Tuesday, September 18, 2012

JAMAAH DZIKIR DAN HUKUM JAHR

أشهد أن لا اله الا الله و أشهد أن محمدا رسول الله

Study pada sumbernya dan menghentikan pertentangan dan tentu saja untuk menghilangkan hasutan dengaan berdasar alasan yang benar, dan untuk memperingatkan para pembicara dengan hadits Rasulullaah saw yang mengatakan : “Barang siapa berbicara dalam Quran tanpa pengetahuan, hendaklah ia bersiap menempati tempatnya di neraka.” [Tirmidzi, " Hadits Hasan Shahih ], dan Allaah berfirman : “ dan siapakah yang lebih aniaya dari orang-orang yang mencegah masjid Allah untuk berdzikir”) [QS: 2 Al Baqarah / 114].
Apa yang kita harap kepada pembaca adalah agar membaca secara hati-hati, menghilangkan  prasangka, dan dengan niat yang tulus untuk mencari  yang benar. Kami memohon kepada Allah untuk membantu dan membimbing.
Arti Dzikir: Adz dzikru asalnya dari kata  dzakara, yaitu aktifitas yang terjadi pada hati dan lidah dan yang dimaksudkan disini adalah dzikrullaah Ta’ala. Dan Hussein Ad Damghani dalam bukunya “Islaahul Wujuuhu wan nazhaa-iru fil Quraanil Kariim. Menerangkan makna Adz dzikr hinga delapan belas, termasuk :

1.Amal shaleh seperti firman-Nya: ( ingatlah kamu kepada-Ku maka Aku akan ingat kepadamu) [Al Baqarah / 152];
2. Bacaan dengan lesan, sebagaimana FirmanNya: Maka apabila kamu Telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu Telah merasa aman, Maka Dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.[QS An Nisa/ 103];
3. Bacaan dalam hati dan jiwa, sebagaimana FirmanNya: Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka Mengetahui.[Al-Imran / 135];
4.Nasehat, sebagaimana FirmanNya : Maka berilah peringatan, Karena Sesungguhnya kamu hanyalah orang yang memberi peringatan.(QS Al Ghasyiyah / 21];
5. Khabar, sebagaimana FirmanNya : Katakanlah: “Unjukkanlah hujjahmu! (Al Quran) Ini adalah peringatan bagi orang-orang yang bersamaku, dan peringatan bagi orang-orang yang sebelumku”. [Al Anbiya / 24];
6. Wahyu Sebagaimana firmanNya : Apakah wahyu itu diturunkan kepadanya di antara kita? Sebenarnya dia adalah seorang yang amat pendusta lagi sombong. [Al Qamar / 26];
7. Lauh Mahfuzh Sebagaimana firmanNya: 105.  Dan sungguh Telah kami tulis didalam Zabur sesudah (Kami tulis dalam) Lauh Mahfuzh, bahwasanya bumi Ini dipusakai hamba-hambaKu yang saleh.[Al Anbiya / 105]
8. Shalat Jumat Sebagaimana firmanNya : 9.  Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui.[Jumat / 09].
Singkatnya, makna Dzikir – secara umum – termasuk sepenuhnya memuji Allah sesuai hak-Nya yang baik dengan hati dan lesan, dengan rukun yang tertib, termasuk shalat dan salawat kepada Nabi saw, dan termasuk doa yang mutlak dipanjatkan oleh mahluk kepada Sang Pencipta.
Sarana dzikir: sarana dzikir  dapat dilakukan dengan dua sarana:
Sarana pertama pemikiran: maka tafakkur pada semua hal dengan mengilustrasikannya, yang dapat disampaikan secara langsung untuk melakukan atau meninggalkannya. Istilah tafakkur (refleksi) dan istilah turunannya, terdapat dalam beberapa ayat dalam Quran, seperti ayat ini berkata: (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan Ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, Maka peliharalah kami dari siksa neraka. [Al Imran / 191]; dan seperti ayat: Dan Mengapa mereka tidak memikirkan tentang (kejadian) diri mereka? Allah tidak menjadikan langit dan bumi dan apa yang ada diantara keduanya melainkan dengan (tujuan) yang benar dan waktu yang ditentukan. dan Sesungguhnya kebanyakan di antara manusia benar-benar ingkar akan pertemuan dengan Tuhannya.[Ar Ruum / 8]; ada juga mencerminkan pada kata turunannya, pada beberapa hadits Nabi, termasuk yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah saw bersabda: “berpikir tentang karunia Allah dan jangan berpikir tentang Allah.”  (Hr.Tabaraani dan lain-lain).
Dan dzikir dengan hati yang mencakup semua ketenangan jiwa dari batin yang baik, sama saja apakah batin ini menghubunkan antara orang yang dzikir dengan Tuhannya, atau antara dia dengan jiwanya, atau antara dirinya dengan saudaranya, dan dzikir dalam jiwa dan tafakkur adalah seutama-utama dzikir dikalangan orang-orang yang mengenal Allaah, karena sesungguhnya ia adalah amalan rahasia yang diperintahkan Allah dalam Kitabnya yang mulia, dan dianjurkan Nabi saw dalam Sunnah yang mulia, dan untu mencegah kelalaian, dan mengajak untuk membangkitkan kebesaran Yang Maha Satu lagi Kuasa dalam gerak dan diam, dan karena dampak dzikir dengan lesan semuanya menguntungkan jiwa.
Sarana Kedua adalah lesan: yaitu ketika dzikir diucapkan dengan lesan, diriwayatkan Abdullah ibn Bisyr berkata: Seorang pria datang kepada Nabi saw dan berkata: “Wahai Allah, ajaran Islam telah berlimpah padaku, maka berilah aku amalan yang akan aku jadikan pegangan,” Beliau bersabda: “ selalulah lesanmu basah untuk berdzikir mengingat Allah.” [Hr.Ahmad], karena itu dzikir dimana format jamaknya adalah Al Adzkar bentuknya ditentukan dalam ungkapan Nabi saw, yang dalam Islam sangat banyak didorong mengamalkannya berdasar syareat Islam sepanjang siang dan malam, sebagaimana dikuatkan beberapa waktu-waktu tertentu.
Diantaranya adalah pengamalan setiap selesai shalat wajib yang lima setiap hari yang  dikuatkan dan disenanginya (mustahabb) dzikir setelah shalat subuh sampai matahari terbit dan sesudah shalat Ashar sampai matahari terbenam, Allah Ta’ala berfirman: dan sebutlah (nama) Tuhanmu sebanyak-banyaknya serta bertasbihlah di waktu petang dan pagi hari”. (QS Ali Imran 41)

Dan Allah Ta’ala berfirman:  Maka sabarlah kamu atas apa yang mereka katakan, dan bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu, sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya dan bertasbih pulalah pada waktu-waktu di malam hari dan pada waktu-waktu di siang hari, supaya kamu merasa senang, (QS:Taha / 130].
Dan bentuk terbaik dari dzikir adalah membaca, mengajar dan belajar Quran. Sebagian orang shaleh mengatakan: “sungguh dzikir itu melibatkan tujuh bagian: dzikirnya mata dengan menangis,  dzikir telinga untuk mendengarkan yang baik, dzikirnya tangan dengan suka memberi, Dzikir badan mengikuti hati, dzikir hati dengan takut dan harap, dzikir ruh dengan tunduk dan ridha.”
Masalah diperbolehkannya Dzikir jahr dalam jama’ah tersebut disebutkan: diperbolehkan dengan cara jahr, berdasarkan hujjah yang kuat, termasuk: apa yang Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Tirmidzi, Nasaie, Ibnu Majah dan Baihaqi dalam “Cabang iman” dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Allaah berfirman: Aku dalam persangkaan hamba-Ku, dan Aku bersama dia, jika ia berdzikir kepada-Ku dengan penuh maka Aku menyebut-nyebutnya dengan penuh dan yang lebih baik dari mereka, dan bila ia mendekat kepada-Ku satu jengkal, maka Aku mendekatinya , satu hasta, dan bila ia mendekat kepadaKu satu hasta, Aku mendekat kepadanya 2 hasta, dan bila ia datang kepadaKu dengan berjalan Aku datang kepadanya dengan berlari.”
Hafizh Abdul Azhim al Mundhiri dalam kitabnya “At Targhib wat Tarhiib,” Diriwayatkan oleh Ahmad dengan sanad Shahih, ditambahkan di akhirnya: Qatadah berkata: “dan demi Allaah cepat ampunanNya.”  Al ‘Alamah Al Jazari berkata dalam Miftah al hisnul Hashiin: : ” Hal ini menunjukkan bahwa diperbolehkannya dzikir secara jahr bertentangan dengan orang-orang yang melarangnya. As Suyuthi berkata:… Dzikir secara penuh tidak terwujud kecuali dengan jahr maka hadits itu menjadi dalil yang membolehkannya”.
Diriwayatkan Al-Tirmidzi, Nasaie, Ibnu Majah, Al Bazaar, al-Baihaqi dalam Syu’bul Iman dan Ibnu Abi Dunya dalam kitab “Adz Dzikr” dari Abu Abbas, Marfu’: Allah Ta’ala berfirman: “Wahai anak Adam, jika kamu menyebut-Ku sendirian, maka Aku menye-nyebutmu sendirian, dan jika kamu menyebut-Ku bersama-sama maka Aku menyebutmu bersama-sama yang lebih baik dari sebutanmu atau lebih”.
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dan al-Baihaqi dalam “Al Asmaa-u was shifaat,” dari Abu Hurairah hadits Marfu’: “sungguh Allaah itu memiliki malaikat pengeliling di jalan-jalan, untuk mencari ahli dzikir, jika mereka menemukan kaum/jama’ah yang berdzikir kepada Allah mereka menyeru: sampaikan kebutuhan kalian, kemudian mereka menaungi dengan sayap mereka hingga ke langit jika mereka selesai dan pergi, mereka naik ke langit, maka bertanyalah Tuhan mereka, walaupun Dia lebih tahu. Dari mana kalian datang? Mereka berkata: “Kami datang dari hamba-Mu di bumi yang memahasucikanmu, mengagungkan-Mu dan bertahlil kepada-Mu, mereka berkata:.”Jika mereka melihat-Mu maka mereka akan lebih keras menyembah-Mu, dan banyak memuji-Mu, semakin banyak memahasucikan-Mu. Dia berfirman: “Apa permintaan mereka”?, Mereka meminta surga kepada-Mu, katanya, apakah mereka sudah melihatnya? tidak,  Dia berfirman: Bagaimana kalau mereka melihatnya? Mereka mengatakan:? jika mereka melihatnya, mereka akan lebih berharap, dan akan meminta lebih besar. Dia berfirman: apa yang mereka takutkan? Mereka berkata: mereka taku neraka. Dia berfirman: apakah mereka sudah melihatnya? Mereka berkata: tidak. Dia berfiman: bagaimana jika mereka melihatnya? Mereka berkata: jika mereka melihatnya akan lebih takut dan lari.  Dia berfirman: Saksikanlah bahwa Aku telah mengampuni mereka. Maka malaikat berkata: Ya Allah si Fulan itu bukan salah satu dari mereka, karena dia datang hanya untuk kepentingannya. Maka Dia berfirman : seluruh kaum di majlis itu tidak akan celaka.
Hal yang serupa diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, al-Tirmidzi, Abu Naim, Ahmad dan lain-lain. dalam “Hilyatul Auliya”,
Diriwayatkan oleh Ahmad,  Abu Ya’la, Ibn Hibban, al-Baihaqi dari Abu Sa’id al-radhiallahu anhu bahwa Rasulullah saw bersabda: “Allah  berfirman pada hari kiamat: orang-orang ahlu jam’i hari ini akan mengetahui dari ahlul kiram pada hari ini,  maka ditanyakan : siapakah ahlul kiram hari ini wahai Rasulullaah?, beliau bersabda: orang-orang Majlis dzikir.
Diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Tirmidzi dan Ibnu Majah, Ibnu Abi Syaibah dan al-Baihaqi dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id, rahum, bahwa mereka telah melihat Rasulullah saw mengatakan: “tidak duduk orang-orang untuk berdzikir kepada Allah kecuali para malaikat mengelilingi mereka dan menyelubungi mereka dengan rahmat dan ketenangan turun atas mereka, dan  Allah menyebut-nyebut mereka”.
Diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi dan digolongkan sebagai Hadits Hasan, dari Anas ra, ia berkata: Rasulullah Allah saw bersabda: “Jika Anda melewati kebun surga maka makmurkanlah.” Mereka berkata : Apakah surga itu? Beliau bersabda: “Jama’ah Dzikir”.
Diriwayatkan Ahmad dari Ibnu Amr ia berkata: “Ya Rasulullah, apakah Ghanimah majlis Dzikir itu?” Beliau bersabda : “Surga.”. Al Mundziri berkata Hadits Rowayat Ahmad dengan sanad Hasan.
Al Hakim,  Baihaqi dalam “Su’bul Iman”, Ibn Hibban, Abu Ya’la  dan Ibnu Sunni meriwayatkan dari Abi Sa’id Al Khudri ra, dia berkata: Rasulllah saw bersabda: “Perbanyaklah dzikir kepada Allah sampai mereka mengatakan bahwa dia itu gila”.
Dan Tabaraniy dari Ibnu Abbas ra berkata: Rasul Allah saw bersabda: “dzikirlah kepada Allah  sampai orang-orang munafik berkata, bahwa kalian itu riya’”.
As Suyuthi mengatakan dalam “Natijah Al Fikri fil jahri bi dzikri” (hasil pemikiran dalam Dzikir Jahr) mengatakan : dari segi petunjuk bahwa dalam dua hadits ini menunjukkan bahwa sesungguhnya dikatakan demikian ketika Dzikir itu diucapkan dengan jahr bukan secara siir.”

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Abu Ya’la dari Anas ra, hadits Marfu’ bahwasanya Nabi saw bersabda : “karena saya duduk dengan orang-orang yang berdzikir kepada Allah sampai matahari terbit bagi saya lebih aku sukai daripada aku membebaskan empat budak dari anak Ismail, dan karena aku duduk dengan orang-orang yang berdzikir kepada Allaah dari shalat asar hingga matahari terbenam – lebih saya sukai dari pada membebaskan empat budak”.
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dengan dua sanad dari Amr bin Dinar dari Abu Ma’bad yang dibenarkan oleh saudara Ibnu Abbas  dari tuannya Ibnu Abbas berkata: “ Bahwa pada masa Rasulullah saw orang-orang meninggikan suara dalam dzikir saat selesai dari shalat wajib. Dan dalam sebuah riwayat lain yaitu: “Saya tahu selesainya shalat Rasulullah saw dengan takbir”.

Jika Anda berkata: bahwa hadits ini walaupun  terbukti menyebutkan dzikir dengan keras, tapi tidak berlaku untuk mayoritas ulama: Hanafi, Syafi’i, mereka menyatakan bahwa tidak memberlakuan dzikir setelah shalat dengan suara keras, tapi secara diam. Al-Nawawi berkata dalam Syarah Shahih Muslim :” Hadits ini menjadi dasar  apa yang dikatakan ulama salaf: bahwa dzikir dengan suara keras sesudah shalat wajib itu disukai (mustahabb)”.
Di antara mereka yang menyukai Dzikir dengan suara keras adalah  Ibn al-Hazm al Zhahiri. Dan Ibnu Bithal dan yang lain-lain dari doktrin madzhab setuju untuk tidak menaikkan suara dzikir, dan Syafi’I mengambil kesimpulan bahwa hadits ini menjadi dasar Dzikir dengan suara keras pada waktu singkat, bukan selalu diucapkan keras.
Allaknawi berkata – : – “tidak adanya amalan mustahabb yang berlaku dalam masalah dzikir jahr setelah shalat, tidak berarti tidak diperbolehkan secara mutlak, karena sungguh hadits ini menunjukkan dibolehkannya Dzikir jahr secara mutlak, walaupun kadang-kadang, bahkan tidak dimaksud kecuali itu.”
Diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur, dalam riwayat Ubaid bin ‘Ammy dari Umar ra , dan Abu Ubaid dari riwayat lainnya, dan al Baihaqy yang terkait dengan Bukhari bahwasanya ia bertakbir di Kuba di Mina hingga didengar orang-orang masjid, maka bertakbirlah mereka, dan bertakbir pula orang-orang pasar hingga takbir mereka itu menjadi lebih besar”.
Pendapat Ulama dalam masalah dibolehkannya Dzikir jahr dan ijma’ mereka:
Imam al-Nawawi: berkata Imam al-Nawawi dalam kitabnya “Riyadhus Shalihin” pada bab yang dinamakan “Disukainya berkumpul untuk membaca”   bersandar pada hadits Abu Hurairah: “dan tidaklah orang-orang berkumpul di rumah dari rumah-rumah Allah, membaca Kitab Allah dan mempelajarinya di antara mereka sendiri, kecuali diturunkan atas mereka ketenangan dan diselimuti mereka dengan rahmat dan dikerumuni para malaikat dan Allah menyebut-nyebutnya di hadapan malaikat.” [Hr. Muslim]

Dan disebutkan pada bab lain yang ia sebut “Keutamaan halaqah (lingkaran Dzikir) dan anjuran untuk melazimkannya dan larangan meninggalkannya tanpa alasan” berdasar ayat: (Dan bersabarlah dirimu dengan orang-orang yang menyebut Tuhannya di pagi dan sore, mereka itu hanya mengharap ridha-Nyat dan janganlah kamu memicingkan mata dari mereka) [Al Kahfi / 27], kemudian ia menyebutkan hadits: “Sungguh Allaah memiliki malaikat yang berkeliling di jalan-jalan …” hingga hadits selesai, dan ia menyebutkan hadits: “tidaklah orang-orang duduk untuk berdzikir kepada Allah …”  dan menyebutkan kumpulan hadits lainnya.
Imam Muslim: Menurut Imam Muslim dalam Shahih-nya pada bab yang disebut “Bab disukainya jama’ah pembacaan Quranul Karim dan dzikir” dan dikutip kumpulan hadits-hadits yang mengizinkannya.
Imam al-Tirmidzi: khusus Imam al-Tirmidzi dalam Kitab Shahihnya disebut pada “bab apa yang datang dengan suatu kaum yang duduk kemudian berdzikir kepada Allaah Ta’ala, keutamaan apa yang ada itu,” yang serangkaian haditsnya telah kami sebutkan beberapa di antaranya dalam penelitian ini.
Imam Suyuti: A. Imam As Suyuthi penulis Risalah yang ia sebut “Hasil pemikiran dalam Dzikir jahr,”  Dan Imam Alluknui yang menulis  dan dicetak lebih dari sekali dalam bagian kedua dari Kitab “Hawi lil fatwa” untuk Imam Suyuti. Dikatakan oleh Imam Suyuti dalam masalah ini: “Dzikir yang disebutkan di depan umum (mala-i) tidak ada maksud hadits selain menunjukkan bahwa diperbolehkannya.” Dia juga berkata: “Bahwa arah yang digunakan dua hadits itu menunjukkan ketika jahr bukan ketika diam.”
Syeikh Abdul Haq Dahlawi: dikutip dalam bukunya apa yang disebut dengan “Hubungan murid pada  wirid dengan keterangan hukum hizib dan wirid,” pembicaraan panjang dengan bahasa Persia, dimana imam Alluknuy memperbolehkan secar jahr dan menyatakan hal itu:
“Jahr dan vocal dalam Dzikir dan bacaan dalam jamaah di suatu majlis atau di masjid-masjid diperbolehkan dan sesuai dengan syareat hadits

“dari Dzikir kepada-Ku di depan umum maka Aku menyebutnya di depan umum yang terbaik dari itu”, dan Allaah berfirman: “berdzikirlah kepada Allaah kalian sebagaimana kalian menyebut-nyebut nenek moyangmu atau dengan Dzikir dengan yang lebih keras.” [Al Baqarah / 200] juga ada pedoman dalam kitab Sahih Bukhari: “kita tidak tahu selesainya orang-orang dari shalat pada masa Rasulullah saw, kecuali dengan Dzikir dengan suara keras”.
Dan dalam kitab Shahih bahwasanya : “mereka mengeraskan kalimat Laa ilaaha illallaah wahdahu laa syariikalah lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qadiir”, dan beberapa diantaranya menetapkan khusus untuk waktu fajar dan Maghrib.
Adapun jamaah dzikir saja adalah ketetapan yang telah disepakati berdasarkan hadits Bukhari Muslim, dari Abu Hurairah: “Sungguh Allaah memiliki malaikat yang berkeliling di jalan …”, dan dalam riwayat lain: “dan tidaklah orang-orang duduk dalam majlis Dzikirullah kecuali akan dikerumuni malaikat dan diturunkan ketenangan  atas mereka dan rahmat menyelubungi mereka”.
Dan penafsiran dzikir dengan kajian ilmu dan membahas karunia Allah SWT jauh, dan tidak boleh mengandung pertentangan dengan yang lain yang tidak sesuai dengan pikiran bila tanpa keadaan darurat.”
Tidak bisa dikatakan: Tidaklah suatu kaum  melazimkan dari berjamaah  Dzikir jahr mereka dengan Dzikir yang diperbolehkan itu agar Dzikir mereka masing-masing menjadi diam.

Karena itu kita katakan: Jika dzikir secara siir (diam), maka tidak muncul kegunaan jama’ah untuk memenuhinya.
Adapun jamaah untuk bacaan maka hal itu telah ditetapkan dalam hadits: “ Tidaklah suatu kaum yang berkumpul di rumah dari rumah-rumah Allah, untuk membaca Alquran dan mempelajarinya kecuali dikerumuni malaikat-malaikat”. Dari sinilah dapat diambil hukum dibolehkannya bacaan amalan dzikir di masjid-masjid dan majlis-majlis.
Dan Malik dan kawan-kawannya  menetapkan di bencinya semua hal karena tidak adanya amalan  salaf, menutup jalan, dan tidak adanya untuk memotong bahan bid’ah, agar tidak melazimkan tambahan dalam agama dan keluar dari kebenaran yang nyata, yang kita kuatirkan dan telah terjadi pada masa kita ini, karena itu jagalah …
Imam Alluknuy: Setelah kita sebutkan beberapa hadits yang mengatakan dibolehkannya Dzikir jahr, ia berkata: “Ini beberapa hadits shahih yang secara eksplisit menunjukkan bahwa Dzikir jahr dan jamaah untuk itu bukan hal yang dibenci untuk dilaksanakan, tapi terbukti hal yang diperbolehkan, atau dianjurkan, dan mengapa tidak karena dzikir jahr itu berefek untuk melunakkan hati, suatu hal yang tidak dicapai bila secara rahasia.
Memang keras yang  berlebihan dilarang agama, demikian juga keras yang tidak berlebihan jika ada salahnya karena mengganggu orang tidur atau orang shalat, atau dituduh munafik atau dianggap mengganggu privasi secara ilegal atau menjadi seperti kewajiban, maka berapa banyaknya hal yang mubah (diperbolehkan) menjadi kewajiban – itu adalah penting – dan mengkhususkan – tanpa ada yang dikhususkan adalah kebiasaan – yang dibenci, seperti yang dinyatakan oleh pembaca dalam, “Syarah Al Misykah” dan Al Hashkafi dalam “Darrul-Mukhtar”.
Ulama Abdul Fattah Abu Ghadah berkata: “Beberapa ulama melarang Dzikir jahr munfarid (sendirian) atau jamaah, namun kebenaran syareat membolehkannya yang pelaksanaannya sesuai kondisi, sebagaimana dicapai oleh Imam Alluknui dalam rosalah ini dan Imam Suyuti sebelumnya.”
Dr Mohammed Abdel Karim  berkata: dan pengamal dzikir jamaah berhujjah dengan dua
Argumen, pertama: bahwa Kitab dan sunnah telah melepaskan dzikir, dan tidak memandu individual atau jamaah, tetapi perintah pada manusia kadang berbentuk tunggal, dan kadang-kadang dalam bentuk jamak, dan dari sini jadilah tatacara melakukan dzikir tersebut menjadi mubah (diperbolehkan) tergantung pada kaedah ushul, yang mengatakan: “asal segala hal itu diperbolehkan, sampai datang bukti dari Al-Qur’an atau Sunnah yang mewajibkannya atau melarang.”
Argumen kedua: bahwa beberapa hadits Nabi mengacu pada disukainya (mustahabb) dzikir dan membaca Al-Quran, Rasulullah saw bersabda: “Jika kalian melewati taman surga maka makmurkanlah, mereka berkata, apakah taman surga itu? Beliau bersabda: Jamah dzikir.”  Beliau juga mengatakan ketika beliau mendatangi shahabatnya yang berjamaah dzikir di masjid: “apa majlis kalian ini,? Mereka berkata:? “Kami duduk untuk berdzikir kepada Allah, kita memuji-Nya atas tuntunnya kepada Islam, dan memberi anugerah kami.”

Beliau bersabda:” Demi Allah tidaklah kalian bejamaah kecuali untuk itu,? adapun saya datang  tidak untuk meminta kalian berbaiat, tetapi karena  Jibril datang padaku dan mengatakan bahwa Allah membanggakan kalian pada para malaikat”.
Beliau juga mengatakan: “tidaklah suatu kaum selalu dzikrullah kecuali malaikat mengelilingi mereka dan menyelubungi mereka dengan kasih sayang, dan ketenangan turun atas mereka, dan Allah menyebut pada siapa yang ada di sisi-Nya”.
Dan beliau bersabda… dan tidaklah orang-orang berjamaah di rumah dari rumah rumah Allah …. Bukti yang dikatakan orang yang melarang dzikir dengan suara keras dan melarang jamaah dzikir menyebutkan dan mengomentari berdasarkan
ayat yang menyebutkan pelarangan nyata dan menjadi bukti banyak orang, termasuk diantaranya firman Allaah Ta’ala: 1. (dan ingatlah Tuhanmu dalam dirimu dengan rendah hati dan dengan rasa takut tidak dengan keras dalam ucapan di pagi dan sore) [QS Al A’raaf / 205], ayat ini menunjukkan dzikir khafiy (tersembunyi) maka  dilarang jahr kecuali seperti yang dinyatakan dalam nas ayat.
Jawaban atas argumen ini :
- Perintah pada ayat Ini bukan untuk menganggap bahwa dzikir diam itu wajib atau bahkan mengharamkan sebaliknya atau membencinya, tetapi adalah perintah agar Anda besikap sesuai ayat ini: – yaitu rendah hati dan dengan rasa takut -.
- Ayat ini memuat pada pendengar bacaan Quran, sebagaimana terbukti berhubungan  dengan Firman Allah yang Mahakuasa: (Dan apabila Al-Qur’an dibacakan maka dengarkanlah dia, supaya kamu memperoleh rahmat) [Al A’raaf / 204] yang berarti: ” ingatlah hai orang yang diam dalam diri kalian sendiri dengan rendah hati dan rasa takut, “dan diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Abu Syekh dari Ibnu Zaid, As Suyuthi berkata dalam” Natijah al Fikri “: Seakan akan ketika diperintahkan untuk diam, dikhawatirkan diamnya jadi meganggur meskipun ia diperintahkan diam, tetapi hatinya agar tidak melupakan dzikrullah dan oleh karena itu, disimpulkan dengan firman-Nya: (dan jangan termasuk golongan orang-orang yang lalai), maka tidak ada indikasi ayat ini yang melarang jahr.
- Ayat ini menunjukkan ketentuan  jahr yang tidak berlebihan, dan tidak untuk melarangnya, dan makna dari Firman-Nya: (dan tanpa jahr), tidak  keras yang berlebihan, dan maksudnya agar suara dzikir berada antara lemah dan keras (jahr), sebagaimana  Allah berfirman:  dan jangan kamu keraskan do’amu dan jangan diam dan carilah dengannya diantara yang demikian[Al Isra’/ 110]. Berdasarkan ayat ini menunjukkan bahwa diizinkan untuk keduanya secara sir dan jahr, tetapi utamanya adala sir dan rendah dan tersembunyi  0,2 /

Diriwayatkan oleh Ibnu Syaibah dan Ahmad bin Hanbal dan Ibn Mardawaih dan al-Baihaqi dalam Kitab “Asma dan Shifat” dari Abi Musa al Asy’ari ra  ia berkata: kami dengan Rasulullah saw dalam suatu peperangan, Kami benar-benar tidak turun lembah dan tidak membuat suatu kehormatan, tapi kami mengangkat suara kami dengan takbir, maka beliau mendekat kami dan bersabda: “Wahai manusia, lembutlah dalam dirimu, karena kamu tidak berdoa pada yang tuli dan tidak ada, tetapi kamu bedoa  kepada yang Maha Mendengar, Maha Melihat , sesungguhnya yang kalian seru itu lebih dekat kepadamu dari leher salah satu orang yang bepergian dari kalian”.
Al-Nawawi mengatakan dalam Syarah Shahih Muslim: Kata “arba’u (lembut) dengan hamzah washal, dan fatkah huruf ba yang menyatu”,  berarti: lembutkanlah suara untuk kamu sendiri, dan merendahkan suara kalian, maka  meningkatkan suara yang dilakukan orang-orang karena jauh hingga ia berbicara  agar sampai kepadanya, dan di kurangi jika suara dzikir jahr tidak dibutuhkan untuk mengangkatnya karena dengan menurunkannya itu akan sampai dalam penghormatannya dan pengagungannya tetapi bila diperlukan jahr maka tingkatkanlah suara itu. “

Hal itu  karena beberapa alasan:
- Bahwa perintah  “lembut” tidak untuk diwajibkan hingga dibencinya jahr, atu diharamkan dan makna dari Ar Rub’u, memberitahukan bahwa masalah ini adalah untuk memudahkan mereka, karena itu Syeikh Dahlawi dalam “Al lam’atu syarah al Misykah”: – dalam kata “lembutlah,” menunjukkan ke pencegahan jahr untuk memudahkan dan kasih sayang, bukan berarti nahwa jahr itu ghairu masyru’ (tidak sesuai syareat)  dengan fakta bahwa tidak ada ketentuan mustahabb (disukainya) siir, dan tidak ada firman untuk itu.
-Bahwa  Jahr yang berlebihan, seperti ditunjukkan oleh konteks dari beberapa riwayat disebutkan dalam “Fathul Wurud syarah sunan Abu Dawud,” menjelaskan Sunan Abu Dawud:” pada kata: – “mengangkat suara mereka,” merupakan indikasi bahwa mereka berlebihan dalam mengeraskan, karena itu tidak perlu untuk mencegah jahr secara mutlak.
- Hal  itu tidak dihentikan oleh Rasulullah saw, tetapi memuliakan, untuk memahamkan bahwa meninggikan suara Dzikir dalam perjalanan, atau ketika naik ke bukit, merupakan Sunnah, dan sunnah itu perlu dibuktikan dengan ucapan dan perbuatan, serta ketentuan pernyataan tersebut. Oleh karena itu Rasulullah saw melarang menutup alasan, dan untuk memudahkan umat, dan bukan untuk melarang suara jahr sama sekali seperti yang tidak tersembunyi 0,3 /, termasuk ayat Allaah: (dan jangan kamu keraskan do’amu dan jangan diam dan carilah dengannya diantara yang demikian[Al Isra’/ 110].
Jawabannya yang dihadapinya:
- Ayat ini tidak melarang suara jahr sama sekali, tapi jahr yang berlebihan sebagaimana difirmankan: (Dan carilah antara keduanya) tidak merupakan dalil  untuk membolehkan atau untuk melarang.
- Ayat ini terungkap diturunkan kepada Rasul Allah saw ketika masa sembunyi sembunyi di Mekkah, dimana ketika ia berdoa dengan keras didengar kaum musyrik maka mereka mencaci maki Al Quran dan yang menurunkan-Nya, Maka Allaah melarang suara jahr itu dan mengatakan: (Maka jangan kamu keraskan dengan shalatmu) atau pada bacaan Quran dalam shalatmu, agar tidak didengar kaum musyrik  kemudian mereka mencaci-makinya: (dan jangan diam dan carilah antara keduanya seterusnya) atau jahr yang rendah dan diam yang banyak adalah cara.
Serta diriwayatkan oleh Bukhari dan Tirmidzi, dengan sanad Hasan Shahih dari Ibnu Abbas ia mengatakan: “Tapi penganiayaan orang-orang kafir dan penghinaannya telang hilang, maka dihapus pula larangan suara jahr 0,4 / Diantara bukti yang melarang:

( Ibnu Mas’ud mengeluarkan orang yang meninggikan suara di masjid-masjid dan berkata kepada mereka: aku tidak melihat kalian kecuali bid’ah.
Dan jawaban kepada hal di atas:
- sesungguhnya atsar (ucapan shahbat) walaupun diucapkan oleh para ulama, tidak ada pengaruh /efek dalam buku-buku Hadis, tetapi menjadikan khilafiah. Suyuthi mengatakan dalam “Natijah Fikriyah”: Ini adalah laporan pernyataan dari Ibnu Mas’ud yang perlu penjelasan dengan mata rantai sanadnya dan siapa yang mengeluarkannya, siapa yang menhafalkannya dalam kitabnya, dan aku telah melihat apa yang diperlukan untuk menyangkal dari Ibnu Mas’ud, adalah apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Hanbal dalam kitab “Az Zuhdu”  Diriwayatkan oleh Hussein Bin Muhammad dengan sandaran dari Abu Wail yang berkata: “mereka itulah yang menyatakan bahwa Abdullah melarang dzikir, padahal tidaklah bermajlis Abdullah sekalipun kecuali ia berdzikir kepada Allah di dalamnya”.
- Bahwa terbukti dengan hadits –hadits shahih yang eksplisit memperbolehkan jahr secara tidak berlebihan, dan adanya kasus perselisihan.
- dikeluarkan dari masjid jika dikaitkan dengannya jalan kebenaran, mungkin karena aqidah ibadahnya, dan mengajarkan bid’ah pada orang-orang, dan perbuatan yang dibolehkan menjadi tidak diterima untuk tujuan yang akan dicapai,  seperti Rasul Allah saw meninggalkan pengajaran yang paling utama diperbolehkan 0,5 /

Diantara dasar orang yang menolak adalah apa yang  diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam “Syu’bul iman” dan Ibnu Hibban dalam  Musnadnya, dari  Sa’ad bin Malik dengan sanad Shahih, Hadits Mafu’ : ((Sebaik-baik Dzikir adalah yang tersembunyi, dan sebaik baik rejeki adalah yang memadai )), hadits ini menunjukkan bahwa dzikir jahr itu kejahatan dan kejahatan itu tidak ada kecuali hal yang haram atau dibenci.
Jawaban untuk itu: bahwa hal ini tidak berarti melarang Dzikir jahr, tetapi suatu alternatif dalam kata-kata itu, karena menggunakan kata yang baik:
Satu: bahwa yang dimaksudkan makna alternatif, kebalikannya  adalah kejahatan.
Kedua: bahwa makna dimaksud adalah alternatif, dan kemudian asalnya yang terakhir. Suyuthi ditanya tentang ungkapan ((hidup saya adalah lebih baik bagi Anda dan kematian saya lebih baik untuk anda)): Bagaimana bisa lebih baik yang satu dari yang kedua.
Dia menjawab: bahwa untuk kebaikan, maka kedua hal itu baik dalam ini menggunakan ungkapan pertama, dimaksudkan untuk alternatif tetapi tidak ada alternatif, dan dimaksudkan untuk semua kehidupan dan kematian (r) adalah yang terbaik. Jika Anda tahu ini, kita katakan: kebaikan itu dalam sabdanya: ((sebaik baik Dzikir adalah yang tersembunyi )) tidak dalam arti yang pertama, tetapi arti kedua, maka jadilah yang diinginkan pada Dzikir sir menjadi tambahan kebaikan, dan dalam Dzikir jahr kurang dari itu dan tidak berbicara jahat sebagaimana pandangan negatif mereka.
Kami memohon kepada Allah agar memberi manfaat bagi pembaca dari penelitian ini, dan membantu  untuk dapat beramal dengan itu, untuk hal-hal, dan jawabannya adalah alasan lain yang layak Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.

Maraji’:
Tashawwuf fi miizaanil Islam, oleh DR Muhmmad bin Abdul Karim.
Saahatul Fikri fil jahri bi dzikri, oleh Imam Abi Hasnat Muhmmd Abdul Hayi Al Luknuy.
Judul Asli : Hawamisyu wa Taqiimiisyaat.

No comments: