali sebelumnya aku betul-betul sudah mandi, kemudian berwudhu….
Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan, bahwa melaksanakan ibadah, seperti shalat, dzikir, puasa, haji, dan ibadah-ibadah yang lain, merupakan suatu keniscayaan praktis yang tidak pernah ditinggalkan oleh kaum sufi, termasuk al-Hallaj, karena hal itu merupakan sarana menuju kepada Allah swt. Ketika ibadah praktis diartikan sebagai sebuah sarana, maka di balik itu ada sesuatu yang ingin dicapai sebagai sebuah tujuan, yaitu Allah yang menjadi tujuan dari setiap ibadah.
Dalam tataran ideologis, pemaknaan terhadap “sarana” dan “tujuan”, seringkali mendatangkan pemahaman yang rancu ketika salah satu dari keduanya harus ditetapkan sebagai fokus, sehingga para ahli hukum Islam lebih memperhatikan yang pertama daripada yang kedua, karena yang pertama lebih mudah diukur dengan ukuran-ukuran formal seperti syarat, rukun, sah, dan batal sebagaimana yang telah ditetapkan dalam syariat. Sedangkan yang kedua, merupakan aspek internal yang bersifat spiritual, tidak dapat diukur dengan ukuran-ukuran formal, karena hal ini erat sekali hubungannya dengan cita rasa batin, seperti kesejukan hati (qurratul-‘ain), cinta, rindu, ketenteraman, kedamaian dengan Sang Kekasih, rasa tidak ingin berpisah, dan bahkan ingin selalalu tetap dengan-Nya. Terkait dengan ibadah sebagai sarana dan bukan tujuan, mengingatkan pada sabda Nabi saw., sebagai berikut:
عن أنس (ض) قال، قال رسول الله (ص): حبب إلي من الدنيا النساء والطيب، وجعلت قرة عيني في الصلاة. (رواه أحمد)
“Dari Anas, r.a., ia berkata, Rasulullah saw. Bersabda: Dijadikan sebagai kesenangan bagiku dari dunia; para wanita, minyak wangi, dan dijadikan kesejukan hatiku ada di dalam shalat.”
Melalui Hadis di atas, Nabi saw. menjelaskan apa yang dirasakan ketika ia berada dalam shalatnya, bahwa shalat itu bukanlah qurratul-‘ain (kesejukan hati), karena Nabi tidak mengatakan وجعلت الصلاةُ قرةَ عيني , (dan shalat itu dijadikan sebagai kesejukan hatiku), akan tetapi ia mengatakan وجعلت قرة عيني في الصلاة (dan dijadikan kesejukan hatiku ada di dalam shalat). Dengan demikian, ibadah shalat merupakan sarana untuk memperoleh kesejukan hati. Atau dengan kata lain bahwa qurratul-‘ain adalah sesuatu yang ingin dicapai dari sebuah interrelasi yang dilakukan oleh setiap orang yang shalat ketika sedang shalat.
Ketika orang yang sedang melaksanakan ibadah, misalnya shalat, secara tiba-tiba ia dikuasai oleh rasa sejuknya hati dalam beraudiensi, cinta, rindu, tentram, damai dalam kasih-Nya, tidak ingin berpisah, dan bahkan ingin selalalu tetap dengan-Nya, maka ia tidak lagi memiliki kemampuan untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan formal ibadah yang dilakukan. Nabi saw., juga pernah beberapa kali mengalami kondisi seperti ini. Suatu ketika dia melaksanakan shalat Dhuhur hanya dua rakaat. Salah seorang sahabat yang biasa dipanggil dengan nama Dzal-Yadain menanyakan kepadanya: “Apakah Tuan lupa atau Tuan Meng-qashar-nya?” Dia menjawab: “Aku tidak lupa dan juga tidak meng-qashar-nya.” Lalu ia mengatakan: “Ya, Tuan lupa.” Maka Nabi berdiri dan shalat dua rakaat kemudian mengakhirinya dengan salam. Kondisi yang dialami Nabi seperti itu, bukan karena dia sibuk memikirkan urusan dunia dan membawanya ke dalam shalat, melainkan kesejukan hati yang dirasakan ketika bersama Allah melenyapkan perhatiannya pada hal-hal yang bersifat ekstrinsik dan formal. Demikian pula yang terjadi pada kaum sufi ketika mereka ta‘asysyuq (tertambat hatinya) kepada Allah swt. di tengah-tengah ibadah yang dilaksanakannya.
AKHIR KEHIDUPAN YANG TRAGIS
Pada tahun 309 H, al-Hallaj diajukan ke pengadilan untuk yang kedua kalinya dengan alasan bahwa ia mengajarkan syariat yang bertentangan dengan ajaran Islam dan dianggap mengaku sebagai Tuhan. Mengenai materi tuduhan, sebagaimana diriwayatkan bahwa seseorang telah datang kepada Abu Bakar Mumsyad dengan membawa sebuah tas yang tidak pernah ditinggalkannya. Ketika diperiksa, di antara isinya terdapat sebuah surat dari al-Hallaj yang diawali dengan kalimat sebagai berikut; “Dari ar-Rahman ar-Rahim kepada fulan ( من الرحمن الرحيم إلى فلان)”. Hal ini kemudian dilaporkan ke Bagdad, dan ketika ditunjukkan padanya, sufi itu mengakui bahwa itu merupakan tulisan tangan dirinya. Namun ia menolak kalau dikatakan, bahwa ia mengaku sebagai Tuhan. Sebab yang sebenarnya mengerjakan tulisan itu adalah Tuhan yang memakai diri dan tangannya sebagai alat, sedang ia sendiri ketika itu tidak menyadarinya, karena sedang berada dalam keadaan tidak sadar (sakr). Keadaan demikian ini disebutnya dengan istilah khusus yaitu ‘Ayn al-Jam’ (عين الجمع).
Dalam persidangan itu diputuskan bahwa al-Hallaj dijatuhi hukuman mati. Ada empat hal yang dituduhkan padanya sebagai dasar dari alasan untuk menetapkan vonis tersebut. Pertama ialah bahwa ia mempunyai hubungan dengan gerakan Qaramitah yang memberontak. Kedua ia dinyatakan bahwa sebagian pengikut menganggapnya memiliki sifat ketuhanan. Ketiga adalah ucapannya Ana al-Haqq (أنا الحق). Keempat ia dianggap telah mengajarkan bahwa ibadah haji yang merupakan rukun Islam yang kelima itu tidak wajib (tidak penting).
Keterlibatan al-Hallaj dalam gerakan Qaramitah berawal dari kecenderungannya pada kaum Zanji yang menentang kezaliman. Setelah pemberontakan mereka dapat ditindas oleh pemerintah Abbasiyah, mereka bergabung dengan sekte tersebut. Selanjutnya,ia menjalin hubungan dengan salah seorang propagandis terkemuka dari golongan itu, dan inilah yang dituduhkan padanya ketika ditangkap pada tahu 301 H. Pemerintah yang berkuasa telah menganggap bahwa kekacauan yang ditimbulkan kelompok ini sangat serius dan dapat membahayakan stabilitas maupun kelanjutan kekuasaannya. Mereka dengan segala upaya berusaha untuk menumpasnya. Karena itu, siapa pun yang dianggap terlibat atau memiliki hubungan erat dengan gerakan tersebut, tak ayal lagi mesti akan dihukum dengan berat. Pada diri al-Hallaj, mereka menemukan hal-hal yang dapat dikategorikan dalam masalah subversif tersebut.
Mengenai tuduhan kedua, bahwa sebagian pengikutnya telah menganggapnya memiliki sifat ketuhanan, tampaknya hal ini tidak tepat kalau kesalahannya dibebankan pada sufi ini. Jalal asy-Syaraf mengatakan, kalaupun memang ada di antara muridnya yang beranggapan demikian, kesalahan itu bukan menjadi tanggung jawabnya. Al-Hallaj sendiri dengan tegas menolak keyakinan yang demikian. Diriwayatkan bahwa suatu saat Hamid al-Abbas mendapatkan sekelompok orang yang mengaku sebagai pengikut sufi tersebut. Mereka mengatakan bahwa syekh mereka (al-Hallaj) memiliki sifat-sifat ketuhanan dan dapat menghidupkan orang mati. Ketika hal ini dikemukakan padanya, ia membantah keras dan berkata: “Saya berlindung kepada Tuhan dari pengakuan ketuhanan atas kenabian. Saya hanyalah manusia yang menyembah Allah dan memperbanyak puasa, shalat serta perbuatan baik. Tidak kuketahui selain itu”.
Masalah ketiga, ungkapan Ana al-Haqq (أنا الحق) yang dianggap sebagai indikasi bahwa ia seolah-olah mengaku sebagai Tuhan, memang pernah diucapkannya. Yang perlu diperhatikan ialah bahwa kalimat itu dikatakannya ketika ia dalam keadaan tidak sadar sepenuhnya (sakr). Dalam suasana demikian, apa yang diperbuat atau diucapkan berada di luar pengetahuannya. Semua itu adalah Tuhan yang mengerjakan atau mengatakan memakai jasmani dan lidahnya sebagai sarana. Menurut al-Gazali, sufi yang sedang mengalami sakr hanya Tuhan saja yang diingat, dituju dan disadarinya. Ia sepenuhnya dikuasai Tuhan dan apa yang dilakukan atau diucapkannya merupakan manifestasi dari keadaan yang dialami ketika itu. Oleh karena itu, perkataannya harus dirahasiakan dan tidak dikemukakan.
Dengan demikian, apa yang dikatakannya, yang terjadi di luar kesadarannya, tidak dapat dijadikan petunjuk bahwa ia dengan sadar telah mengaku sebagai Tuhan. Kalaupun ini dianggap sebagai suatu kesalahan, hanyalah karena ia mengungkapkannya di depan orang. Padahal, seperti kata al-Gazali, kalimat-kalimat seperti itu hendaknya dirahasiakan dan tidak dikemukakan kepada orang lain.
Sedangkan yang keempat, ibadah haji tidak wajib, hal ini sebenarnya berkaitan dengan tafsiran batin yang dicapainya. Penafsiran dengan corak yang seperti ini merupakan hal yang biasa di kalangan para sufi. Selain al-Hallaj, banyak syekh yang lain yang juga memberikan makna seperti itu. Misalnya al-Junaid (w. 298 H.) yang juga dikenal sebagai ahli fikih dan ahli Hadis, memiliki tafsiran batin tersendiri dari ibadah haji. Baginya hal terpenting dari rukun Islam yang kelima itu adalah makna spiritual dan bukannya aktivitas fisik yang dilakukan mereka yang menunaikannya. Tanpa arti itu, ibadah yang dikerjakannya menjadi tidak bermakna sama sekali. Demikian juga Abu Sa’id al-Kharraj yang telah memberikan atribut berbeda dari keadaan lahir pelaksanaan shalat. Sehubungan dengan hal itu ia mengatakan: “Bila kamu mengangkat kedua tanganmu ketika takbir, maka janganlah tersirat sesuatu dalam hatimu kecuali keagungan Tuhan, dan jangan pula kamu menganggap sesuatu lebih besar dari-Nya, sehingga engkau melupakan dunia dan akhirat dalam keagungan-Nya”. Menurut as-Sarraj maksud dari ungkapan itu adalah bahwa bila seseorang telah mengucapkan Allahu Akbar, sedang dalam hatinya ada sesuatu selain Tuhan, maka ia tidak benar dalam perkataannya tersebut.
Ibadah secara fisik itu tetap wajib dikerjakan, karena semuanya ini merupakan perintah Tuhan. Namun, bagi para sufi, pelaksanaannya tidak sekadar itu. Mereka cenderung bersikap bahwa penghayatan ibadah itu dengan batin akan lebih sempurna ketimbang hanya secara fisik saja. Inilah sebenarnya yang dimaksud al-Hallaj dan para sufi lain dengan ajaran-ajaran yang kelihatannya agak berbeda.
Memperhatikan hal-hal di atas, tampaknya tuduhan pertama merupakan alasan yang paling kuat yang mendasari penetapan hukum bagi al-Hallaj. Sedangkan yang lainnya hanya merupakan tuduhan tambahan yang bagi para penguasa itu dianggap tidak begitu berpengaruh terhadap kekuasaan mereka. Dzun-Nun al-Mishri (w.245 H.) juga pernah dituduh mengajarkan hal-hal yang menyeleweng. Berdasarkan laporan para ulama, ia dipanggil ke istana. Setelah diadakan tanya jawab, maka ia dianggap tidak bersalah dan kemudian dibebaskan. Walaupun demikian, keberatan-keberatan para ulama fikih atas ajaran dan ucapan al-Hallaj, sebagaimana yang dituduhkan itu, tetap juga menjadi pendukung yang menguatkan vonisnya.
Pada hari Selasa tanggal 2 Dzul-Qa’dah 309 H., hukuman bagi al-Hallaj dilaksanakan. Pertama, ia harus menjalani hukuman cambuk sebanyak seribu kali. Kemudian tangan dan kakinya dipotong , dan selanjutnya ia disalib dan dipancangkan di tempat pelaksanaan hukuman. Keesokan harinya ia diturunkan dari tiang salib dan kepalanya dipenggal, badannya dibakar dan abunya dibuang di sungai Tigris. Sedangkan kepalanya dipancangkan di pagar penjara, tangan dan kakinya digantungkan di sebelahnya.
Beberapa ulama berpandangan, bahwa keputusan ekskusi yang diambil penguasa atas al-Hallaj tidak dapat dibenarkan menurut syariat Islam. Ibrahim bin Syaiban, berkata: Saya menemui ibnu Suraij pada hari pelaksanaan ekskusi al-Hallaj, dan bertanya kepadanya: “Wahai abu al-Abbas! Apa komentarmu terhadap fatwa para ulama tentang ekskusi yang dijatuhkan kepada orang ini?” Ia menjawab: “Barang kali mereka itu lupa akan firman Allah swt.:
أَتَقْتُلُونَ رَجُلاً أَنْ يَقُولَ رَبِّيَ اللَّهُ )غافر: 28(
“Apakah kalian akan membunuh seseorang yang mengatakan: Tuhanku adalah Allah” (Q.s. Ghafir: 28)
PENUTUP
Mengahiri tulisan ini, ada baiknya bila dikenang pernyataan al-Hallaj tentang tasawuf. Abu bakar asy-Syibli, berkata: Ketika kedua tangan dan kaki al-hallaj sudah terpotong dan ia masih berada di atas tiang salib, saya datang dan menghampirinya, lalu saya bertanya kepadanya: “Apakah tasawuf itu?” Ia menjawab: “Tingkatan tasawuf yang paling rendah (ringan) adalah sebagaimana yang kamu lihat pada hari ini.” Saya bertanya lagi: “Seperti apa tingkatan tasauf yang paling tinggi?” Ia menjawab: “Tidak ada jalan bagimu menuju ke sana, akan tetapi kamu dapat melihatnya esok pagi, karena apa yang telah aku lihat dalam rahasia Tuhan, tidak terlihat olehmu.”
Ketabahan al-Hallaj dalam menghadapi para ekskutor tampak dalam munajatnya sebagai berikut: “ Ya Allah! Sesungguhnya Engkaulah Al-Mutajalli (Tuhan Yang Telah menampakkan Diri) melalui segala arah, Al-Mutakhalli (Tuhan Yang Telah menyepikan Diri) dari segala arah. Demi kebenaran pelaksanaan-Mu atas kebenaranku dan demi pelaksanaanku atas kebenaran-Mu, sesungguhnya pelaksanaanku atas kebenaran-Mu adalah berbeda dengan pelaksanaan-Mu atas kebenaranku. Sesungguhnya pelaksanaanku atas kebenaran-Mu adalah bersifat nasutiyyah, sedangkan pelaksanaan-Mu atas kebenaranku adalah bersifat lahutiyyah, sebagaimana nasutiyyahku tenggelam dalam lahutiyyah-Mu tanpa menyatu, begitu juga lahutiyah-Mu telah menguasai nasutiyahku tanpa menyentuh. Demi kebenaran Qidam-Mu atas hadatsku, demi hadatsku yang berada di bawah jubah qidam-Mu. Berilah aku kemampuan menyukuri nikmat ini, nikmat yang telah Engkau berikan kepadaku, nikmat yang dapat melenyapkan segala kecemburuanku terhadap apa yang telah Engkau singkap (perlihatkan) kepadaku melalui tempat-tempat munculnya wajah-Mu. Engkau telah mengharamkan bagi selain diriku apa yang telah Engkau perbolehkan bagiku untuk melihat rahasia-rahasia-Mu yang tersimpan. Ya Allah! Mereka itu adalah hamba-hamba-Mu, sedang berkumpul untuk membunuhku, mereka melakukannya karena fanatik atas agama-Mu dan karena ingin dekat dengan-Mu, karena itu ampunilah mereka, seandainya Engkau buka tabir penghalang bagi mereka sebagaimana Engkau telah membukanya bagi diriku, niscaya mereka tidak akan melakukan apa yang mereka lakukan, dan begitu juga seandainya Engkau tutupi diriku sebagaimana Engkau menutupi mereka, niscaya aku tidak akan menerima ujian sebagaimana yang aku hadapi. Bagi-Mu segala puji atas apa yang telah Engkau perbuat, dan bagi-Mu pula segala pujian atas apa yang Engkau kehendaki.
Demikianlah perjalanan hidup al-Hallaj yang berakhir tragis, brutal, dan penuh kekejaman. Ia menjalani semua hukuman itu tanpa mengeluh sedikit pun. Kematiannya yang sangat menyedihkan itu telah menjadikannya sebagai martir yang tercatat dalam sejarah. Wallahu A‘lam bish-Shawab.

DAFTAR KEPUSTAKAAN

A-Atsir, Ibnu, al-Kamil fi al-Tarikh, jilid ke-11, Beirut: Dar ash-Shadir, 1965.
Al-‘Asqalani, Ibnu Hajar, Lisan al-Mizan, Beirut: Mu’assah al-‘Alami li al-Mathbuat, 1971.
Al-Baghdadi, al-Khatib, Tarikh al-Baghdad wa Madinah as-Salam, Kairo: Maktabah al-Khanaji, 1960.
‘Abdul Qader, Ali Hasan, The Life, Personality, and Writings of al-Junayd, London: Luzac & Company Ltd. 1982.
Al-Gazali, Misykat al-Anwar, Kairo: ad-Dar al-Qaumiyyah li at-Tiba’ah wa an-Nasyr, 1964.
Al-Hallaj, Akhbar al-Hallaj, diedit oleh Abd al-Hafid Muhammad al-Madani, Mesir: Maktabah al-Jundiy, 1970.
Al-Hallaj, Thawasin, diedit oleh Abd al-Hafid Muhammad al-Madani, Mesir: Maktabah al-Jundiy, 1970.
Al-Kahlani, As-Sayyid al-Imam Muhammad bin Ismail, Subulus Salam fi Syarh bulughul Maram, Bandung: Dahlan, tth.
Ash-Shiddieqy, Hasbi, T.M., Pengantar Hukum Islam I, Bulan Bintang, Jakarta, 1980.
Asy-Syaraf, Muhammad Jalal, al-Hallaj, al-Sair al-Ruhi fi al-Islam, Iskandariyah: Mu”assasah ats-Tsaqafah al-Jami'iyah, 1970.
A-Syibi, Amil Mustafa, Syarh Diwan al-Hallaj, Beirut: Maktabah an-Nahdah, 1974.
Badawi, Abdur Rahman, Syakhsiyat Qaliqah fi al-Islam, Kairo: Maktabah al-Nahdah al-Misriyyah, 1946.
Bakuyah, Ibnu,"Bidayah hal al-Husain bin Manshur al-Hallaj wa Nihayatuh, dalam Quatre Textes, Paris: Librairie Paul Geuthner, 1914.
Galib, Mustafa, al-Hallaj, al-Husain bin Manshur, Beirut: Muassasah 'Izzuddin, 1986.
Hambali, Ahmad bin Hambal, Musnad Ahmad, Mesir: Mu'assasah Quthubah, tth., Juz 3.
Hasyim, Abdul Hafidh bin Muhammad Madani, Muqaddima ath-Tab’ah al-Ula fi Ahbar al-Hallaj, Mesir: Maktabah al-Jundiy, tth.
Katsir, Ibnu, al-Bidayah wa an-Nihayah, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1987.
Mahmud, ‘Abd al-Halim, Zu an-Nun al-Mishri, Kairo: dar asy-Sya’b, tth.
Massignon, Louis, and Paul Kraus, Akhbar al-Hallaj, Paris: Librairie Philosophique, 1957.
_______, (editor), Akhbar al-Hallaj, Paris: Librairie Paul Geuther, 1912.
_______, The Passion of al-Hallaj, Mystic and martyr of Islam, terjemah ke dalam bahasa Inggris oleh Herbert Mason New Jersey: Princeton University Press, 1982.
_______, Al-Hallaj, dalam First Encyclopaedia of Islam, diedit oleh M. T. Hautsma vol. 3, Liden: E.J. Brill 1987.
¬¬_______, Arba'at an-Nusus, Quatre Textes inedits Relatfs a la Biographie d'al-Husyan bin Mansur al-Hallaj, Paris: Libaririe Paul Geuther, 1914.
Makarim, Sami, al-Hallaj, fi Ma Wara'a al-Ma'na wa al-Khatt wa al-Lawn, London: Riad el-Rayyes Books, 1989.
Miskawayh, Abu Ali Ahmad bin Muhammad, Tajarib al-Umam, Kairo: Matba’ah Syikah at-Tamaddun ash-Shina'iyyah, 1914.
Qaththan, Manna‘, Khashaish at-Tasyri‘ al-Islamie dalam majalah Nadwah al-Muhadharat, Rabithah al- ‘Alam al-Islamie, 1966.
Surur, Taha 'Abdul Baqi, al-Husyn bin Manshur al-Hallaj, Syahid al-Tasawuf al-Islami, Kairo: al-Maktabah al-'Ilmiyyah wa Matbu'atuha, 1961

No comments: