Saturday, June 30, 2012

Al Urwah Al Wutsqa

أشهد أن لا اله الا الله و أشهد أن محمدا رسول الله

Al Urwah Al Wutsqa
BUHUL TALI YANG SANGAT KOKOH
(KUMPULAN MANHAJ KAMI)
Penyusun: Abu Sulaiman
Muqaddimah
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Segala puji bagi Allah Tuhan sekalian alam, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi dan Rasul paling mulia, keluarganya dan para sahabat semuanya. Wa ba’du.
Ini adalah ringkasan apa yang kami yakini dalam masalah-masalah tauhid berupa pembedaan antara nama sebelum hujjah dan setelahnya, makna tegaknya hujjah dan sampainya hujjah dalam masalah dhahirah (yang nampak), perbedaan antara sampainya hujjah dengan paham akan hujjah, tidak ada udzur dalam Syirik akbar dengan sebab kejahilan terhadap hukum, taqlid, takwil dan ijtihad, serta tidak ada perbedaan antara nau’ dengan mu’ayyan di dalamnya, kemudian di akhir ada pembahasan syirik dalam hukum dan tasyri’.
Kami mohon kepada Allah untuk mengikhlaskan niat saya dan meluruskan upaya saya dan memberikan petunjuk saya, saudara-saudara saya dan semua kaum muslimin ke jalan yang lurus.
Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Penutup para nabi dan rasul, keluarganya dan para sahabatnya.
Daftar Isi:
Pasal 1: Hakekat Dienul Islam
Pasal 2: Penamaan Musyrik Bagi Pelaku Syirk Walau Sebelum Ada Hujjah
Pasal 3: Orang Berstatus Kafir Setelah Ada Hujjah
Pasal 4: Masaail Dhahirah
Pasal 5: Tidak Ada Udzur dalam Syirk Akbar
Pasal 6: Nukilan Sheikh Amin Asy Syinqithy
Pasal 7: Risalah Makna Thoghut
Pasal 8: Takfir Mu’ayyan.




Pasal 1: Hakekat Dienul Islam

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
“(Tidak demikian) bahkan barangsiapa yang menyerahkan diri kepada Allah, sedang ia berbuat kebajikan, maka baginya pahala pada sisi Tuhannya dan tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (Q.S. Al-Baqarah [2] : 112)
Dan Dia Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
“Dan barangsiapa yang menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang dia orang yang berbuat kebaikan, maka Sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang kokoh…” (Q.S. Luqman [31] : 22)
Dan Dia Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
“…Barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus….” (Q.S. Al Baqarah [2] : 256)
Dan Dia Subhanahu Wa Ta’ala berfirman
“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan Dia; ketika mereka Berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja…” (Q.S. Al Mumtahanah [60] : 4)
Dan Dia Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
“Dan sungguhnya kami Telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu…” (Q.S. An Nahl [16] : 36)
Dan firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala :
“Sesungguhnya agama (yang diridlai) di sisi Allah hanyalah Islam…” (Q.S. Ali Imran [3] : 19)
Dan firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala :
Barangsiapa mencari agama selain agama islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi” (Q.S. Ali Imran [3] : 85)
Dan firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala :
“Hak menetapkan hukum itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak beribadah kecuali kepada-Nya. Itulah agama yang lurus…” (Q.S. Yusuf [12] : 40)
Dan firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala :
“…Tiadalah patut Yusuf menghukum saudaranya menurut undang-undang raja…”(Q.S. Yusuf [12] : 76)
Dan firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala :
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.” (Q.S. Al An’am [6] : 121)
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Saya diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi akan Laa ilaaha illallah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mereka mendirikan shalat dan mereka menunaikan zakat. Terus bila mereka melakukan hal itu maka mereka telah menjaga darah dan hartanya dari (tindakan) aku kecuali dengan hak Al Islam.” (Al Bukhari dan Muslim)
Beliau Shalallahu’alaihi wa sallam bersabda : “Siapa yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan dia kufur kepada apa yang diibadahi selain Allah, maka haramlah darah dan hartanya, sedangkan perhitungannya atas Allah.” (HR. Muslim)
Beliau Shalallahu’alaihi wa sallam bersabda : “Hari kiamat tidak akan terjadi sehingga kelompok dari umatku bergabung dengan orang-orang musyrik, dan hingga jumlah besar dari umatku beribadah kepada berhala-berhala.” (HR Al Barqany dalam shahihnya)
Dan dalam riwayat dari Abu Dawud : “Hingga kabilah-kabilah dari umatku bergabung dengan orang-orang musyrik.”
Rasullullah Shalallahu’alaihi wa sallam bersabda : “Ya Allah jangan jadikan kuburanku sebagai berhala yang di ibadati.”
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata : “Islam adalah mentauhidkan Allah, beribadah kepada-Nya saja tidak ada sekutu bagi-Nya, iman kepada Allah dan Rasul-Nya, dan mengikuti beliau dalam apa yang dibawanya, jika seorang hamba tidak mendatangkan hal ini maka dia bukan muslim. Bila dia bukan kafir mu’anid maka dia kafir jahil. Status thabaqah (orang-orang macam) ini adalah mereka itu orang-orang kafir jahil yang tidak mu’anid (membangkang) dan ketidakmembangkangan mereka itu tidaklah mengeluarkan mereka dari statusnya sebagai orang-orang kafir.” [Thariqul Hijratain Wa Babus Sa’adatain : 452]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah : “Islam adalah Istislaam (berserah diri) kepada Allah tidak kepada yang lain-Nya, dia beribadah kepada Allah tidak menyekutukan sesuatu dengan-Nya, dia tawakkal hanya kepada-Nya, mengharap-Nya, dan takut kepada-Nya saja, dia mencintai Allah dengan kecintaan yang sempurna yang mana dia tidak mencintai makhluk-mahkluk seperti kecintaan dia kepada Allah… siapa yang menolak beribadah kepada Allah maka dia bukan muslim, dan siapa yang beribadah kepada yang lainnya di samping dia beribadah kepada Allah maka dia bukan muslim.” [Kitab An Nubuwwat : 127]
Dan beliau rahimahullah berkata juga sebagaimana yang dinukil oleh Syaikh Abdurrahman Ibnu Hasan rahimahullah: Dalam Islam itu harus istislaam (berserah diri) kepada Allah saja dan meninggalkan istislaam kepada selain-Nya. Dan ini adalah hakikat ucapan Laa ilaaha illallah. Siapa yang istislaam kepada Allah dan kepada yang lain, maka dia itu musyrik sedangkan Allah tidak mengampuni penyekutuan terhadap-Nya. Dan siapa yang tidak istislaam kepada Allah maka dia itu mustakbir (orang yang menyombongkan diri) dari ibadah kepada-Nya, sedangkan Dia Subhanahu Wa Ta’ala telah berfirman : “Sesungguhnya orang yang istikbar dari ibadah kepadaku maka mereka akan masuk neraka jahannam dalam keadaan hina” [Al Qaul Al Fashl An Nafis : 160]
Syaikh Abdurrahman Ibnu Hasan Ibnu Muhammad rahimahullah berkata: “Para ulama telah ijma, salaf maupun khalaf dari kalangan para sahabat, tabi’in, para imam dan seluruh ahlus sunnah bahwa seseorang tidak menjadi muslim kecuali dengan mengosongkan diri dari Syirik Akbar, bara’ (berlepas diri) darinya dan dari para pelakunya, membencinya, memusuhinya sesuai kemampuan dan kekuatan, serta memurnikan amalan-amalan seluruhnya kepada Allah.” [Ad Durar As Saniyyah 11/545]
Syaikh Abdullathif Ibnu Abdirrahman Ibnu Hasan rahimahullah berkata : “Islam adalah komitmen (iltizaam) terhadap tauhid, berlepas diri dari syrik, bersaksi akan kerasulan beliau shalallahu ‘alaihi wasallam dan mendatangkan rukun Islam yang empat.” [Mishbah Adh Dhalam : 328]
Al Imam Abu Muhammad Ibnu Hazm rahimahullah berkata : “Dan seluruh tokoh-tokoh Islam menggatakan : “Setiap orang yang menyakini dengan hatinya dengan keyakinan yang tidak mengandung keraguan di dalamnya dan dia menyatakan dengan lisannya Laa ilaaha illallah wa anna Muhammadan Rasulullah dan bahwa semua yang beliau bawa itu benar serta dia berlepas diri dari setiap dien selain dien Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam maka sesungguhnya dia itu muslim mukmin, tidak ada atas dia selain hal itu.” [Al Fashl 4/35]
Syaikh Abdullah Ibnu Abdirrahman Aba Buthain rahimahullah berkata : “Sesungguhnya orang awam yang tidak mengetahui dalil-dalil, bila dia meyakini keEsaan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan risalah Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam, dia beriman akan kebangkitan setelah mati, (iman) kepada surga dan neraka, dan (meyakini) bahwa hal-hal syirik yang dilakukan di Masyaahid (kuburan-kuburan yang dikeramatkan) itu adalah bathil dan sesat, bila dia meyakini hal itu dengan keyakinan yang pasti lagi tidak ada keraguan di dalamnya, maka dia itu muslim meskipun tidak mengutarakan dengan dalil.” [Ad Durar As Saniyyah 10/409]
Al Imam Muhammad Ibnu ‘Abdil Wahhab rahimahullah berkata : “Adapun tata cara kufur kepada thaghut adalah engkau meyakini bathilnya ibadah kepada selain Allah, engkau meninggalkannya, engkau membencinya, engkau mengkafirkan para pelakunya dan engkau memusuhi mereka.“ [Al Jami’ Al Farid : 308]
Seluruh macam ibadah harus ditujukan kepada Allah saja. Dia Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
“Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian Itulah yang diperintahkan kepadaku dan Aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)”. (Q.S. Al An’am [6] : 162-163)
Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah memvonis kafir orang yang memalingkan salah satu macam ibadah kepada selain-Nya. Dia ta’ala berfirman :
“Dan barangsiapa menyembah ilah yang lain di samping Allah, padahal tidak ada suatu dalilpun baginya tentang itu, Maka Sesungguhnya perhitungannya di sisi Rabbnya. Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tiada bakal beruntung.” (Q.S. Al Mukminun [23] :117)
Dan firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala :
“…Dan dia mengada-adakan sekutu-sekutu bagi Allah untuk menyesatkan (manusia) dari jalan-Nya. Katakanlah: “Bersenang-senanglah dengan kekafiranmu itu sementara waktu; Sesungguhnya kamu termasuk penghuni neraka”. (Q.S. Az Zumar [39] : 8)
Taat dalam tasyri’ yaitu dalam penghalalan dan pengharaman atau penyandaran wewenang pembuatan hukum dan undang-undang adalah termasuk ibadah. Maka siapa memalingkannya kepada selain Allah maka dia musyrik, siapa saja orangnya. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (Q.S. At Taubah [9] : 31)
Bentuk ketuhanan macam apa yang mereka klaim dan bentuk peribadatan macam apa yang dilakukan oleh orang-orang Nashrani kepada alim ulama dan para pendetanya ? Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan hal itu di dalam hadits hasan dari ‘Adiy ibnu Hatim, ia datang ─saat masih Nashrani─ berkata : “Kami tidak pernah mengibadati mereka”. Di sini ‘Adiy ibnu Hatim dan orang-orang Nashrani merasa tidak pernah beribadah kepada alim ulama dan para pendeta, karena mereka tidak pernah sujud dan shalat kepadanya, dan mereka tidak paham apa yang dimaksud dengan peribadatan dan pentuhanan alim ulama dan pendeta itu, maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan hal itu seraya berkata : “Bukankah mereka menghalalkan apa yang Allah haramkan terus kalian ikut menghalalkannya, dan bukankah mereka mengharamkan apa yang Allah halalkan terus kalian ikut mengharamkannya ?”, maka ‘Adiy berkkata : “Ya, benar”, maka Rasulullah berkata lagi : “Itulah bentuk peribadatan kepada mereka”. (At Tirmidzi, hadits hasan) Yaitu : bukankah mereka membuat hukum dan kalian mematuhi atau menyetujui dan menjadikan hukum mereka sebagai acuan ?, dan ‘Adiy mengiakannya.
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : “Dan begitu juga Al Bukhturi berkata : “Sesungguhnya mereka (orang-orang Nashrani) tidaklah shalat kepada mereka (ulama dan para rahib), dan seandainya mereka itu memerintahkannya untuk menyembah mereka tentu mereka tidak bakal mentaatinya, akan tetapi mereka itu memerintahkannya, terus mereka menjadikan apa yang Allah halalkan sebagai keharaman dan yang haram mereka jadikan halal, kemudian mereka itu mentaatinya, sehinggah itulah bentuk rubbubiyah (ketuhanan) tersebut.” [Majmu Al Fatawa 7/67-68]
Al ‘Alamah Muhammad Al Amin Asy Syinqithi rahimahullah berkata dalam rangka menjelaskan ayat 121 surat Al An’am : “Ia adalah fatwa dari langit (samawiyyah) dari Sang Pencipta Jalla wa ‘Ala yang mana di dalamnya Dia menegaskan bahwa orang yang mengikuti hukum syaitan yang menyelisihi hukum Ar Rahman adalah orang musyrik terhadap Allah.”
Dan beliau rahimahullah berkata juga : “Maka Rabb langit dan bumi langsung menangani fatwa dengan Dzat-Nya sendiri, kemudian dia menurunkannya berupa Al-Qur’an yang selalu dibaca dalam surat Al An’am seraya dengannya Dia memberitahu makhluk-Nya bahwa setiap orang yang mengikuti aturan, hukum dan undang-undang yang menyelisihi apa yang telah Allah syari’atkan lewat lisan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, maka dia itu musyrik terhadap Allah, kafir lagi menjadikan apa yang diikutinya itu sebagai rabb (tuhan).”
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
“…Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus…” (Q.S. Yusuf [12] : 40)
Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam ayat ini menjelaskan bahwa hukum itu termasuk hak-hak khusus uluhiyyah dan bahwa hukum itu adalah dien. Maka siapa yang mengikuti hukum selain Allah maka dia itu telah mengikuti dien selain Islam, sedangkan siapa yang mencari selain Islam sebagai dien, maka tidak akan diterima hal itu darinya dan di akhirat kelak dia termasuk orang-orang yang rugi. Dan siapa yang ridla dengan selain hukum Allah berarti dia telah rela dengan kekafiran sebagai diennya. Siapa yang memalingkan hukum (hak membuat hukum) kepada selain Allah maka dia musyrik. Maka diketahuilah bahwa demokrasi itu adalah Syirik dan para pendukungnya adalah antara orang-orang musyrik dan para arbab musyarri’un (tuhan-tuhan pembuat hukum).
Syaikh Muhammad Ibnu ‘Abdil Wahhab rahimahullah berkata : “Bila amalan-amalanmu seluruhnya untuk Allah maka kamu adalah muwahhid, dan bila di antara amalan itu ada penyekutuan untuk makhluk maka kamu adalah musyrik.” [Ad Durar As Saniyyah: 1/160]
Al Imam Su’ud Ibnu ‘Abdil Aziz Ibnu Muhammad Ibnu Su’ud rahimahullah berkata : “Siapa yang memalingkan sebagian dari (ibadah-ibadah) itu kepada selain Allah, maka dia itu musyrik, sama saja dia itu ahli ibadah atau orang fasiq dan sama saja tujuannya itu baik ataupun buruk.” [Ad Durar As Saniyyah : 9/270]
Syaikh Abdurrahman Ibnu Hasan rahimahullah berkata : “Sesungguhnya orang yang melakukan Syirik itu telah meninggalkan tauhid, karena sesungguhnya keduanya (syirik dan tauhid) itu adalah dua hal yang kontradiksi yang tidak bisa bersatu, sehingga kapan saja syirik itu ada maka tauhid hilang.” [Syarah Ashli Dien Al Islam dalam Al-Jami Al Farid : 380]
Beliau berkata juga : “Siapa yang memalingkan sebagiannya kepada selain Allah maka dia musyrik.” [Ad Durar As Saniyyah : 2/161, cetakan pertama]
Syaikh Abdullathif Ibnu Abdirrahman rahimahullah berkata: “Sesungguhnya Islam dan Syirik adalah dua hal yang berseberangan yang tidak bisa bersatu kedua-duanya dan tidak bisa hilang kedua-duanya.” [Minhaj At Ta’sis : 12]
Syaikh Muhammad Ibnu ‘Abdil Wahhab rahimahullah berkata: “Sesungguhnya melafalkan syahadat dengan tanpa mengetahui maknanya dan tanpa mengamalkan konsekuensinya tidaklah orang mukallaf itu dengannya menjadi seorang muslim, bahkan justru pelafalan itu menjadi hujjah atas anak Adam, dan siapa bersaksi akan Laa ilaaha illallah dan dia beribadah kepada yang lain di samping dia beribadah kepada Allah maka kesaksiannya itu tidak berarti baginya meskipun dia shalat, zakat, shaum dan melakukan hal-hal dari amalan Islam.” [Ad Durar 1/522-523]
Syaikh Abdurrahman Ibnu Hasan rahimahullah berkata : “Sesungguhnya orang muslim itu tidak meminta kepada selain Allah selama-lamanya, karena sesungguhnya orang yang memohon dan meminta kebutuhannya kepada mayit atau yang gaib sungguh dia itu telah meninggalkan Islam, sebab syirik itu menafikan Islam, merobohkannya, dan mengurainya satu ikatan demi satu ikatan, berdasarkan yang telah lalu bahwa Islam itu adalah penyerahan wajah, hati , lisan dan anggota badan kepada Allah saja tidak kepada selain-Nya. Orang muslim itu bukanlah orang yang taqlid kepada nenek moyang dan guru-gurunya yang bodoh serta berjalan di belakang mereka tanpa ada petunjuk dan bashirah.” [Al Qaul Al Fashl An Nafis : 31]
Syaikh Sulaiman Ibnu ‘Abdillah Ibnu Muhammad rahimahullah berkata : “Siapa yang mengucapkan kalimat ini seraya mengetahui maknanya lagi mengamalkan tuntutannya berupa penafian Syirik, penetapan Wahdaniyyah (Keesaan) bagi Allah dengan disertai keyakinan yang pasti akan makna yang dikandungnya dan mengamalkannya maka dia itu muslim sebenarnya. Bila dia mengamalkan secara dhahir saja tanpa disertai keyakinan maka dia itu kafir meskipun dia mengucapkannya.” [Taisir Al ‘Aziz Al Hamid : 58]
Beliau berkata juga : “Sesungguhnya pengucapan kalimat itu tanpa mengetahui maknanya dan tanpa mengamalkan konsekuensinya, berupa komitmen terhadap tauhid, meninggalkan Syirik dan kufur kepada thaghut, maka sesungguhnya hal itu tidak bermanfaat berdasarkan ijma.” [Taisir Al ‘Aziz Al Hamid,Lihat Al Haqaaiq]
Syaikh Abdurrahman Ibnu Hasan rahimahullah berkata : Dan adapun perkataan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dalam hadist shahih : “Dan dia kufur terhadap segala yang diibadati selain Allah”, ini adalah syarat yang agung yang mana pengucapan Laa ilaaha illallah tidak sah tanpa keberadaannya. Dan bila ini tidak ada maka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah ini tidak terjaga darah dan hartanya, karena ini adalah makna Laa ilaaha illallah, sehingga pengucapan ini tidak bermanfaat tanpa menghadirkan makna yang ditunjukan olehnya, berupa penanggalan syirik dan pelepasan diri darinya dan dari pelakunya. Bila dia mengingkari peribadatan segala sesuatu yang diibadati selain Allah, berlepas diri darinya dan dia memusuhi orang yang melakukan hal itu, maka dia menjadi muslim yang terjaga darah dan hartanya.” [Ad Durar As Saniyyah : 2/156, cetakan lama]
Syaikh Hamd Ibnu ‘Atiq rahimahullah berkata : “Para ulama telah ijma bahwa orang yang memalingkan satu macam dari dua macam doa[1] kepada selain Allah, maka dia itu musyrik meskipun dia mengucapkan Laa ilaaha illallah, dia shalat, shaum dan mengaku muslim.” [Ibthal At Tandid : 76]
Syaikh Abdullathif Ibnu Abdirrahman Ibnu Hasan rahimahullah berkata : “Siapa yang beribadah kepada selain Allah, menjadikan tandingan bagi Rabbnya dan menyamakan antara-Nya dengan yang lainnya dalam hak khusus-Nya, maka pantas dikatakan atasnya bahwa dia itu musyrik yang sesat bukan muslim, meskipun dia itu memakmurkan masjid dan mengumandangkan seruan adzan, karena dia itu tidak komitmen dengannya. Sedangkan sumbangan harta dan berlomba-lomba atas amalan yang nampak bila disertai dengan meninggalkan hakikatnya (yaitu tauhid) maka hal itu tidaklah menunjukan akan Islam.” [Mishbah Adh Dhalam : 17]
Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah berkata : “Seandainya kita menyebut satu persatu orang-orang yang telah dikafirkan oleh para ulama padahal mereka itu mengaku Islam dan para ulama telah menfatwakan kemurtaddan dan vonis bunuh baginya, tentulah pembicaraan menjadi panjang, akan tetapi di antara kisah yang terakhir adalah kisah Bani Ubaid, para penguasa Mesir dan jajarannya, mereka itu mengaku sebagai ahlu bait, mereka shalat jama’ah dan Jum’at, mereka telah mengangkat para qadhi dan mufti, namun para ulama ijma terhadap kekafiran mereka, kemurtaddannya dan (keharusan) memeranginya, serta negeri mereka adalah negeri harbiy, wajib memerangi mereka meskipun mereka (rakyatnya) dipaksa lagi benci kepada mereka.” [Tarikh Nejed : 346]
Syaikh Abdullatif rahimahullah berkata tentang firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala : “Ya, siapa yang menyerahkan wajahnya kepada Allah sedang dia itu muhsin (berbuat kebajikan), maka baginya pahala disisi Rabbnya, dan tidak ada rasa takut atas mereka dan mereka tidak bersedih hati…”, Ayat ini adalah sebagai bantahan terhadap ‘Ubbaadul Qubuur (para penyembah kuburan)[2] dan penyembah orang-orang shaleh yang beristiqhatsah kepada selain Allah lagi menyeru selain-Nya, karena penyerahan wajah kepada Allah dan ihsan dalam beramal itu telah hilang dari mereka dan tidak mereka dapatkan.” [Minhaj At Ta’sis : 70]
Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah berkata : “Takutlah kepada Allah, takutlah kepada Allah, wahai saudara-saudaraku pegang teguhlah pokok dien kalian, yang pertama dan paling akhir, pangkalnya dan kepalanya, yaitu kesaksian atas Laa ilaaha illallah, kenalilah maknanya, cintailah orang-orang yang merealisasikannya dan jadikanlah mereka itu sebagai saudara-saudara kalian meskipun mereka itu jauh. Kafirlah kalian kepada para Thaghut, musuhilah mereka, bencilah orang yang mencintai mereka atau yang mendebat dalam membela-bela mereka atau orang yang tidak mau mengkafirkan mereka atau orang yang berkata : “Tak ada urusan saya dengan mereka.” Sungguh telah dusta orang ini atas nama Allah dan mengada-adakan, justeru Allah telah membebani dia untuk (mengomentari negatif) mereka dan memfardhukan atasnya untuk kufur terhadap mereka dan berlepas diri dari mereka meskipun mereka itu saudara-saudaranya atau anak-anaknya.” [Hadiyyah Thayyibah dalam Majmu’ah At Tauhid:86]

Pasal 2: Penamaan Musyrik Pada Pelaku Syirk Walau Sebelum Ada Hujjah

Orang-orang yang melakukan syirik akbar sedangkan dia tidak dipaksa lagi menyengaja maka dia itu musyrik, baik dia mau disebut musyrik ataupun tidak mau, sama saja baik sebelum hujjah atau sesudahnya, baik di zaman fatrah maupun bukan masa fatrah, sama saja tujuannya baik atau buruk, sama saja dia itu ahli ibadah atau ahli fasiq, sama saja dia itu mengaku islam atau tidak. Dan tidak boleh tawaqquf dari menamakan dia (orang mu’ayyan itu) sebagai musyrik, karena itu tergolong nama-nama syar’iyyah dan orang-orang yang tawaqquf dalam hal itu adalah orang yang jahil akan nama-nama syar’iy.
I. Dalil-dalil dari Al Qur’an
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampunan (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.” (Q.S. At Taubah [9] : 113)
Allah Subhanahu Wa Ta’ala menamakan mereka sebagai orang-orang musyrik sebelum tegaknya hujjah risaliyyah, yang mana ayat ini turun berkenaan dengan ibu Rasulullah saat beliau hendak memintakan ampunan buatnya. Sedangkan ibu beliau adalah belum mendengar Al Qur’an dan belum mendengar kerasulan Muhammad shallallahu alaihi wasallam.
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata tentang ayat ini : “Bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam mau memintakan ampun buat ibunya, namun Allah Subhanahu Wa Ta’ala melarangnya dari hal itu.” [Tafsir Ibnu Katsir : 2/479]
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
“Dan begitulah bagi banyak kaum musyrikin, sekutu-sekutu mereka menghiasi pembunuhan anak-anak mereka.” (Q.S. Al An’am [6] : 137]
Allah menamakan mereka sebagai kaum musyrikin sebelum datangnya risalah Muhammad shallallahu alaihi wasallam.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah…” (Q.S. At Taubah [9] : 6)
Allah menamakan mereka kaum musyrikin sebelum mendengar firman Allah, yaitu sebelum hujjah.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
“Atau agar kamu tidak mengatakan: “Sesungguhnya orang-orang tua kami telah mempersekutukan Tuhan sejak dahulu, sedang kami ini adalah anak-anak keturunan yang (datang) sesudah mereka. Maka apakah Engkau akan membinasakan kami karena perbuatan orang-orang yang sesat dahulu?” (Q.S. Al A’raf [7] : 173)
Allah menamakan mereka kaum musyrikin sebelum ada hujjah risaliyyah.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
“Aku (burung Hudhud) mendapati dia dan kaumnya sujud kepada matahari, tidak kepada Allah; dan syaitan Telah menjadikan mereka memandang indah perbuatan-perbuatan mereka lalu menghalangi mereka dari jalan (Allah), sehingga mereka tidak dapat petunjuk…… Sesungguhnya dia itu dahulunya tergolong orang-orang kafir.” (Q.S. An Naml [27] : 24-43)
Allah sebutkan bahwa Bilqis tergolong orang-orang kafir sebelum perjumpaannya dengan Sulaiman alahi sallam, sedangkan kekafiran di sini dalam ayat ini adalah bermakna Syirik dengan dalil bahwa ayat sebelumnya menjelaskan bahwa mereka itu beribadah kepada matahari dan yang lainnya. [Lihat Haqaiq At Tauhid, Syaikh Ali Al Khudlair]
Semua para Rasul telah diutus kepada kaumnya dan mereka itu mengkhitabi kaumnya atas dasar status mereka itu sebagai orang-orang musyrik sebelum diutusnya mereka. Kemudian mereka itu meminta dari kaumnya untuk meninggalkan syirik:
“Dan sungguhnya kami Telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan) : “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu…!” (Q.S. An Nahl [16] : 36)
Dan FirmanNya Subhanahu Wa Ta’ala :
“…Wahai kaumku sembahlah Allah, sekali-kali tak ada ilah bagimu selain-Nya….” (Q.S. Al A’raf [7] : 59) Dan ayat-ayat lainnya…
II. Dalil-dalil dari hadist
Adapun hadist-hadist di antaranya adalah hadist Banu Al Muntafiq yaitu hadist shahih riwayat Al Imam Ahmad: Mereka datang kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya kepada beliau dalam hadist yang panjang tentang orang yang telah meninggal dunia dari kalangan ahlu fatrah, maka Rasulullah berkata : “Demi Allah, sungguh kamu tidak melewati kuburan orang musyrik mana saja baik orang Amiriy atau Quraisy, maka katakan : “Muhammad telah mengutus saya kepada kamu untuk memberi kabarmu dengan kabar yang menakutkan kamu, wajah dan perutmu digusur di dalam api neraka.” [Musnad Imam Ahmad : 4/13 (162/51) lihat Az Zanad Syarh Lum’ah Al I’tiqad]
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata dalam Al Hadyu : “Di antara faidah hadist ini adalah bahwa orang yang mati di atas syirik disaksikan bahwa dia itu di neraka.”
Orang yang menyekutukan Allah sebelum hujjah risaliyyah dinamakan orang musyrik. Dan ini sangat jelas sekali.
Dan di antaranya adalah hadist permohonan ampun Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam buat ibunya.
III. Pernyataan-Pernyataan Para Imam :
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : “Nama musyrik itu telah ada sebelum risalah, karena dia itu menyekutukan Rabbnya, menjadikan tandingan bagi-Nya dan menjadikan bersama-Nya tuhan-tuhan yang lain serta dia menjadikan bagi-Nya andad sebelum (datangnya) Rasul. Sehingga pastilah bahwa nama-nama ini (mengada-adakan, melampaui batas, merusak dan yang lainnya) mendahului risalah, dan begitu juga nama jahl (bodoh) dan jahiliyah. Dikatakan jahiliyyah dan jahl sebelum (adanya) Rasul. Dan adapaun ta’adzib (pengadzaban) maka itu tidak (ada sebelum risalah).” [Majmu Al Fatawa : 20/38]
Syaikh Muhammad Ibnu ‘Abdil Wahhab rahimahullah berkata : “Maka macam orang-orang musyrik ini dan yang serupa dengannya dari kalangan orang-orang yang beribadah kepada para wali dan orang-orang shalih, kami menghukumi bahwa mereka itu adalah orang-orang musyrik dan kami memandang mereka itu kafir bila telah tegak atas mereka hujjah risaliyyah. Dan dosa-dosa selain ini yang tingkatan dan kerusakannya di bawah (syirik) ini, maka kami tidak mengkafirkan (orang) dengan sebabnya.” [Ad Durar As Saniyyah : 1/522]
Sangat jelas sekali bahwa syaikh rahimahullah menghukumi pelaku syirik akbar sebagai orang musyrik meskipun sebelum (tegak) hujjah. Dan bila hujjah risaliyyah sudah tegak maka dihukumi musyrik lagi kafir.
Syaikh Abdullah Ibnu Abdurrahman Aba Buthain rahimahullah berkata : “Dan orang yang mengucapkan Laa Ilaha Illallah namun dia suka melakukan syirik akbar, seperti meminta kepada mayyit atau yang ghaib, memohon kepada mereka pemenuhan kebutuhan dan diselamatkan dari bencana, taqarrub kepada mereka dengan nadzar dan sembelihan, maka dia itu musyrik, mau tidak mau.” [risalah makna kalimat At Tauhid yang diterbitkan bersama dengan Al Kalimaat An Nafi’ah : 106]
Syaikh Abdullah Aba Buthain yang sebagai mufti negeri Nejed rahimahullah berkata juga : “Orang pelaku syirik adalah musyrik, mau tidak mau, sebagaimana sesungguhnya pemakan riba itu adalah muraabi mau tidak mau, meskipun dia tidak menamakan apa yang dilakukannya riba, dan peminum khamar itu adalah peminum khamar meskipun dia menamakannya dengan nama lain.” [Risalah Al Intishar Lihizbillahil Muwahidin War Raddu ‘Alal Mujadil ‘Anil Musyrikin : 12 digabung dengan Aqidatul Muwahhidin]
Beliau berkata juga setelah menuturkan kisah ‘Adiy Ibnu Hatim : ‘Adiy rahimahullah sama sekali tidak mengira bahwa sikap setujunya kepada mereka (para ulama dan rahib) dalam apa yang telah disebutkan adalah bentuk ibadah kepada mereka, maka Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan bahwa hal itu adalah ibadah dari mereka kepada mereka (para ulama dan rahib) padahal mereka itu tidak meyakini sebagai bentuk ibadah kepada mereka. Dan begitu juga apa yang dilakukan oleh ‘Ubbadul Qubur berupa berdo’a kepada penghuni kubur, memohon pemenuhan kebutuhan kepada mereka dengan sembelihan dan nadzar, (itu semua) adalah ibadah dari mereka kepada orang-orang yang dikubur meskipun mereka tidak menamainya dan tidak meyakininya sebagai ibadah.” [Al Intishar, Aqidatul Muwaahidin : 12-13]
Dan beliau berkata dalam Ad Durar : 10/393-394 dalam rangka mengkomentari hadist ini (hadist ‘Addiy) : “Allah Subhanahu Wa Ta’ala mencela mereka dan menamakan mereka sebagai kaum musyrikin padahal mereka tidak mengetahui bahwa perbuatan mereka ini adalah ibadah kepada mereka, namun mereka tidak diudzur.”
Ibnu Qayyim rahimahullah berkata tentang orang-orang yang taqlid (ikut-ikutan) kepada guru-guru mereka dalam masalah yang membuat (pelakunya) kafir : “…ada perbedaan antara muqallid yang memiliki tamakkun (peluang kesempatan) untuk mencari tahu dan mengenal kebenaran, terus berpaling darinya, dengan muqallid yang sama sekali tidak memiliki tamakkun. Dan kedua macam orang ini ada dalam realita. Orang yang memiliki tamakkun dan yang berpaling adalah teledor (mufarrith) lagi meninggalkan yang wajib atasnya juga tidak ada udzur baginya di sisi Allah. Dan adapun orang yang tidak mampu untuk bertanya dan untuk mengetahui yang sama sekali tidak memiliki tamakkun untuk tahu maka ini ada dua macam :
Pertama : Orang yang menginginkan petunjuk yang mementingkannya lagi mencintainya dan tidak kuasa mendapatkannya dan mencarinya karena tidak ada orang yang membimbing, maka status hukumnya adalah hukum orang-orang ahlul fatrah dan yang belum sampai dakwah kepadanya.
Dan Kedua : (Orang) yang tidak memiliki keinginan untuk mencarinya dan tidak membisikan jiwanya dengan selain apa yang menjadi keinginannya.” [Thariq Al Hijratain Wa Babus Sa’a adatain : 544-545]
Syaikh Abdullathif Ibnu Abdirrahman Ibnu Hasan Ibnu Muhammad Ibnu ‘Abdil Wahhab berkata dalam rangka menafsirkan perkataan Ibnul Qayyim di atas : “Sesungguhnya Al ‘Allamah Ibnul Qayyim memastikan kekafiran orang-orang yang taqlid kepada guru-guru mereka dalam masalah-masalah yang membuatnya kafir bila mereka memiliki tamakkun untuk mencari dan mengetahui kebenaran dan mereka itu memiliki ahliyyah untuk itu (maksudnya mereka baligh lagi berakal), namun mereka justru berpaling dan tidak ambil peduli. Sedangkan orang yang tidak memiliki tamakkun dan ahliyyah untuk mengetahui apa yang dibawa para rasul, maka dia itu menurutnya (Ibnul Qayyim) adalah tergolong ahlul fatrah (yaitu) kalangan yang sama sekali belum sampai kepadanya dakwah seorang rasulpun. Dan kedua macam orang ini (yaitu ahlul fatrah dan orang-orang yang taqlid kepada guru-gurunya dalam masalah-masalah mukaffirah yang tidak memiliki tamakkun untuk mencari kebenaran dan tidak memilik ahliyyah untuk itu) tidak dihukumi sebagai orang Islam dan mereka tidak masuk ke dalam deretan kaum muslimin termasuk menurut orang yang tidak mengkafirkan sebagiannya, dan ucapannya nanti akan datang dihadapanmu. Dan adapun nama syirik maka itu tepat bagi mereka dan nama (musyrik) itu layak untuk mereka itu. Dan Islam macam apa yang tersisa bila inti pokonya dan kaidahnya yang paling besar yaitu syahadah akan Laa Ilaha Illallah telah dilanggar..??!.” [Minhaj At Ta-sis Wat Taqdis Fi Kasyfi Syubuhat Dawud Ibni Jirjis : 99]
Maksudnya bahwa pelaku syirik yang berada di zaman fatrah adalah sama dengan orang yang melakukan kemusyrikan yang tidak memiliki tamakkun untuk mengetahui, yaitu keduanya musyrik walaupun mengaku muslim, karena tidak merealisikan tauhid.
Syaikh Ishaq Ibnu Abdirrahman Ibnu Hasan Ibnu Muhammad rahimahullah berkata : “Bahkan ahlul fatrah yang belum sampai kepadanya risalah dan Al Qur’an dan mereka mati di atas jahiliyyah, mereka itu tidak dinamakan muslimin dengan ijma dan tidak boleh dimintakan ampunan baginya. Hanyasannya para ulama berselisih dalam hal pengadzaban mereka di akhirat.” [Hukmu Takfir Al Mu’ayyan : 151]
Bila engkau telah paham hal ini maka mudah bagimu memahami apa yang samar atasmu dari sebagian perkataan Syaikh Muhammad Ibnu ‘Abdil Wahhab, yaitu sikapnya yang tidak mengkafirkan orang jahil yang menyembah kubah Al Kawwaz dan perkataan yang serupa itu. Sesungguhnya Syaikh rahimahullah tidak mengkafirkan orang-orang musyrik langsung saja karena saat itu adalah zaman fatrah, sehingga sampai dakwah kepadanya, namun beliau tidak menghukumi mereka sebagai orang muslim. Yaitu bukan kafir karena belum ada hujjah dengan sebab fatrah atau tidak ada tamakkun, bukan muslim karena tidak realisasikan tauhid, tapi dia musyrik karena menyekutukan Allah. Camkan hal ini dan jangan kamu termasuk orang yang dungu!
Oleh sebab itu maka dua putra Syaikh Abdullathif yaitu Abdullah dan Ibrahim serta Syaikh Sulaiman Ibnu Sahman mengatakan saat ditanya tentangnya, mereka berkata : “Maka dikatakan, Ya, karena sesungguhnya Syaikh Muhammad rahimahullah tidak langsung serta merta mengkafirkan manusia kecuali setelah tegaknya hujjah dan dakwah, sebab mereka saat itu berada di zaman fatrah[3] dan (zaman) ketidaktahuan akan atsar-atsar risalah, dan oleh sebab itu beliau berkata : “Karena kejahilan mereka dan ketidakadaan orang yang mengingatkan mereka, adapun bila hujjah sudah tegak maka tidak ada larangan dari mengkafirkan mereka meskipun mereka tidak memahaminya.” [Ad Durar As Saniyyah : 10/434-435]
Abdullah dan Husen putera Syaikh Muhammad berkata tatkala keduanya ditanya tentang orang yang mengaku muslim yang mati sebelum adanya dakwah Syaikh Muhammad : “Orang yang meninggal dunia dari kalangan para pelaku syirik sebelum sampainya dakwah ini maka hukum yang divoniskan atasnya adalah bahwa bila dia itu diketahui melakukan Syirik dan menjadikannya sebagai ajaran kemudian mati di atasnya, maka ini dhahirnya mati di atas kekufuran (maksudnya dengan kekafiran di sini adalah syirik karena pemberlakuan hukumnya atas orang itu, Ali Al Khudlair) sehingga tidak boleh dido’akan, tidak boleh berkurban atas namanya, dan tidak boleh juga bersedekah atas namanya. Adapun hakikat sebenarnya adalah dikembalikan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, bila ternyata hujjah telah tegak atas dia di masa hidupnya dan dia membangkang, maka dia kafir dalam hukum dhahir dan bathin. Dan bila ternyata hujjah belum tegak atasnya maka urusannya kembali kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.” [Ad Durar As Saniyyah: 10/ 142].
Putera-putera Syaikh Muhammad dan Hamd Ibnu Nashir Alu Ma’mar tatkala ditanya tentang hal itu, mereka mengatakan : “Bila dia melakukan kekafiran dan kemusyrikan karena kejahilan[4] atau tidak adanya orang yang mengingatkannya, maka kami tidak memvonis dia kafir sehingga hujjah tegak atasnya namun kami tidak menghukumi dia sebagai orang muslim.”(Ad Durar 10/136)
Jelaslah di hadapan pembaca yang budiman bahwa orang semacam ini bukan kafir karena hujjah belum tegak atasnya, dan dia bukan muslim karena dia menyekutukan Rabbnya, sebab sesungguhnya tauhid dan syirik adalah dua hal yang berlawanan yang tidak bisa bersatu dan dua hal yang kontradiksi yang keduanya tidak bisa bersatu dan tidak bisa hilang kedua-duanya dari diri seseorang di dalam waktu yang bersamaan.
Orang ini telah menyekutukan Allah, sedangkan bila ada syirik maka tauhid hilang yang merupakan inti Islam, jadi dia adalah musyrik dan adapun ta’dzib (pengadzaban) maka ini urusan yang berkaitan dengan hujjah.[5]
Syaikh Abdullathif, Syaikh Ishaq dan Syaikh Sulaiman Ibnu Sahman telah menukil ijma dari Ibnul Qayyim, bahwa para ahlul fatrah dan orang yang belum sampai dakwah kepadanya, sesungguhnya kedua macam orang ini tidak dihukumi sebagai orang Islam dan mereka tidak masuk kedalam deretan kaum muslimin termasuk menurut orang yang tidak mengkafirkan sebagiannya. Dan adapun syirik maka itu tepat bagi mereka dan namanya mencakup diri mereka. Islam apa yang tersisa bila inti dan kaidahnya yang terbesar yaitu syahadah Laa Ilaha Illallah dilanggar. [Hukmi Takfiril Mu’ayyan Wal Farqu Baina Qiyaamil Hujjah Wa Fahmil Hujja, Aqidatul Muwahhidin: 160, lihat juga Al Haqaiq karya Syaikh Ali Al Khudlair : 17]
Syaikh Ahmad Hamud Al Khalidiy berkata dalam komentarnya terhadap kitab Takfir Al Mu’ayyan : Yaitu mereka itu dinamakan orang-orang musyrik dan mereka tidak diadzab kecuali tegak hujjah atas mereka, Ibnu Taimiyyah Syaikhul Islam berkata : nama musyrik telah ada sebelum risalah, karena dia menyekutukan Tuhannya, menjadikan tandingan bagi-Nya dan menjadikan bersamanya tuhan-tuhan yang lain, serta dia menjadikan bagi-Nya andad sebelum Rasul.–hingga ucapan– Dan adapun pengadzaban maka tidak (ada sebelum risalah).” [Majmu Al Fatawa: 20/38]
--------------------------------
[3] Perlu anda ketahui bahwa para ulama dakwah tauhid Nejed sepakat bahwa zaman Syaikh Muhammad adalah zaman fatrah.
[4] Maksudnya kejahilan karena fatrah.
[5] Ini menurut para ulama dakwah Nejed. Adapun ulama yang lain seperti An Nawawi rahimahullah, maka mereka memastikan bahwa pelaku syirik akbar walaupun di masa fatrah adalah dipastikan diadzab berdasarkan nash-nash yang lain yang shahih, seperti hadits Muslim tentang ayah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bahwa ia di neraka. Namun kedua pihak telah sepakat bahwa status dunia orang tersebut adalah dihukumi musyrik.

Pasal 3: Orang Berstatus Kafir Setelah Ada Hujjah

Orang yang melakukan syirik setelah sampainya hujjah, maka dia musyrik kafir, karena nama kafir yang berkonsekuensi adzab tidak ada kecuali setelah sampai hujjah. Sedangkan orang yang asalnya muslim terus melakukan syirik akbar, maka dia musyrik kafir murtad dan dia itu lebih buruk dari orang kafir asli berdasarkan ijma.
I. Dalil-dalil dari Al-Qur’an :
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
“…Dan barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia dihari kiamat termasuk orang-orang merugi.” (Q.S. Al Maidah [5] : 5)
Dia Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
“…Maka setelah datang kepada mereka apa yang telah mereka ketahui, mereka lalu ingkar kepadanya, maka laknat Allah-lah atas orang-orang yang kafir itu.” (Q.S. Al Baqarah [2] : 89)
Dalam ayat pertama ada dilalah bahwa iman dan kekafiran yang mendatangkan adzab adalah setelah ada hujjah. Dalam ayat kedua Allah menamakan mereka sebagai orang-orang kafir setelah ada hujjah.
II. Pernyataan-Pernyataan Para Imam
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : “Para ulama tidak mengkafirkan orang yang melakukan sesuatu dari hal-hal yang diharamkan karena sebab baru masuk Islam atau karena hidup di pedalaman yang sangat jauh, karena vonis kafir tidak ada kecuali setelah sampainya risalah.” [Majmu Al Fatawa : 28/501]
Beliau juga berkata : “Kekafiran yang mendatangkan adzab tidak ada kecuali setelah risalah. [Majmu Al Fatawa : 2/78]
Dan beliau berkata juga : “Kekafiran setelah tegak hujjah mendatangkan adzab dan sebelumnya mengurangi nikmat dan tidak menambah.” [Majmu Al Fatawa : 16/254]
Syaikh Muhammad Ibnu ‘Abdil Wahhab rahimahullah berkata : “Macam orang-orang musyrik itu dan yang serupa dengan mereka dari kalangan orang-orang yang beribadah kepada para wali dan orang-orang shalih, kami vonis mereka sebagai orang-orang musyrik dan kami memandang mereka kafir bila hujjah risaliyyah telah tegak atas mereka. Dan dosa selain ini yang lebih rendah tingkatan dan kerusakannya, maka kami tidak mengkafirkan (si pelaku) dengan sebabnya.” [Ad Durar As Saniyyah : 522 jilid 1]
Hal ini walillahihamd adalah jelas sekali, sesungguhnya Syaikh rahimahullah menamakan orang yang memalingkan satu macam ibadah kepada selain Allah Subhaanahu Wa Ta’aalaa sebagai ‘abid (hamba) bagi makhluk itu lagi musyrik terhadap Allah sebelum tegak hujjah, dan adapun setelah tegak hujjah maka beliau menamakannya sebagai orang musyrik lagi kafir.
Syaikh Muhammad Ibnu ‘Abdil Wahhab rahimahullah berkata juga setelah menukil perkataan Ibnu Taimiyyah dalam masalah takfir muslim mu’ayyan bila menyekutukan Allah setelah sampainya hujjah, beliau berkata : “Dan kami tidak mengetahui perbedaan dari seorang ulamapun dalam masalah ini.” [Mufid Al Mustafid Fi Kufri Tarik At Tauhid dalam Aqidatul Muwahidin : 55]
Syaikh Abdurrahman Ibnu Hasan Ibnu Muhammad Ibnu ‘Abdil Wahhab rahimahullah berkata : “Sesungguhnya tauhid itu menuntut penanggalan syirik, berlepas diri darinya, memusuhi para pelakunya dan mengkafirkan mereka di kala hujjah telah tegak atas mereka.” [Syarhu Ashli Dien Al Islam dalam Majmu’ah At Tauhid : 31]
Abdullah Aba Buthain rahimahullah berkata : “Sesungguhnya ucapan Syaikh Taqiyyudien rahimahullah bahwa takfir dan qatl (pembunuhan) itu tergantung atas sampainya hujjah. Ucapannya ini menunjukan bahwa kedua hal ini, yaitu takfir dan qatl tidak tergantung kepada paham terhadap hujjah secara muthlak, akan tetapi terhadap sampainya hujjah. Jadi paham terhadap hujjah adalah suatu hal, sedangkan sampainya hujjah adalah hal lain pula.” [Al Kufru Al Ladzi Yu’dzaru Shahibuhu Bil Jahl : 13]
Beliau berkata juga : “Dan orang yang mengucapkan Laa ilaha illallah namun di samping itu dia juga melakukan syirik akbar, seperti memohon kepada mayit dan orang-orang yang ghaib, meminta kepada mereka pemenuhan kebutuhan dan diselamatkan dari bencana serta taqarrub kepada mereka dengan nadzar dan sembelihan, maka orang ini adalah musyrik, mau tidak mau, sedangkan Allah tidak mengampuni penyekutuan terhadap-Nya dan siapa yang menyekutukan Allah maka Allah haramkan surga atasnya dan tempat kembalinya adalah nereka. Dan dengan sebab perbuatan ini dia menjadi musyrik, dan siapa yang melakukannya maka dia kafir, namun atas dasar apa yang dikatakan oleh Syaikh, tidak boleh dikatakan si fulan kafir sampai dijelaskan kepadanya apa yang dibawa oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Bila dia tetap bersikeras setelah penjelasan itu, maka dia dihukumi kafir serta halal darah dan hartanya.” [Risalah Makna Laa ilaha illallah : 106-107 dalam kalimat An Nafi’ah]


Pasal 4: Makna Tegak Dan Sampainya Hujjah dalam Masail Dhaahirah

Orang yang telah sampai kepadanya Al-Qur’an Al Adhim maka hujjah dan peringatan telah tegak terhadapnya, terutama dalam bab dien yang paling jelas yang karenanya semua rasul diutus.
Adapun bila yang dimaksud dengan hujjah dan tegaknya itu adalah bahwa setiap orang di datangi ke tempatnya terus hujjah ditegakan kepadanya, maka ini adalah apa yang Allah Subhaanahu Wa Ta’aalaa ingkari di dalam firman-Nya tentang para pelaku Syirik :
“Maka mengapa mereka (orang-orang kafir) berpaling dari peringatan (Allah)? Seakan-akan mereka itu keledai liar yang lari terkejut, lari daripada singa. Bahkan tiap-tiap orang dari mereka berkehendak supaya diberikan kepadanya lembaran-lembaran yang terbuka. (Q.S. Al Muddatstsir [74] : 49-52)
Dan sudah maklum dari sirah (perjalanan) Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bahwa sikap beliau dalam mendakwahi kelompok-kelompok yang memiliki kekuatan, beliau mengirim surat kepada tokoh-tokohnya saja tanpa rakyatnya. Dan beliau tidak mensyaratkan atau menyuruh para utusannya serta para gubenurnya untuk mendatangi individu-individu orang dalam rangka menegakkan hujjah atas mereka, terutama bagi orang-orang kafir harbiy. Dan sedangkan keadaan setelah tersebar dan tersiarnya islam di belahan bumi ini menurut para ulama tidaklah seperti di awal dakwah dan permulaan Islam atau bersama orang yang baru masuk Islam.
I. Dalil-Dalil dari Al-Qur’an
Masalah tegaknya hujjah dalam masalah masail dhahirah (masalah-masalah yang nampak) adalah al-ilmu (mengetahui) atau al balaagh (sampai) atau adannya dakwah yang berjalan atau tinggal di tempat keberadaan ilmu[7] atau adanya tamakkun (peluang kesempatan).[8] [lihat Al Haqaiq karya Syaikh Ali Al Khudlair]
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrik itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia sampai ia sempat mendengar firman Allah…” (Q.S. At Taubah [9] : 6)
Dan firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala :
“Orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata, (yaitu) seorang Rasul dari Allah (Muhammad) yang membacakan lembaran-lembaran yang disucikan (Al Qur’an)” (QS. Al Bayyinah [98] : 1-2)
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : “Dan Allah mengkhitabi semua jin dan manusia dengan Al Qur’an sebagaimana firman-Nya: “Supaya dengannya aku memberikan peringatan kepada kalian dan (kepada) orang-orang yang sampai Al Qur’an kepadanya.” Maka setiap yang telah sampai kepadanya (Al Qur’an) baik manusia atau jin berarti telah diberi peringatan oleh Rasul dengannya.” [Majmu Al Fatawa : 16/148-149]
Dan beliau rahimahullah berkata dalam penjelasan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala :
“Jangan kalian dengar akan Al Qur’an ini dan buat gaduh di dalam (majelis)nya.” (Q.S. Fushshilat [41] : 26)
Beliau berkata : “Hujjah itu sudah tegak dengan adanya Rasul yang menyampaikan dan adanya kesempatan (tamakkun) mereka untuk mendengar dan mentadabburi, bukan dengan mendengarnya itu, karena di antara orang-orang kafir ada orang yang menghindar dari mendengar Al Qur’an dan memilih yang lainnya.” [Majmu Al Fatawa : 16/166]
II. IJMA
Syaikh Abdullah Ibnu Muhammad Ibnu ‘Abdil Wahhab berkata : “Telah terjalin ijma, bahwa orang yang telah sampai kepadanya dakwah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, terus tidak beriman, maka dia itu kafir dan tidak diterima darinya alasan ijtihad karena nampaknya dalil-dalil risalah dan bukti-bukti kenabian.” (Ad Durar A Saniyyah : 10/237)
Syaikh Hamd Ibnu Nashir Alu Ma’mar rahimahullah berkata :“Para ulama telah ijma, bahwa orang yang telah sampai kepada-Nya dakwah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam maka sesungguhnya hujjah telah ditegakkan atasnya.” [Ar Raddu ‘Alal Qubuuriyyiin : 115]
III. Pernyataan-Pernyataan Para Imam
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : “Hujjah Allah dengan rasul-rasul-Nya telah tegak dengan adanya kesempatan (tamakkun) untuk mengetahui, sehingga bukan termasuk syarat (tegaknya) hujjah Allah tahunya orang-orang yang didakwahi akan hujjah tersebut, dan oleh sebab ini keberpalingan orang-orang kafir dari mendengarkan dan mentadabburi Al-Qur’an bukanlah penghalang dari tegaknya hujjah Allah ta’ala atas mereka, serta begitu juga keberpalingan mereka dari mendengarkan apa yang dinukil dari para nabi dan dari membaca atsar-atsar yang diriwayatkan dari mereka tidaklah menghalangi (tegaknya) hujjah,[9] karena kesempatan sudah ada.” [Kitab Ar Radd ‘Alal Manthiqiyyin : 99]
Beliau juga berkata : “Bukan termasuk syarat penyampaian risalah ini adalah sampainya hal itu kepada setiap mukallaf di dunia ini, namun yang menjadi syarat adalah orang-orang mukallaf itu memiliki kesempatan untuk menyampaikan hal itu kepada diri mereka, kemudian bila mereka teledor dan tidak berupaya untuk sampainya hal itu kepada mereka padahal sarana-sarana yang mesti ditempuh itu ada, maka keteledoran (tafrith) itu dari mereka, bukan darinya (yang menyampaikannya).” [Ikhtishar Ali Al Khudlair dari Al Fatawa : 28/125, silakan lihat Al Haqaiq]
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata tentang orang-orang yang taqlid kepada guru-gurunya dalam Masaa-il Mukaffirah : “Orang yang memiliki kesempatan dan yang berpaling itu mufarrith (teledor) lagi meninggalkan kewajibannya yang sama sekali tidak ada udzur dihadapan Allah.” [Thariq Al Hijratain : 544]
Beliau berkata juga : “Sesungguhnya adzab didapatkan karena dua hal: Pertama, Keberpalingan dari hujjah dan tidak menginginkannya serta terhadap sebab-sebab yang menghantarkan kepadanya. Dan kedua, membangkang akan hujjah setelah tegaknya dan meninggalkan keinginan akan tuntutannya. Yang pertama kufur i’radl (karena berpaling) dan yang kedua kufur inad (pembangkangan).” [Tahriq Al Hijratain : 546]
Syaikh Muhhamad Ibnu ‘Abdil Wahhab rahimahullah berkata dalam risalahnya kepada Isa Ibnu Qasim dan Ahmad Ibnu Suwailim : “Dan sesungguhnya kalian masih ragu tentang thaghut-thaghut itu dan para pengikutnya apakah hujjah itu sudah tegak atau belum atas mereka ? Ini adalah tergolong keanehan yang paling mengherankan, bagaimana kalian ragu akan hal ini sedangkan sudah saya jelaskan berkali-kali kepada kalian… Sesungguhnya orang yang belum tegak hujjah atasnya adalah orang yang baru masuk Islam dan orang yang hidup dipedalaman yang sangat jauh[10] atau hal itu dalam masalah khafiyyah[11] (yang masih samar) seperti sharf dan ‘athaf (pelet) maka (dalam hal seperti ini) pelakunya tidak dikafirkan sehingga diberitahu (terlebih dahulu). Dan adapun ushuluddien yang telah Allah jelaskan dan Dia pastikan di dalam kitab-Nya maka sesungguhnya hujjah Allah adalah Al-Qur’an. Siapa yang sampai kepadanya Al-Qur’an berarti hujjah itu sudah tegak, akan tetapi inti kekeliruan adalah kalian tidak membedakan tegak hujjah dengan paham hujjah, karena sesungguhnya mayoritas orang kafir dan munafik, mereka itu tidak paham hujjah Allah padahal hujjah itu sudah tegak atas mereka, sebagaimana firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala :
“Atau apakah kamu mengira bahwa kebanyakan mereka itu mendengar atau memahami. mereka itu tidak lain hanyalah seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat jalannya (dari binatang ternak itu).” (Q.S. Al Furqan [25] : 44)
Tegak dan sampainya hujjah adalah lain, sedangkan paham hujjah adalah hal lain pula. Dan Allah telah mengkafirkan mereka dengan sebab sampainya hujjah kepada mereka meskipun mereka tidak memahaminya.” [Tarikh Nejd : 410]
Syaikh Hamd Ibnu Nashir Alu Ma’mar rahimahullah berkata : “Setiap orang yang telah sampai Al-Qur’an kepadanya maka dia itu tidak diudzur, karena inti yang besar yang mana ia adalah pokok dien Islam telah Allah jelaskan dalam kitab-Nya, Dia menerangkannya dan menegakan hujjah dengannya atas hamba-hamba-Nya, dan yang dimaksud tegak hujjah itu bukanlah si orang itu memahami dengan pemahaman yang jelas seperti dipahaminya oleh orang yang telah Allah beri hidayah dan taufiq serta yang tunduk kepada perintah-Nya, karena sesungguhnya orang-orang kafir itu telah tegak hujjah atas mereka padahal Allah mengabarkan bahwa Dia telah menjadikan pada hati mereka penghalang (yang menghalangi) dari memahami firman-Nya.” [Ar Raddu ‘Alal Quburiyyin : 116-117]
Dan beliau rahimahullah berkata juga : “Sesungguhnya sampainya hujjah adalah lain dan paham akan hujjah adalah lain pula.” [Ar Raddu Alal Quburiyyin: 117]
Syaikh Ishaq Ibnu Abdirrahman rahimahullah berkata : “Sesungguhnya hujjah telah tegak dengan Al Qur’an atas setiap orang yang Al Qur’an telah sampai kepadanya dan dia mendengarnya meskipun dia tidak memahaminya.” [Hukmu Takfir Al Mu’ayyan : 154]
Syaikh Abdullah Aba Buthain rahimahullah berkata setelah menyebutkan ayat-ayat yang mencela taqlid : “Para ulama dengan ayat ini dan lainnya berdalil bahwa tidak boleh taqlid dalam mengenal Allah dan risalah. Dan hujjah Allah tegak atas manusia dengan diutusnya para rasul kepada mereka meskipun mereka tidak memahami hujjah Allah dan penjelasan-penjelasan-Nya.” [Al Intishar, AqidatulMuwahhidin : 17]
Dan beliau berkata lagi : “Orang yang telah sampai kepadanya risalah Muhammad shalallallahu ’alaihi wasallam dan telah sampai Al Qur’an kepadanya maka hujjah telah tegak atasnya, sehingga tidak ada udzur dalam hal tidak beriman kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari akhir, maka tidak udzur baginya setelah itu dengan sebab kejahilan.” [Al Kufru Al Ladzu Yu’dzaru Shahibuhu Bil Jahil : 11]
Beliau rahimahullah berkata lagi : “Tidak ada udzur (alasan) bagi seorangpun dalam kejahilan akan hal-hal ini dan yang serupa dengannya setelah diutusnya Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam dan sampainya hujjah-hujjah Allah dan penjelasan-penjelasan-Nya meskipun orang yang telah sampai hujjah kepadanya itu tidak memahaminya, karena hujjah Allah itu tegak atas hamba-hamba-Nya dengan sampainya hujjah itu bukan dengan paham terhadapnya. Sampainya hujjah adalah satu hal sedangkan paham terhadapnya adalah hal lain pula, oleh sebab ini Allah tidak mengudzur orang-orang kafir dengan sebab ketidakpahaman mereka setelah hujjah dan penjelasan-penjelasan–Nya itu sampai kepadanya.” [Ad Durar As Saniyyah : 10/359-360]
Syaikh Abdullathif Ibnu Abdirrahman berkata seraya mengingkari Al Mulhid musuh tauhid Ustman Ibnu Manshur[12] yang mengklaim bahwa hujjah itu tidak tegak atas orang jahil sehingga nampak jelas baginya dan dia mengetahui bahwa apa yang dikatakan kepadanya itu adalah benar, Syaikh berkata : “Ulama mana dan ahli Fiqh mana yang mensyaratkan dalam tegaknya hujjah dan penjelasan itu tahunya orang yang diajak bicara akan kebenaran ini…??! (kemudian beliau menuturkan ayat-ayat ….) terus berkata : dari ayat-ayat semacam ini yang menunjukan kebutaan mereka (orang-orang kafir) dan ketidaktahuan mereka terhadap kebenaran adalah banyak sekali. Dan tidak ada seorangpun yang mengatakan pendapat seperti ini sebelum orang bodoh ini (Ustman, maksudnya), namun justeru yang disyaratkan itu hanyalah paham terhadap apa yang diinginkan oleh si pembicara dan (paham) akan maksud dari ucapan itu, bukan (tahu) bahwa itu adalah kebenaran, ini adalah bagian kedua. Dan hal inilah yang diambil kesimpulannya dari nash Al Kitab, As Sunnah dan perkataan para ulama, bukan apa yang dikatakan oleh orang yang ngawur lagi membuat pengkaburan ini.” [Mishbah Adh Dhalam : 122-123]
Syaikh Abdullathif Ibnu Abdirrahman rahimahullah berkata : “Dan bila telah sampai kepada orang Nashrani apa yang dibawa oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, dan dia tidak tunduk kepadanya karena dugaan dia bahwa beliau adalah Rasul buat orang Arab saja, maka dia kafir meskipun kebenaran dalam hal itu belum jelas baginya. Dan begitu juga setiap orang yang telah sampai kepadanya dakwah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam yang dengannya dia bisa mengetahui apa yang diinginkan dan yang dimaksud, terus dia menolak akan hal itu karena syubhat atau yang lainnya, maka dia itu kafir meskipun masalahnya masih samar bagi dia. Dan hal ini tidak ada perselisihan di dalamnya.” [Mishbah Adh Dhalam: 326]
Syaikh Sulaiman Ibnu Sahman rahimahullah berkata tentang orang yang baligh lagi berakal yang paham akan ucapan : “Orang yang telah sampai risalah Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam dan juga Al Qur’an telah sampai kepadanya, maka sungguh hujjah telah tegak atasnya.” [Kasyfu Asy Syubhatain : 368]
-------------------------------------------------
[6] Permasalahan yang mana orang-orang khusus dan orang-orang awam dari kaum muslimin mengetahui bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam diutus dengannya dan seperti peribadatan terhadap Allah saja tidak ada sekutu bagi-Nya dan larangan dari beribadah kepada selain-Nya baik berupa malaikat, para Nabi dan yang lainnya juga dan sepeti wajibnya shalat lima waktu, zakat, shaum, dan haji, dan seperti pengharaman fawahisy (perbuatan-perbuatan keji), riba, khamar, dan judi. (lihat Mufidul Mustafid)
[7] Oleh sebab itu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam di dalam hadits shahih memerintahkan seorang sahabat untuk membunuh dan mengambil harta orang yang menikahi ibu tirinya tanpa memberikan penjelasan kepada orang tersebut atau memerintahkan utusannya untuk menegakkan hujjah kepadanya sebelum dibunuh, karena orang tersebut berada di tengah kaum muslimin lagi memiliki tamakkun untuk mengetahui, sedangkan pengharaman menikahi mahram adalah termasuk masalah dhahirah. Dan dia dikafirkan karena menolak hukum pengharaman menikahi mahram atau menghalalkannya dengan perbuatannya.
[8] Oleh sebab itu Al Imam Ibnu Qudamah menukil ijma para ulama tentang kekafiran orang yang mengingkari kewajiban zakat sedang dia hidup di tengah kaum muslimin dan tidak mengudzurnya dengan sebab kejahilan, karena dia memiliki tamakkun dengan keberadaannya di tengah kaum muslimin, dan kewajiban zakat adalah termasuk masalah dhahirah.
[9] Oleh sebab itu orang-orang yang melakukan kemusyrikan yang nyata yang dia ketahui maknanya dalam kondisi seperti sekarang ini, di mana sarana-sarana ilmu banyak, dakwah di mana-mana dan thaghutpun mengetahui bahwa dakwah ini berbahaya bagi pemerintahan mereka, maka apakah ada orang yang berakal yang mengatakan bahwa hujjah belum tegak di dalam hal ini?
[10] Harus ingat bahwa orang macam ini bila melakukan kemusyrikan, tetap disebut orang musyrik bukan muslim, namun belum dikafirkan. Camkan hal ini!
[11] Seperti masalah Khalqul Qur’an dan masalah-masalah yang dipertentangkan antara Ahlus Sunnah dengan Ahli Bid’ah lainnya yang pada dasarnya mengandung unsur kekafiran. Contohnya pernyataan bahwa Al Qur’an adalah makhluq, maka ini mengandung pendustaan terhadap nash yang menyatakan bahwa Al Qur’an itu Kalamullah bukan makhluq, namun karena ini adalah masalah yang tersamar, maka orangnya tidak dikafirkan sampai ditegakkan hujjah secara khusus kepadanya dan syubhatnya disingkapkan. Jadi yang namanya hujjah di dalam masaail khafiyyah adalah bayaan dan diskusi. Dan digolongkan juga di dalam masaail khafiyyah adalah permasalahan syirik akbar yang samar dari sisi makna dan hakikatnya, seperti Demokrasi berkaitan dengan orang yang tidak terlibat langsung di dalamnya namun dia hanya sekedar mencoblos atau mencontreng, maka sebelum pengkafiran orang mu’ayyan yang mencoblos harus ditegakkan hujjah terlebih dahulu secara khusus karena ada ihtimaal (kemungkinan) dia itu tidak mengetahui makna dan hakikat demokrasi itu dan hakikat mencoblos.
[12] Dia itu dahulunya termasuk orang baik dan sempat mensyarah Kitab Tauhid Syaikh Muhammad, kemudian terkena syubhat Dawud Ibnu Jirjis Al’Iraqi yang mengudzur pelaku syirik akbar dengan sebab kejahilan.


Pasal 5: Tidak Ada Udzur Karena Jahil, Takwil, Ijtihad, dan Taqlid, dalam Syirk Akbar

I. Dalil-dalil Al Qur’an
“Dan (ingatlah) tatkala Tuhanmu mengambil dari anak-anak Adam dari sulbi-sulbi mereka keturunannya, dan Dia menjadikan sebagai saksi atas diri mereka : “Bukankah Aku Tuhanmu”, mereka menjawab : “Benar, kami bersaksi”, (yang demikian itu Kami lakukan) agar kalian dihari kiamat (tidak) mengatakan : “Sesungguhnya kami lalai akan hal ini”, atau supaya kalian (tidak) mengatakan : “yang berbuat syirik itu bapak-bapak kami dahulu, sedangkan kami adalah keturunan setelah mereka, maka apakah Engkau membinasakan kami dengan sebab apa yang dilakukan orang-orang sesat itu ?. Dan demikianlah kami menjelaskan ayat-ayat itu, agar mereka kembali (kepada kebenaran).” (Q.S. Al A’raaf [7] : 172-174)
Syaikh Muhammad Rasyid Ridha berkata dalam tafsir ayat ini : (“agar kalian di hari kiamat (tidak) mengatakan : “Sesungguhnya kami lalai akan hal ini”), yaitu Kami katakan hal ini untuk (menolak) alasan atau dalih kalian di hari kiamat, di mana kalian mengatakan karena sebab kalian telah berbuat syirik: “Sesungguhnya kami lalai akan hal tauhid rububiyyah ini dan yang menjadi keharusannya berupa tauhid uluhiyyah dengan cara ibadah kepada Allah saja”. Dan yang dimaksud adalah bahwa Dia Subhanahu Wa Ta’ala tidak menerima alasan kebodohan mereka, “atau supaya kalian (tidak) mengatakan : yang berbuat Syirik itu hanyalah bapak-bapak kami sebelum ini, sedangkan kami adalah keturunan mereka yang jahil akan kebathilan syirik mereka sehingga tidak ada jalan bagi kami kecuali mengikuti mereka “maka apakah engkau akan membinasakan kami dengan apa yang dilakukan orang-orang sesat itu” dengan cara mengadakan syirik, terus Engkau jadikan adzab kami seperti adzab mereka padahal kami ini memiliki udzur, yaitu baik sangka terhadap mereka. Dan yang dimaksud adalah bahwa Allah Subhanahu Wa Ta’ala tidak menerima dari mereka alasan taqlid kepada bapak-bapak dan kakek-kakek mereka sebagaimana Dia tidak menerima dari mereka alasan karena kebodohan setelah Dia menegakkan hujjah fitrah dengan akal. “Dan demikianlah kami menjelaskan ayat-ayat itu, agar mereka kembali (kepada kebenaran”, yaitu rincian yang jelas ini kami gamblangkan kepada anak-anak Adam ayat-ayat dan bukti-bukti supaya mereka menggunakan akal-akalnya dan supaya mereka kembali dengannya dari kejahilan mereka dan sikap taqlidnya. Ayat-ayat di atas menunjukan bahwa orang yang belum sampai bitsah Rasul kepadanya tidak diudzur dihari kiamat dengan penyekutuan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan dengan perbuatan-perbuatan keji serta kemungkinan-kemungkinan yang dijauhi oleh fitrah yang suci, dan bahaya serta kerusakannya bisa diketahui sekedar oleh akal. Dan mereka itu hanya diudzur dengan sebab menyelisihi petunjuk para Rasul dalam hal-hal yang memang tidak bisa diketahui kecuali dari mereka (para rasul), yaitu mayoritas rincian-rincian ibadah” [Aqidatul Muwahhidin : 389]
Syaikh Abdullathif Ibnu Abdirrahman Ibnu Hasan Ibnu Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah berkata: Seandainya tidak ada dalil terhadap pentauhidan Allah dan pengenalan-Nya kecuali apa yang manusia akui berupa rububiyyah Allah dan hak khusus-Nya dalam menciptakan, maka tentulah itu cukup sebagai dalil .” (Minhaj At Ta-sis Wat Taqdis:19).
Al Imam Al Qurthubi rahimahullah berkata dalam tafsir ayat ini :….dan tidak ada ‘udzur bagi orang yang taqlid di dalam tauhid). .”(7/280).
Syaikh Abu Abdillah Abdurrahman Ibnu Abdil Hamid berkata tentang ayat di atas: Ibnul Qayyim berkata: Dikarenakan ayat Al A’raf ini ada di surat makkiyyah maka Allah menyebutkan di dalamnya mitsaq (perjanjian) dan pengambilan kesaksian yang umum bagi seluruh mukallaf yang telah mengakui rububiyyah-Nya, keesaan-Nya dan kebatilan syirik, di mana ia adalah mitsaq dan pengambilan kesaksian yang dengannya hujjah tegak atas mereka, udzur (alasan) terputus dengannya dan sangsi hukum menimpa dengannya serta pembinasaan menimpa dengan sebab menyelisihinya.”(Al Jawabul Mufid Fi Hukmi Jahilit Tauhid, Aqidatul Muwahhidin:330).
Syaikh Abu ‘Abdillah Abdurrahman Ibnu ‘Abdil Hamid berkata juga di dalam Al Jawab Al Mufid yang tergabung dalam Aqidatul Muwahhidin seraya menukil dari Al Baidlawi dalam tafsir ayat mitsaq : “Karena taqlid saat tegaknya dalil dan adanya kesempatan untuk (mencari) tahu adalah tidak pantas untuk dijadikan alasan (udzur).” [329]
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
“Sebagian (Allah) beri (mereka) petunjuk dan sebagian telah tetap atas diri mereka kesesatan, sesungguhnya mereka telah menjadikan syaitan-syaitan itu sebagai auliya selain Allah sedangkan mereka itu mengira bahwa mereka itu mendapat petunjuk.” (Q.S. Al A’raaf [7] : 30)
Ibnu Jarir rahimahullah berkata seraya menafsirkan dan Ibnu Katsir rahimahullah menguatkannya : “Dan ini tergolong dalil yang paling jelas yang menunjukan kesalahan orang yang mengklaim bahwa Allah tidak akan mengadzab seorangpun atas maksiat yang dia lakukan atau kesesatan yang dia yakini kecuali bila dia melakukannya setelah dia mengetahui kebenaran yang ada di hadapannya, terus dia melakukan (maksiat atau kesesatan) sebagai bentuk pembangkangan darinya terhadap Tuhannya dalam hal itu, karena seandainya keadaannya seperti itu tentulah tidak akan ada perbedaan antara kelompok kesesatan yang sesat namun mengira bahwa dia itu mendapat petunjuk dengan kelompok yang mendapat petunjuk, sedangkan Allah sudah membedakan antara nama-namanya dan hukum-hukumnya dalam ayat ini.” [Tafsir Ibnu Katsir : 2/281]
Syaikh Abdullah Aba Buthain rahimahullah mengatakan dengan maknanya: Ibnu Jarir berkata : “Dan ini menunjukan bahwa orang jahil tidak diudzur.” [Ad Durar As Saniyyah : 10/392]
Al Imam Al Baghawi rahimahullah berkata di dalam tafsirnya: Di dalam firman Allah ini ada dalil yang menunjukan bahwa orang kafir yang mengira bahwa dia berada di atas kebenaran di dalam agamanya adalah sama dengan orang kafir yang mengingkari dan orang (kafir)yang mu’anid (membangkang). (2/156).
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
“Katakanlah : “Apakah kalian mau kami beritahukan akan orang-orang yang paling rugi amalannya ? Yaitu orang-orang yang sia-sia usahanya dalam kehidupan dunia ini sedang mereka mengira bahwa mereka melakukan perbuatan baik.” (Q.S. Al Kahfi [18] : 103-104)
Ibnu Katsir rahimahullah berkata : “Ayat ini umum bagi setiap orang yang beribadah kepada Allah dengan cara yang tidak (Allah) ridlai seraya mengira bahwa dia itu benar di dalamnya dan bahwa amalannya diterima padahal dia itu keliru dan amalannya tertolak.” [Tafsir Ibnu Katsir : 3/143]
II. Dalil dalil dari As Sunnah
Adapun hadist-hadist di antaranya adalah hadist Banu Al Muntafiq yaitu hadist shahih riwayat Al Imam Ahmad: Mereka datang kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya kepada beliau dalam hadist yang panjang tentang orang yang telah meninggal dunia dari kalangan ahlu fatrah, maka Rasulullah berkata : “Demi Allah, sungguh kamu tidak melewati kuburan orang musyrik mana saja baik orang Amiriy atau Quraisy, maka katakan : “Muhammad telah mengutus saya kepada kamu untuk memberi kabarmu dengan kabar yang menakutkan kamu, wajah dan perutmu digusur di dalam api neraka.” [Musnad Imam Ahmad : 4/13 (162/51) lihat Az Zanad Syarh Lum’ah Al I’tiqad]
Ini dalil yang jelas lagi terang yang tiada kesamaran sedikitpun di dalamnya, yang mana beliau menghukumi orang ahli fatrah yang mati di atas syirik dengan api neraka. Padahal mereka itu tidak lain adalah orang-orang jahil…!
Di antaranya hadits hasan tentang masuknya seseorang kedalam api neraka karena sebab seekor lalat.
Syaikh Abdurrahman Ibnu Hasan rahimahullah berkata dalam penjelasan hadist ini : “Dan dalam hadist ini ada penghati-hatian dari terpuruk kedalam syirik. Dan bahwa orang bisa jatuh kedalamnya sedangkan dia tidak tahu bahwa (perbuatannya) itu tergolong syirik yang mengharuskan masuk neraka. Dan faidah lain di dalam hadist itu : adalah bahwa laki-laki tersebut asalnya muslim sebelum (kejadian) itu, karena kalau bukan muslim (asalnya) tentu beliau (shalallahu ‘alaihi wasallam) tidak mengatakan : “dia masuk neraka karena lalai.” [Fathul Majid : 132]
Ucapan beliau : “Dia tidak tahu” artinya bahwa dia itu jahil.
Dan di antaranya hadist permohonan ampunan Nabi shalallahu alahi wasallam buat ibunya, karena Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam tatkala meminta izin untuk memohonkan ampunan bagi ibunya kepada Rabbnya sebab dia mati dalam kejahiliyyahan, beliau tidak mendapatkan izin untuk memintakan ampun baginya, karena dia mati di atas ajaran kaumnya yang penyembah berhala.”
Dan di antaranya hadist yang masyhur yang diriwayatkan oleh Muslim, tatkala beliau ditanya tentang bapak seseorang yang mati pada masa fatrah, dan beliau memvonis bapak orang tersebut dan bapak beliau shalallahu ‘alahi wasallam sendiri dengan api neraka, di mana beliau berkata : “Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka.”
Dan karena dia mati di atas syirik terhadap Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan peribadatan terhadap yang lainnya… Maka apa gerangan dengan orang yang berada di tengah kaum muslimin sedang dia beribadah kepada undang-undang dan para pembuatnya atau kepada kuburan yang dikeramatkan? Sungguh mereka dan yang serupa dengannya lebih utama untuk tidak diudzur, karena mereka melakukan syirik akbar sedang mereka berada di tengah kaum muslimin dan Al Qur’an ada di hadapan mereka, dan begitu juga sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam ada di antara mereka, namun mereka berpaling darinya.
III. IJMA
Syaikh Muhammad Ibnu ‘Abdil Wahhab rahimahullah berkata : “Dan begitu juga Ali membunuh orang-orang yang mengkultuskannya dan membakar mereka dengan api padahal mereka itu murid para sahabat, mereka rajin ibadah, shalat dan shaum, dan mereka mengira bahwa mereka itu berada di atas kebenaran.” [Ijma]
Dan begitu juga ijma salaf atau pengkafiran Qadariyyah yang ekstrim dan yang lainnya padahal mereka itu ahli ilmu, rajin ibadah dan menduga bahwa mereka itu melakukan perbuatan baik, namun tak seorang salafpun tawaqquf dalam mengkafirkan mereka dengan alasan bahwa mereka itu tidak memahami. Sesungguhnya mereka itu semuanya tidak memahami. [Ad Durar As Saniyah : 10/94]
Syaikh Muhammad Ibnu ‘Abdil Wahhab rahimahullah juga berkata tentang orang-orang yang murtad dizaman Abu Bakar Ash Shidiq radliyallahu ‘anhu : Di antara mereka ada orang yang mendustakan Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam dan kembali menyembah berhala seraya mengatakan : “Seandainya dia (Rasulullah) adalah Nabi tentulah tidak mati.” Dan di antara mereka ada orang yang tetap di atas dua kalimat syahadat, namun dia mengakui kenabian Musailamah dengan dugaan bahwa beliau (Rasulullah) shalallahu ‘alaihi wasallam menyertakan dia dalam kenabian, karena Musailamah mengangkat para saksi palsu yang bersaksi baginya akan hal itu, kemudian banyak dari manusia membenarkan hal itu, namun demikian para ulama ijma bahwa mereka adalah orang-orang murtad meskipun jahil akan hal itu. Dan siapa yang meragukan kemurtadan mereka maka dia kafir. [Syarh Sittati Muwadli Minas Sirah dalam Majmu’ah At Tauhid : 23]
Bila saja orang yang mengangkat sosok manusia dalam tingkatan nabi adalah kafir meskipun dia jahil, maka apa gerangan dengan yang mengangkat makhluk pada derajat Al Khaliq…?!
Hamd Ibnu Nashir Alu Mu’ammar rahimahullah berkata : “Para ulama sudah ijma bahwa orang yang telah sampai dakwah Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam kepadanya, maka sesungguhnya hujjah Allah telah tegak atasnya.” Kemudia beliau berkata : “Dan setiap orang yang telah sampai Al Qur’an kepadanya adalah tidak diudzur.” [Ad Durar As Saniyyah : 72-73]
Syaikh Abdullah Ibnu Muhammad Ibnu ‘Abdil Wahhab rahimahullah berkata : “Ijma telah terjalin bahwa orang yang telah sampai kepadanya dakwah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam kepadanya, maka dia kafir dan tidak diterima darinya alasan ijtihad karena jelasnya dalil-dalil risalah dan tanda-tanda kenabian.” [Ad Durar As Saniyyah : 10/247]
Dan Syaikh Abdullathif Ibnu Abdirrahman rahimahullah berkata : “Dan bila sampai apa yang dibawa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam kepada orang Nashrani dan dia tidak tunduk kepadanya karena dugaannya bahwa beliau adalah Rasul buat orang Arab saja, maka dia kafir meskipun kebenaran itu pada saat itu belum jelas baginya. Begitu juga setiap orang yang telah sampai dakwah rasul kepadanya dengan cara yang mana dengannya dia mengetahui apa yang dimaksud dan yang dituju, terus dia menolak hal itu karena suatu syubhat atau yang lainnya, maka dia kafir meskipun masalahnya masih kabur atas dia, dan ini tidak ada perbedaan di dalamnya.” [Mishbah Adh Dhalam : 326]
Syaikh Abdullah Aba Buthain rahimahullah berkata : “Bila pelaku syirik akbar diudzur karena kejahilannya, maka siapa orang yang tidak diudzur ? Dan lazim (konsekuensi harus) klaim ini adalah bahwa Allah tidak memiliki hujjah kepada seorangpun kecuali atas orang yang membangkang (mu’anid), padahal orang yang mengklaim hal ini tidak mungkin baginya membakukan kaidah ini, akan tetapi mesti dia itu jatuh dalam kontradiksi, karena sesungguhnya dia tidak bisa tawaqquf dalam mengkafirkan orang yang ragu akan risalah Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam atau ragu akan hari kebangkitan atau ushulud dien yang lainnya, sedangkan orang yang ragu itu adalah jahil. Dan para ahli fiqh menyebutkan dalam kitab-kitab fiqh hukum orang murtad, yang mana dia adalah orang muslim yang kafir setelah Islamnya, baik dengan ucapan, perbuatan, keyakinan atau keragu-raguan, sedangkan sebab keragu-raguan adalah kejahilan. Konsekuensi wajib klaim orang ini adalah bahwa dia tidak mengkafirkan orang-orang jahil dari kalangan Yahudi, Nashrani, orang-orang yang sujud kepada matahari, bulan dan patung, karena sebab kejahilan mereka, dan tidak pula mengkafirkan orang-orang yang dibakar Ali radliyallahu ‘anhu dengan api, karena sesungguhnya kita pastikan bahwa mereka itu adalah orang-orang jahil. Sedangkan para ulama sudah ijma atas kafirnya orang yang tidak mengkafirkan orang-orang Yahudi dan Nashrani atau orang yang ragu akan kekafiran mereka, sedangkan kita menyakini bahwa mayoritas mereka adalah orang-orang jahil.” [Al Intishar Li Hizbillahil Muwahhidin,AqidatulMuwahhidin: 16]
Dan dia berkata juga rahimahullah : “Orang yang mengklaim bahwa pelaku kekafiran (syirik) karena takwil, atau ijtihad, atau keliru (memahami) atau taqlid, atau kejahilan diudzur, sungguh dia itu menyelisihi Al Kitab, As Sunnah, dan ijma tanpa diragukan lagi. Lagi pula dia itu mesti menggugurkan kaidah pegangannya ini, dan kalau seandainya dia membakukan kaidahnya ini maka dia telah kafir tanpa diragukan, sebagaimana seandainya dia tawaqquf dalam mengkafirkan orang yang ragu akan risalah Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam. [Al Intishar,AqidatulMuwahhidin: 18]
Syaikh Abdullah Aba Buthain rahimahullah berkata seraya menukil dari penulis Ikhtiyarat Ibni Taimiyyah : “Orang murtad adalah orang yang menyekutukan Allah, atau yang membenci Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam atau (membenci) apa yang beliau bawa, atau meninggalkan pengingkaran setiap kemungkaran dalam hatinya, atau menduga bahwa di antara para sahabat itu ada orang yang berperang bersama orang-orang kafir atau membolehkan hal itu atau mengingkari hal yang diijmakan dengan ijma yang qath’iy, atau menjadikan antara dirinya dengan Allah perantara-perantara yang mana ia tawakkal terhadapnya, memohonnya, memintanya, maka (pelakunya) kafir berdasarkan ijma. Dan siapa yang ragu akan satu sifat dari sifat-sifat Allah sedangkan orang seperti dia ini tidak (layak) jahil akannya, maka dia murtad, dan bila orang seperti dia itu (layak) tidak mengetahuinya maka dia tidak murtad, oleh sebab ini Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam tidak mengkafirkan orang yang ragu akan qudrah Allah ta’ala.”
Syaikh Aba Buthain menyatakan : “Beliau sebutkan begitu saja dalam hal-hal yang membuat kafir yang di muka, namun beliau dalam masalah sifat (Allah Subhanahu Wa Ta’ala) membedakan antara orang jahil dengan yang lainnya.” [Al Intishar, AqidatulMuwahhidin : 18-19]
Dan beliau juga berkata juga setelah menukil perkataan Ibnu Taimiyyah rahimahullah : “Sungguh beliau rahimahullah telah memastikan dalam banyak tempat akan kekafiran orang yang melakukan macam-macam kemusyrikan yang beliau sebutkan, dan beliau menghikayatkan ijma kaum muslimin atas hal itu dan beliau tidak mengecualikan orang yang jahil dan yang lainnya. Allah Subhaanahu Wa Ta’aalaa berfirman : “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni penyekutuan terhadap-Nya.” [An Nisa : 48]. Dan Dia berfirman tentang (Isa) Al Masih, bahwa ia berkata :
“…Siapa yang menyekutukan Allah, maka sungguh telah Allah haramkan surga atasnya dan tempat kembalinya adalah nereka…” (Q.S. Al Maidah [5] : 72)
Maka siapa yang mengkhususkan ancaman itu bagi orang yang membangkang (mu’anid) saja, dan dia mengeluarkan orang jahil, orang yang melakukan takwil, dan orang yang taqlid (dari ancaman tersebut), maka sungguh dia telah menyelisihi Allah dan Rasul-Nya serta dia telah keluar dari jalan kaum mukminin (ijma). Padahal para fuqaha telah memulai bab hukum orang murtad dengan bab orang yang menyekutukan Allah, dan mereka tidak membatasi itu bagi mu’anid saja. Dan hal ini adalah jelas sekali walillaahil hamd. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
“(mereka kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (Q.S. An Nisa [4] : 165) [Al Intishar, AqidatulMuwahhidin : 27]
Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah berkata tatkala menukil perkataan Ibnu Taimiyyah dalam masalah takfir : (Saya adalah tergolong orang yang paling melarang penisbatan orang mu’ayyan terhadap takfir, tabdi’ (bid’ah), tafsiq, atau maksiat kecuali bila telah diketahui bahwa telah tegak hujjah atasnya hujjah risaliyyah yang mana orang yang menyelisihinya bisa menjadi kafir, fasiq, atau maksiat) Syaikh Muhammad berkata : “Ini adalah bentuk ucapannya dalam masalah ini. Di setiap tempat yang kami kaji dari pernyataannya, beliau tidak menyebutkan sikap tidak kafir mu’ayyan melainkan beliau menyusul perkataannya itu dengan (ungkapan) yang bisa menghilangkan kemusykilan, bahwa yang dimaksud dengan sikap tawaqquf dari mengkafirkannya adalah sebelum sampainya hujjah kepadanya. Adapun bila hujjah telah sampai kepadanya maka dia itu divonis sesuai dengan tuntutan masalah ini, baik takfir, tafsiq, atau maksiat. Dan beliau rahimahullah tegas-tegasan menyatakan bahwa ucapannya itu adalah di dalam selain masalah-masalah dhahirah. Beliau menyatakan dalam Ar Rad ‘Alal Mutakallimin tatkala menuturkan bahwa sebagian imam-imam mereka murtad dari Islam, beliau berkata : “Dan hal ini bila dalam maqalat khafiyyah (masalah-masalah yang samar) bisa dikatakan bahwa dia itu adalah orang yang keliru yang sesat di dalamnya yang mana belum tegak atasnya hujjah yang membuat kafir orang yang meninggalkannya. Namun (kesalahan) ini muncul dari mereka dalam hal-hal yang mana orang-orang khusus dan orang-orang awam dari kaum muslimin mengetahui bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam diutus dengannya dan beliau kafirkan orang yang menyelisihinya seperti peribadatan terhadap Allah saja tidak ada sekutu bagi-Nya dan larangan dari beribadah kepada selain-Nya baik berupa malaikat, para Nabi dan yang lainnya, sesungguhnya ini syiar-syiar Islam yang paling nyata, dan sepeti wajibnya shalat lima waktu dan pengagungan status shalat ini, juga seperti pengharaman fawahisy (perbuatan-perbuatan keji), riba, khamar, dan judi. Kemudian engkau dapati banyak dari tokoh-tokoh mereka terjatuh di dalamnya maka mereka itu murtad, bahkan lebih dasyat dari itu bahwa di antara mereka ada orang yang menulis tulisan dalam ajaran kaum musyrikin seperti yang dilakukan oleh ‘Abdillah Ar Raziy yaitu (Al Fakhru Ar Raziy), beliau (Ibnu Taimiyyah) berkata : “Dan ini adalah kemurtadan yang terang dengan kesepakatan kaum muslimin.” Kemudian Syaikh Muhammad berkata : “Dan kami tidak mengetahui penyelisihan dalam masalah ini dari seorang ulamapun.” [Mufid Al Mustafid : 54-55]
Syaikh Abdullah Aba Buthain berkata juga: Para ulama ijma bahwa tidak boleh taqlid dalam urusan tauhid dan kerasulan. ( Ad Durar As Saniyyah Fil Ajwibah An Najdiyyah:10/399-400).
IV. Pernyataan Para Imam
Syaikh Abdullah Ibnu Abdirrahman Aba Buthain rahimahullah berkata : “Dan siapa yang mengucapkan Laa ilaha illallah namun dia melakukan syirik akbar, seperti permintaan kepada mayit dan yang ghaib, permohonan kepada mereka untuk memenuhi kebutuhan dan diselamatkan dari bencana serta taqarrub kepada mereka dengan nadzar dan sembelihan, maka dia musyrik, mau tidak mau. [Risalah makna kalimah At Tauhid dalam Al Kalimat An Nafi’ah : 106]
Dan beliau berkata : “Dan termasuk hal yang maklum adalah bahwa syirik itu hanyalah diharamkan karena keburukan pada dzatnya dan karena ia mengandung celaan dan hinaan terhadap Rabb serta menyerupakan-Nya dengan para makhluk, sehingga kerusakan-kerusakan ini tidak bisa hilang dengan cara merubah namanya, seperti penamaannya sebagai tawassul, minta syafa’at, pengagungan dan penghormatan terhadap orang-orang shalih dan yang lainnya. Orang musyrik itu adalah orang musyrik, mau tidak mau, sebagaimana pezina itu adalah pezina mau tidak mau, dan begitu juga pemakan riba itu adalah pemakan riba, mau tidak mau.” [Ta’rif Al Ibadah : 155 dalam cetakan Al Kalimat An Nafi’ah]
Dan beliau berkata juga : “Sesungguhnya beliau (Ibnu Taimiyyah) mensyaratkan fahmul hujjah dalam hal-hal yang samar atas banyak manusia serta tidak ada penohokan di dalamnya terhadap tauhid dan risalah, seperti jahil akan sebagian sifat (Allah). Adapun hal-hal yang langsung menohok Tauhid dan keimanan terhadap risalah, maka sesungguhnya beliau telah menegaskan dalam banyak tempat terhadap kekafiran para pelakunya serta hukuman bunuh bagi mereka setelah disuruh bertaubat, dan beliau tidak mengudzur mereka dengan sebab kejahilan, padahal kita memastikan bahwa penyebab keterjatuhan mereka dalam hal-hal tersebut adalah kejahilan. Karena kalau seandainya mereka mengetahui bahwa hal itu adalah kekafiran yang mengeluarkan dari Islam tentulah mereka tidak melakukannya.” [Al Kufru Al Ladzi Yu’dzaru Shahibuhu Bil Jahli : 14, Ad Durar Saniyyah :10/368]
Dan beliau berkata juga : “Dan perkataannya (Ibnu Taimiyyah) rahimahullah dalam hal seperti itu adalah banyak, beliau tidak mengkhususkan takfir terhadap orang mu’anid saja, padahal dipastikan bahwa mayoritas mereka itu adalah orang-orang jahil yang tidak mengetahui bahwa apa yang mereka ucapkan atau mereka lakukan itu adalah kekafiran, mereka tidak diudzur dengan sebab kajahilan dalam hal-hal seperti ini, karena di antara hal itu ada yang langsung menohok tauhid yang merupakan kewajiban terbesar, dan di antaranya ada yang mengandung penentangan terhadap risalah dan penolakan nash-nash Al Kitab dan As Sunah yang sudah di ijmakan oleh ulama salaf.” [Al Kufru Al Ladzi Yu’dzaru Shahibuhu Bil Jahli : 16]
Dan beliau berkata lagi : “Masalahnya sebagaimana yang dikatakan (oleh Ibnul Qayyim) rahimahullah bahwa sebab terjadinya syirik adalah nampaknya kajahilan, menghilangnya ilmu, sedikitnya ulama dan dominannya orang-orang bodoh…” [Al Intishar, AqidatulMuwahhidin : 31]
Dan beliau berkata lagi seraya menukil dari Ibnul Qayyim : “Dan Ibnul Qayyim berkata : ‘Saya melihat ucapan yang indah milik Abul Wafa Ibnu Uqail. Saya tuturkan lengkap ucapannya : Tatkala taklif ini dirasa berat oleh orang-orang jahil dan para pengekor, maka mereka berpaling dari tuntunan-tuntunan syariat kepada tuntunan-tuntunan yang mereka buat-buat bagi mereka sendiri, sehingga terasa mudah atas mereka, karena mereka dengannya tidak berada dalam perintah selain mereka.’”. Beliau (Abul Wafa) berkata : Dan mereka adalah orang-orang kafir menurut saya dengan sebab perbuatan-perbuatan ini.
Dan Aba Buthain rahimahullah berkata : “lihatlah pengkafiran Ibnu Uqail terhadap mereka padahal beliau mengabarkan kejahilan mereka.” [Al-Intishar, Aqidatul Muwahhidin : 33]
Perkataan Ibnu Uqail ini dinukil juga oleh Syaikh Muhammad dalam Mufid Al Mustafid. (lihat Aqidatul Muwahhidin : 64 dan Tarikh Nejed : 375) .
Beliau (Aba Buthain) rahimahullah ditanya tentang orang yang melakukan salah satu dari mukaffirah karena kejahilan, apakah dia kafir atau tidak, bila tidak mengetahui bahwa apa yang dia lakukan itu adalah kekafiran ? Beliau menjawab setelah menuturkan 3 ayat 163-165 dari surat An Nisa : “Tidak ada udzur bagi seorangpun setelah diutusnya Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam dalam ketidakberimanan terhadap beliau dan apa yang beliau bawa dengan alasan dia tidak memahami hujjah-hujjah dan penjelasan-penjelasan Allah, karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah mengabarkan tentang orang-orang kafir bahwa mereka itu tidak paham…” [Ad Durar As Saniyyah : 10/351/352]
Dan berkata juga (Ibnu Taimiyyah) memvonis kemurtaddan mereka (yaitu tokoh-tokoh ahli kalam) begitu saja dan beliau tidak tawaqquf pada orang-orang yang jahil. [Ad Durar As Saniyyah : 10/355]
Dan berkata juga : “Siapa orangnya yang telah sampai kepadanya risalah Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam dan Al Qur’an juga sampai kepadanya maka hujjah telah tegak atasnya, sehingga tidak ada udzur dalam ketidakberimanan kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari akhir, kemudian tidak ada udzur baginya karena kajahilan setelah itu.” [Ad Durar As Saniyyah : 10/365]
Syaikh Muhammad Ibnu ‘Abdil Wahhab berkata : “Sesungguhnya engkau bila telah mengetahui bahwa orang menjadi kafir dengan satu kalimat yang dilontarkan dari lisannya, dan terkadang dia mengucapkannya sedang dia jahil, namun dia tidak diudzur karena kejahilan.” [Kasyfu Asy Syubuhat, Majmuah At Tauhid : 60]
Syaikh Abdullah Ibnu Muhammad Ibnu ‘Abdil Wahhab menukil dari Ibnu Hajar dalam kitab Az Zawajir ‘An Iqtirafil Kabair : “Penjelasan Syirik, dan beliau menuturkan sejumlah darinya karena banyak terjadinya di antara menusia dan di lisan-lisan orang awam tanpa mereka mengetahui (mereka jahil) bahwa hal itu seperti itu, sehingga bila jelas (status)nya bagi mereka maka mudah-mudahan mereka menjauhinya supaya tidak hapus amalan-amalan orang yang melakukan hal itu dan mereka kekal dalam adzab yang sangat besar dan siksa yang sangat pedih.” [Al Kalimat An Nafi’ah : 40]
Dan berkata juga : “Dan Al Qur’an sangat sarat dengan ayat-ayat seperti ini, namun mayoritas manusia tidak merasa akan masuknya realita (mereka) dalam kandungan (makna)nya, dan dia mengiranya berkenaan dengan orang-orang yang sudah lewat dan tidak meninggalkan penerus. Inilah yang menghalangi antara seseorang dengan memahami Al Qur’an, sebagaimana apa yang dikatakan oleh Umar Ibnul Khattab radhiyallahu’anhu : “Ikatan-ikatan Islam ini hanya akan terurai satu demi satu bila tumbuh di dalam Islam ini orang yang tidak mengetahui jahiliyyah.” Ini dikarenakan seandainya dia tidak mengetahui Syirik dan apa yang dicela dan dikecam oleh Al Qur’an maka dia jatuh kedalamnya dan merestuinya sedangkan dia tidak mengetahui bahwa itu adalah apa yang dikerjakan oleh orang-orang jahiliyyah sehingga dengannya terurailah ikatan-ikatan Islam.” [Al Kalimat An Nafi’ah : 13 -14]
Al Imam Al Bukhari berkata : Bab maksiat-maksiat adalah termasuk masalah (peninggalan) jahiliyyah dan pelakunya tidak dikafirkan kecuali dengan sebab syirik berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alahi wasallam : “Sesungguhnya kamu adalah orang yang pada dirimu ada sifat kejahiliyyahan.” Dan Allah berfirman :
“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni penyekutuan terhadap-Nya dan mengampuni (dosa) apa yang dibawah itu bagi orang yang dikehendaki-Nya.” (Q.S. An Nisa [4] : 48) [Kitab Al Iman : 10]
Al Imam Al Barbahari rahimahullah berkata : “Dan seorangpun dari Ahli kiblat tidak boleh divonis keluar dari Islam sehingga ia menolak satu ayat dari Kitabullah ‘Azza wa Jalla atau menolak sebagian dari atsar-atsar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam atau menyembelih untuk selain Allah atau shalat kepada selain Allah, dan bila dia melakukan sesuatu dari hal itu maka wajib atas kamu mengeluarkan dia dari Islam. Dan bila tidak melakukan sesuatu darinya maka dia itu muslim secara nama tidak secara hakikat (sebenarnya).” [Syarhus Sunnah poin 49]
Al Imam Asy Syaukani rahimahullah berkata dalam bab Al Ijtihad : “Pertama : Kekeliruan yang bisa menjadi penghalang dari mengetahui Allah dan Rasul-Nya sebagaimana dalam menerapkan ilmu akan Pencipta, tauhid dan keadilan. Para ulama mengatakan : masalah seperti ini kebenaran di dalamnya adalah hanya satu, siapa yang menepatinya maka ia sampai pada kebenaran dan siapa yang keliru di dalamnya maka dia kafir.” [Irsyadul Fuhul 2/227, Al Haqaaiq]
Dan berkata juga : “Sekedar mengucapkan Laa ilaaha illallaah tanpa mengamalkan maknanya tidaklah menetapkan keIslaman(nya), karena sandainya kalimat ini diucapkan oleh seorang dari ahlul jahiliyyah dan dia masih tetap beribadah kepada berhalanya tentulah hal itu bukan bentuk keIslaman(nya).” [Ad Durr An Nadlid : 77]
Dan beliau berkata : “Bila engkau mengatakan : orang-orang yang mengkultuskan orang-orang yang sudah mati tidak mengetahui bahwa apa yang mereka lakukan adalah Syirik, bahkan seandainya dia mengetahui sedikit saja bahwa itu adalah Syirik tentulah dia tidak akan melakukannya. Maka saya katakan : masalahnya memang seperti apa yang engkau katakan, namun tidak samar lagi atas dirimu apa yang sudah baku dalam sebab-sebab kemurtaddan bahwa tidak disyaratkan dalam keadaan riddah itu Al Ilmu (tahu) akan makna yang diucapkan oleh orang yang mendatangkan lafadh kekafiran atau yang dilakukan oleh orang yang melakukan perbuatan kafir.” [Ad Durar An Nadlid : 82]
Al Imam Ibnu Qudamah berkata dalam Raudhatun Nadhir : “Al Jahidh mengklaim bahwa orang yang menyelisihi millah Al Islam bila dia memandang kemudian tidak mampu mendapatkan kebenaran, maka dia diudzur lagi tidak dosa…” Kemudian beliau (Ibnu Qudamah) berkata : “Adapun pendapat Al Jahidh maka bathil secara yakin dan kekafiran terhadap Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan bentuk penolakan akan Allah dan Rasul-Nya shalallahu ‘alaihi wasallam, karena kita mengetahui secara pasti bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan orang-orang Yahudi dan Nashrani untuk masuk Islam dan mengikutinya, serta beliau mencela mereka atas sikap keras kepala mereka, beliau perangi semuanya dan membunuhi orang yang sudah baligh di antara mereka, sedangkan kita mengetahui bahwa orang mu’anid yang mengetahui (kebenaran) itu adalah tergolong jarang, dan justeru mayoritasnya adalah kaum muqallidin yang menyakini ajaran pendahulu mereka secara taqlid, dan mereka tidak mengetahui mukjizat dan kejujuran Rasulullah. [Ithaf Dzawil Bashaa-ir, Tahqiq Abdul Karim An Namlah : 8/76-78]
Syaikh Muhammad Ibnu ‘Abdil Wahhab rahimahullah berkata dalam pembatal-pembatal keIslaman : Dan tidak ada perbedaan dalam semua pembatal-pembatal ini antara orang yang main-main dan serius serta yang takut, kecuali orang yang dipaksa. [Majmu’ah At Tauhid : 25]
Dan beliau tidak mengecualikan orang jahil, atau melakukan takwil, atau salah ijtihad, atau taqlid.
Syaikh Muhammad berkata tatkala menukil perkataan Ibnu Taimiyyah dalam masalah takfir (Saya adalah tergolong orang yang paling melarang penisbatan orang mu’ayyan terhadap takfir, tabdi’ (bid’ah), tafsiq, atau maksiat kecuali bila telah diketahui bahwa telah tegak hujjah atasnya hujjah risaliyyah yang mana orang yang menyelisihinya bisa menjadi kafir, fasiq, atau maksiat) Syaikh Muhammad berkata : “Ini adalah bentuk ucapannya dalam masalah ini. Disetiap tempat yang kami kaji dari pernyataannya, beliau tidak menyebutkan sikap tidak kafir mu’ayyan melainkan beliau itu menyusul perkataannya itu dengan (ungkapan) yang bisa menghilangkan kemusykilan, bahwa yang dimaksud dengan sikap tawaqquf dari mengkafirkannya adalah sebelum sampainya hujjah kepadanya. Adapun bila hujjah telah sampai kepadanya maka dia itu divonis sesuai dengan tuntutan masalah ini, baik takfir, tafsiq, atau maksiat. Dan beliau rahimahullah tegas-tegasan menyatakan bahwa ucapannya itu adalah dalam selain masalah-masalah dhahirah. Beliau menyatakan dalam Ar Rad ‘Alal Mutakallimin tatkala menuturkan bahwa sebagian imam-imam mereka murtad dari Islam, beliau berkata : “Dan hal ini bila dalam maqalat khafiyyah (hal-hal yang masih samar) bisa dikatakan bahwa dia itu adalah orang yang keliru yang sesat di dalamnya yang mana belum tegak atasnya hujjah yang membuat kafir orang yang meninggalkannya. Namun (kesalahan) ini muncul dari mereka dalam hal-hal yang mana orang-orang khusus dan orang-orang awam dari kaum muslimin mengetahui bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam diutus dengannya dan beliau kafirkan orang yang menyelisihinya seperti peribadatan terhadap Allah saja tidak ada sekutu bagi-Nya dan larangan dari beribadah kepada selain-Nya baik berupa malaikat, para Nabi dan yang lainnya, sesungguhnya ini syiar-syiar Islam yang paling nyata, dan sepeti wajibnya shalat lima waktu dan pengagungan status shalat ini, juga seperti pengharaman fawahisy (perbuatan-perbuatan keji), riba, khamar, dan judi. Kemudian engkau dapati banyak dari tokoh-tokoh mereka terjatuh di dalamnya maka mereka itu murtad, bahkan lebih dasyat dari itu bahwa di antara mereka ada orang yang menulis tulisan dalam ajaran kaum musyrikin seperti yang dilakukan oleh ‘Abdillah Ar Raziy yaitu (Al Fakhru Ar Raziy), beliau (Ibnu Taimiyyah) berkata : “Dan ini adalah kemurtadan yang terang dengan kesepakatan kaum muslimin.” Kemudian Syaikh Muhammad berkata : “Dan kami tidak mengetahui penyelisihan dalam masalah ini dari seorang ulamapun.” [Mufid Al Mustafid : 54-55]
Dan sebelumnya beliau menyebutkan bahwa Al Fakhru Ar Raziy, Abu Mi’syar dan yang lainnya bahwa mereka telah murtad dan kafir dari Islam. [Mufid Al Mustafid : 54]
Beliau berkata dalam risalah hakikat makna Laa ilaaha illallaah : Maka dikatakan kepada orang jahil ini bila kamu tahu al ilah adalah al ma’bud (yang diibadati) dan kamu tahu bahwa do’a termasuk ibadah, maka bagaimana kamu berdo’a kepada makhluk yang mati lagi lemah dan kamu tinggalkan Dzat Yang Maha Hidup Yang Maha Berdiri Sendiri Yang Maha Lembut Yang Maha Penyanyang lagi Maha Kuasa…? Maka orang musyrik ini malah mengatakan : “Sesungguhnya segala urusan ada di Tangan Allah, namun orang shalih ini memberi syafaat bagi saya. Dan dia mengira bahwa hal itu menyelamatkan dia dari Syirik”. [Aqaa-idul Islam: 17]
Beliau berkata juga setelah menuturkan hadist-hadist : “Hadist-hadist shahih ini bila dilihat oleh orang jahil ini atau sebagiannya, atau dia mendengarnya dari orang lain, maka jiwanya senang dan matanya berbinar… padahal masalah tidak seperti apa yang dikira oleh orang jahil yang musyrik ini.” [Risalah Fisy Syahadatain Aqaa-idul Islam : 24]
Dan beliau berkata setelah menyebutkan Khawarij : “Apakah orang jahil yang musyrik ini mengira bahwa mereka meninggalkan hal itu karena alasan mereka itu mambaca tasbih, tahlil dan takbir.” [Risalah Fisy Syahadatain Aqaa-idul Islam : 25]
Dan beliau berkata juga dalam risalah lain tentang Kalimah At Tauhid setelah menuturkan ayat-ayat : “Maka ketahuilah bahwa wasiat Allah bagi hamba-hamba-Nya adalah kalimah Tauhid yang memilah antara kekafiran dan Islam. Maka saat itu terpecahlah manusia, baik karena kejahilan, atau aniaya, atau pembangkangan.” [Aqaid Al Islam : 37]
Dan beliau berkata lagi dalam suratnya kepada Abdurrahman Ibnu Rabi’ah: “Siapa yang beribadah kepada Allah siang dan malam kemudian dia menyeru Nabi atau wali di sisi kuburannya, maka dia telah mengangkat dua tuhan dan tidak bersaksi akan Laa ilaaha illallah, karena al ilah adalah apa yang diseru sebagaimana apa yang dilakukan oleh orang-orang musyrik pada hari ini dikuburan Az Zubair, Abdul Qadir atau yang lainnya dan sebagaimana yang dilakukan sebelumnya di kuburan Zaid dan yang lain.“ [Tarikh Nejed : 341]
Beliau berkata kepada orang yang menuduhnya dengan berbagai tuduhan, berkata seraya membantah : “Al hamdulillaah Amma ba’du, apa yang disebutkan oleh orang-orang musyrik bahwa saya melarang baca shalawat kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam atau saya pernah menyatakan bahwa seandainya saya punya kuasa saya sudah hancurkan kubah (kuburan) Nabi shalallahu ‘alahi wasallam atau (tuduhan) bahwa saya menjelek-jelekkan orang shaleh atau bahwa saya melarang mencintai mereka. Semua ini adalah dusta dan fitnah yang dibuat-buat atas nama saya oleh syaitan-syaitan yang ingin memakan harta orang lain dengan bathil, seperti Syamsan dan anak-anak Idris yang menyuruh orang-orang agar bernadzar buat mereka, memohon kepada mereka dan menyerunya, dan begitu syaitan-syaitan yang faqir yang mengaku-aku pengagung Syaikh Abdul Qadir rahimahullah padahal beliau berlepas diri dari mereka seperi bara’nya Ali Ibnu Abi Thalib rahimahullah dari Rafidlah. Maka tatkala orang-orang melihat saya memerintahkan mereka dengan apa yang diperintahkan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam yaitu agar mereka tidak beribadah kecuali kepada Allah dan bahwa orang yang menyeru Abdul Qadir adalah kafir dan Abdul Qadir bara’ dari mereka…” [Tarikh Nejd:468]
Beliau katakan : “Dan sesungguhnya kami kafirkan thaghut penduduk Kharj dan yang lainya karena sebab perbuatan-perbuatan yang mereka lakukan, di antaranya :
- Sesungguhnya mereka menjadikan bapak-bapak dan kakek-kakek mereka sebagai perantara.
- Dan juga mereka mengajak manusia kepada kekufuran.
- Dan juga mereka membuat orang-orang benci akan dien Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam dan mereka mengklaim bahwa penduduk ‘Aridl telah kafir tatkala menyatakan tidak ada yang (berhak) diibadati kecuali Allah.
- Dan macam-macam kekafiran lainnya.
Ini adalah hal yang jelas yang lebih terang dari matahari yang tidak membutuhkan penjelasan (lagi), namun kamu ini adalah laki-laki yang bodoh lagi musyrik…”
Kemudian beliau berkata : “Dan adapun masalah yang ketiga : yaitu tipu daya kamu yang paling besar yang dengannya kamu menipu orang awam : Bahwa para ulama berkata (Tidak boleh mengkafirkan orang muslim dengan sebab dzanb (dosa)) : Ini adalah benar, namun ini bukan apa yang kami lakukan, dan itu (sebabnya) adalah bahwa Khawarij mengkafirkan orang yang berzina, atau orang yang mencuri, atau orang yang membunuh, bahkan bila setiap dosa besar dilakukan oleh orang muslim maka dia kafir. Adapun Ahlus Sunnah, sesungguhnya madzhab mereka adalah bahwa orang muslim tidak dikafirkan kecuali dengan sebab syirik. Sedangkan kami tidak mengkafirkan thaghut-tahghut dan para pengikutnya kecuali dengan sebab syirik, dan kamu ini adalah tergolong orang yang paling bodoh, kamu kira bahwa orang yang shalat dan mengaku Islam itu tidak bisa kafir, kalau kamu meyakini itu, maka apa pendapat kamu tentang orang-orang munafiq yang ikut shalat, shaum dan ikut jihad…?” [Tarikh Nejd : 304-305 Surat kepada Ibnu Suhaim Qadli Riyad], silahkan baca Tarikh Nejd bagi orang yang ingin petunjuk !
Syaikh Abdurrahman Ibnu Hasan rahimahullah berkata : “Sesungguhnya orang yang melakukan syirik berarti telah meninggalkan Tauhid, karena keduanya adalah dua hal yang kontradiksi yang tidak bisa bersatu, di kala syirik ada maka Tauhid menghilang.” [Syarh Ashli Dien Al Islam, Majmu’ah At Tauhid : 28]
Syaikh Muhammad Ibnu ‘Abdil Wahhab berkata : “Dan orang yang menyelisihi dalam hal itu adalah bermacam-macam, dan orang yang paling dahsyat penyelisihannya adalah orang yang menyelisihi dalam semua itu.”
Syaikh Abdurrahman Ibnu Hasan rahimahullah berkata seraya mensyarah ucapan Syaikh Muhammad : “Dia menerima syirik seraya meyakininya sebagai dien (ajaran) dan dia mengingkarai Tauhid dan meyakini sebagai kebathilan, sebagaimana realitas mayoritas (orang yang mengaku Islam). Dan sebabnya adalah kebodohan akan kandungan Al Kitab dan As Sunnah berupa ma’rifah akan Tauhid dan apa yang menafikannya berupa syirik, tandid, mengikuti hawa nafsu dan apa yang diwariskan oleh nenek moyang, seperti keadaan para pendahulu mereka dari kalangan musuh para rasul. Mereka menuduh ahli Tauhid dengan tuduhan dusta, bohong, mengada-ada dan nista, dan dalih mereka adalah : “Sesungguhnya kami mendapatkan bapak-bapak kami begitulah mereka melakukan.” (Q.S. Asy Syu’ara [26] : 74) Orang macam ini dan yang sesudahnya telah melanggar kandungan kalimat ikhlas dan makna yang ditunjukannya serta isinya berupa dien yang mana Allah tidak menerima dien selainnya yaitu Al Islam.” [Syarh Ashli Dienul Islam, Majmu’ah At Tauhid : 29-30]
Syaikh Abdurrahman Ibnu Hasan rahimahullah berkata dalam Fatawa Al Aimmah An Najdiyyah 3/155 : Dalam jawaban Ibnu Taimiyyah dalam Fatawa Al Mishriyyah tentang ahli filsafat, setelah beliau menuturkan apa yang mereka yakini, beliau berkata : ”Dan Syaikhul Islam tidak mengatakan bahwa mereka itu diudzur karena kejahilan, namun justeru beliau mengkafirkan mereka dan mengatakan bahwa mereka itu murtad”, beliau berkata : “Dan siapa yang menyembunyikan (keyakinannya) maka dia itu munafiq yang tidak disuruh taubat menurut mayoritas ulama.” [Al Mutammimah Li Kalami Aimatid Dakwah : 22]
Dan beliau berkata : “Dikatakan setiap orang kafir pasti telah keliru dan orang-orang musyrik itu mesti memiliki pentakwilan-pentakwilan dan meyakini bahwa penyekutuan mereka dengan orang-orang shaleh itu adalah bentuk pengagungan terhadap mereka yang manfa’at bagi mereka dan bisa membela mereka, namun mereka tidak diudzur dengan sebab kekeliruan itu dan juga dengan sebab takwil tersebut.” [Al Fatawa Al Aimmahh An Najdiyyah 3/168, Al Mutammimah 22-23]
Syaikh Abdullah Aba Buthain rahimahullah : “Dan kita mengetahui orang yang melakukan hal itu (maksudnya syirik) dari kalangan orang yang mengaku Islam, bahwa tidak ada yang menjerumuskan mereka kedalam hal itu kecuali kejahilan. Seandainya mereka mengetahui bahwa hal itu menjauhkan dari Allah sejauh-jauhnya dan (mengetahui) bahwa itu tergolong syirik yang telah Allah haramkan, tentulah mereka tidak melakukannya, namun semua ulama telah mengkafirkan mereka dan tidak mengudzur karena kejahilan sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian orang-orang sesat : ‘Sesungguhnya mereka itu diudzur karena sesungguhnya mereka itu jahil.’“ [Ad Durar As Saniyyah : 10/405]
Beliau berkata juga : “Dan apa yang telah lalu berupa penghikayatan Syaikhul Islam rahimahullah terhadap ijma kaum muslimin bahwa orang yang menjadikan antara dia dengan Allah para perantara yang mana ia tawakkal terhadap mereka dan mohon kepada mereka penghadiran manfa’at dan penolakan bahaya bahwa dia itu kafir musyrik (penghikayatan ijma) itu meliputi orang yang jahil dan lainnya.” [Ad Durar As Saniyyah : 10/393]
Dan beliau berkata lagi : “Dan semua ulama dalam kitab-kitab Fiqh menyebutkan hukum orang murtad, dan macam kekafiran dan kemurtaddan yang paling pertama mereka sebutkan adalah Syirik, mereka berkata : sesungguhnya siapa yang menyekutukan Allah maka dia telah kafir, dan mereka tidak mengecualikan orang jahil.” [Ad Durar As Saniyyah : 10/402]
Dan berkata lagi : “Dan Al Qur’an membantah orang yang menyatakan, ‘bahwa orang taqlid itu diudzur’ (orang yang mengatakan demikian) sungguh telah mengada-ada dan berdusta atas nama Allah.” [Ad Durar As Saniyyah : 10/394]
Syaikh Abdullathif Ibnu Hasan Ibnu Muhammad Ibnu ‘Abdil Wahhab rahimahullah berkata : “Sesungguhnya seluruh orang-orang kafir dan orang-orang musyrik semenjak zaman Nuh hingga masa kita ini mereka jahil dan melakukan takwil. Ahlul Hulul Wal Ittihad, Ibnu ‘Arabiy, Ibnu Faridl At Tilimsaniy dan yang lainnya dari kalangan Shufiyyah mereka melakukan takwil. Para ‘Ubbadul Qubur dan kaum musyrikin yang menjadi fokus pembicaraan, mereka juga melakukan takwil –hingga beliau mengatakan– dan orang-orang Nashrani juga melakukan takwil.” [Minhaj At Ta’sis : 262]
Syaikh Sulaiman Ibnu Sahman rahimahullah berkata : “Syirik akbar berupa ibadah kepada selain Allah dan memalingkannya kepada makhluk-makhluk yang mereka sekutukan bersama Allah, berupa para Nabi, para wali dan orang-orang shalih, sesungguhnya hal ini tidak seorangpun diudzur karena kejahilan akannya, namun mengetahuinya dan iman kepadanya termasuk hal-hal yang paling pokok dalam Islam.” [Kasyfu Asy Syubhatain : 63]
Syaikh Muhammad Ibnu Ibrahim Ibnu Abdullathif Ibnu Abdirrahman Ibnu Hasan Ibnu Muhammad ditanya dan di daftar isi pengumpul fatwa-fatwanya mengatakan : Apakah diudzur karena kejahilan dalam tauhid, kemudian pengumpul berkata : Beliau (Syaikh Muhammad Ibnu Ibrahim) ditanya : meskipun dia itu jahil…? beliau menjawab : Tauhid, tidak dianggap kejahilan di dalamnya. Hal seperti ini tidak layak tidak diketahui. Orang seperi ini hanyalah berpaling dari dien. Apakah orang tidak tahu matahari ?” [Al Fatawa 12/198, Al Mutammimah : 36]
Syaikh Abu ‘Abdillah Abdurrahman Ibnu Abdil Hamid rahimahullah berkata : “Ashlud dien adalah mengenal Allah ‘Azza wa Jalla dan beribadah kepada-Nya saja tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan hal ini tidak ada udzur karena kajahilan di dalamnya, sama saja apakah tempat kemungkinan ilmu ada seperti Darul Islam atau tidak ada seperti Darul Harbi, dan sama saja apakah penegakan hujjah itu sudah terjadi atau belum. Dan wajib menganggap orang yang jahil darinya sebagai orang kafir dalam urusan dhahir.” [Al Jawabul Mufid dalam Aqidatul Muwahhidin : 327]
Kemudian beliau menuturkan masalah yang mungkin bisa diudzur : “Dan mereka itu diudzur dengan sebab menyelisihi petunjuk para rasul hanya dalam hal-hal yang tidak bisa diketahui kecuali dari mereka, yaitu mayoritas ibadah-ibadah yang terperinci.”
Penulis kitab Ma’aarij Al Qabul berkata bahwa macam-macam kekafiran tidak keluar dari empat : Kufr Jahl wa takdzib (Kekafiran karena sebab kejahilan dan pendustaan), Kufr Kitman Wa inkar (Kekafiran karena pengingkaran dan penyembunyian), Kufr ‘inad wastikbar (Kekufuran karena pembangkangan dan penolakan), dan kufur nifaq. Bila semuanya terkumpul pada sesorang maka itu kegelapan berlapis kegelapan, karena masalahnya bisa jadi hal itu semuanya tidak ada, yaitu ucapan hati, perbuatannya, ucapan lisan dan amalan anggota badan, atau hilang sebagiannya saja berdasarkan rincian berikut… Kemudian dia sebutkan yang kedua : Dan bila hilang pembenaran hati yang disertai tidak adanya pengetahuan akan kebenaran maka hal ini adalah kekafiran karena sebab kejahilan dan pendustaan, dan itu seperti kafirnya orang-orang musyrik Arab. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
“Namun mereka mendustakan apa yang tidak mereka kuasai ilmunya dan belum datang kepada mereka takwilnya.” (Q.S. Yunus [10] : 39) [Mukhtashar Ma’aarij Al Qabul : 183]
Ibnu Qayyim rahimahullah berkata : “Selama si hamba tidak membawa hal ini (tauhid…) maka dia bukan muslim, bila dia bukan kafir mu’anid maka dia kafir jahil. Status thabaqah orang-orang ini adalah kafir jahil yang tidak mu’anid, sedangkan ketidakmembangkangan mereka itu tidaklah mengeluarkan mereka dari statusnya sebagai orang-orang kafir.” [Thariq Al Hijratain : 542]
V. QIYAS
Pembahasan ini kami ambil sepenuhnya dari kitab Al Mutammimah Li Kalam Aimmatid Dakwah karya Syaikh Ali Ibnu Khudlair hafidhahullah. Beliau berkata :
Setelah menuturkan dalil-dalil dari Al Kitab dan As Sunnah, Ijma dan pernyataan para ulama yang menunjukan tidak ada udzur karena kejahilan dalam hal syirik akbar, kami akan menuturkan apa yang ditunjukan oleh qiyas dalam hal itu. Dan disini ada dua qiyas : Qiyas Aula dan Qiyas Syabah.
Petama : Qiyas Aula
  1. Ijma para sahabat atas kafirnya Musailamah dan para pengikutnya secara ta’yin dan mereka tidak diudzur karena kejahilan tatkala dia mengaku sekutu Rasulullah dalam kenabian.
Sisi Qiyasnya adalah tidak diudzurnya dia dalam persekutuan ini, maka apa gerangan dengan orang yang mengklaim musyarakah (menyertai/menyekutui) Allah dalam ibadah kepada-Nya, dia dan pengikutnya. Dan ini lebih utama (untuk tidak diudzur)
  1. Ijma para sahabat atas kafirnya Al Mukhtar Ats Tsaqafi dan para pengikutnya tatkala dia mengklaim menjadi Nabi, sebagaimana yang kami katakan tentang Musailamah dan para pengikutnya. Ini juga lebih utama (untuk tidak diudzur karena kejahilan).
  2. Ijma para sahabat atas tidak diudzurnya orang-orang yang menolak bayar zakat dengan sebab kejahilan, karena mereka menolak (menunaikan) salah satu dari hak Laa ilaaha illallaah, maka lebih utama lagi orang yang menolak Laa ilaaha illallaah yang merupakan inti.
  3. Tidak diudzurnya orang yang menikahi ibu tirinya dengan ijma dengan sebab kejahilan, bahkan tidak diminta rincian masalah darinya, karena masalahnya adalah sama dalam hal itu, karena dia tidak komitmen akan hak-hak Laa ilaaha illallaah maka apa gerangan dengan Laa ilaaha illallaah.
Kedua : Qiyas Syabh
  1. Salaf ijma atas kafirnya Ahlul Hulul Wal Ittihad, karena mereka mengklaim bahwa Allah telah menyatu pada sebagian makhluk-Nya Maha Suci Allah dari hal itu. Maka begitu juga sama dengannya orang yang mengklaim bahwa uluhiyyah (sifat Ketuhanan) itu menyatu pada diri orang-orang shalih, sehingga dia mengibadatinya.
  2. Salaf ijma atas kafirnya Al Musyabbihah yang menyamakan Allah dengan makhluk-Nya dalam asma dan sifat, maka serupa dengannya orang yang menyamakan salah satu makhluk Allah dengan Allah dalam sifat uluhiyyah baginya, terus dia mengibadati selain Allah.
  3. Salaf ijma atas kafirnya orang-orang Jahmiyyah Mu’aththilah dan Qadariyyah yang mengingkari lagi menafikan sifat Ilmu bagi Allah, maka serupa dengannya orang yang menafikan sifat uluhiyyah dari Allah dan memberikan kepada sebagian makhluk-Nya
  4. Mengqiyaskannya dengan qiyas syabah terhadap orang yang memperolok-olok Allah, maka sesungguhnya dia kafir dengan ijma dan tidak diudzur dengan kejahilannya, sedangkan orang musyrik dengan penyekutuannya itu dia memperolok-olok Allah sebagaimana kata ulama salaf, Allah berfirman : “Dan Maha Suci Allah dan aku bukan termasuk orang-orang musyrik”
VI. Lawazim (Konsekuensi-Kensekuensi) Yang Bathil
Orang yang mengudzur pelaku syirik akbar karena kejahilan, dia memiliki konsekuensi-konsekuensi yang bathil bila memberlakukan pendapatnya secara baku :
  1. Dia harus mengudzur orang-orang yang jahil lagi awam dari kalangan Yahudi dan Nashrani.
  2. Dia harus mengudzur Ahlul Fatrah atau sebagiannya karena kejahilan mereka. (dan ini tentunya menyelisihi ijma)
  3. Dia harus mengudzur orang-orang yang jahil dan awam dari kalangan munafiqin. (dan ini tentunya menyelisihi ijma)
  4. Dia harus mengudzur setiap orang yang mengingkari rububiyyah Allah karena jahil. (dan ini tentunya menyelisihi ijma)
  5. Dia harus mengudzur orang yang mengingkari Ilmu Allah karena kejahilan atau takwil. (dan ini tentunya menyalahi ijma)
  6. Dia harus mengudzur orang yang menafikan nama-nama dan sifat Allah karena kejahilan dari kalangan jahmiyyah. (dan ini tentunya menyalahi ijma)
  7. Pendapat ini mengharuskan adanya pendapat bahwa hujjah itu belum tegak atas seorangpun dari umat ini baik dengan Rasul atau dengan Al Qur’an.
Syaikh Sulaiman Ibnu Sahman rahimahullah berkata saat menjelaskan batalnya lawazim yang lalu, beliau berkata dalam kitabnya Kasyfusy Syubhatain : “Sesungguhnya larangan dari mengkafirkan dan menetapkan dosa dengan sebab kekeliruan dalam hal ini semua (yaitu syirik akbar) adalah merupakan sikap membantah terhadap (ulama-ulama) yang telah mengkafirkan Mu’aththilah Dzat, Mu’aththilah Rububiyyah, Mu’aththilah Asma dan Sifat dan mu’aththilah sifat Esa Allah ta’ala dengan Ilahiyyah, dan orang-orang yang mengatakan bahwa Allah Subhanahu Wa Ta’ala tidak mengetahui apa-apa yang akan terjadi sebelum kejadiaannya seperti Qadariyyah yang ekstrim, dan orang-orang yang berpendapat dengan penyandaran segala kejadian kepada bintang-bintang yang ada di atas, serta orang yang berkeyakinan adanya dua pokok, cahaya dan gelap. Sesungguhnya orang yang komitmen dengan hal ini semua, maka dia lebih kafir dan lebih sesat daripada Yahudi dan Nashrani.
Apakah setelah jabaran yang ringkas ini, wajarkah orang yang berakal mengatakan bahwa saya adalah mubtadi’ yang perlu disuruh taubat…? Kepada Allah tempat mengadu dan dihadapan Allah kita akan bertemu…
Pasal 6: Nukilan Sheikh Muhammad Amin Asy Syinqithy Tentang Orang Yang Menerapkan Hukum Buatan
Cukuplah untuk menjelaskan kekafiran penguasa-penguasa negara ini kami tuturkan perkataan Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithy rahimahullah, karena yang dibutuhkan adalah ikhtishar (ringkas) saja.
Beliau Berkata : “Termasuk petunjuk Al Qur’an terhadap jalan yang paling lurus adalah penjelasannya bahwa setiap orang yang mengikuti hukum (tasyri) selain hukum yang dibawa oleh penghulu anak Adam Muhammad Ibnu Adillah shalallahu ‘alaihi wasallam, maka ikutnya terhadap hukum yang menyelisihi itu adalah kufrun bawwah (kekafiran yang nyata) yang mengeluarkan dari Millah Islamiyyah.” Kekafiran yang lebih jelas dari sinar matahari di siang bolong. [Adlwa-ul Bayan 3/324]
Dan beliau berkata juga : “Allah bersumpah dengannya bahwa orang yang mengikuti syaitan dalam penghalalan bangkai adalah musyrik, sedangkan syirik ini adalah mengeluarkan dari millah (Islam) dengan ijma kaum muslimin.” [Adlwa-ul Bayan : 3/325]
Ketahuilah bahwa pembuat hukum dan perundangan adalah corong syaitan ditengah manusia.
Dan berkata juga : “Dan bisa dipahami dari ayat-ayat ini, seperti firman-Nya : “Dan Dia tidak menyertakan seorangpun dalam hukum-Nya.” (Q.S. Al Kahfi [18] : 26) Bahwa orang-orang yang mengikuti aturan-aturan para pembuat hukum selain apa yang telah Allah syariatkan sesungguhnya mereka adalah orang-orang musyrik.” [Adlwa-ul Bayan : 4/65]
Dan berkata juga : “Dan dengan nash-nash samawi yang telah kami sebutkan ini, jelaslah dengan sejelas-jelasnya bahwa orang-orang yang mengikuti qawanin wadl’iyyah yang ditetapkan oleh syaitan lewat lisan-lisan para walinya seraya menyelisihi apa yang telah Allah Subhanahu Wa Ta’ala syariatkan lewat lisan-lisan para rasul-Nya ‘alaihimussalam, sesungguhnya tidak ada yang meragukan kekafiran dan kemusyrikan mereka kecuali orang yang telah Allah hapus bashirahnya dan Allah butakan dari cahaya wahyu seperti mereka.” [Adlwa-ul Bayan : 4/66]
Dan berkata juga : “Ketahuilah wahai ikhwan, bahwa penyekutuan Allah dalam hukum-Nya dan penyekutuan-Nya dalam ibadah kepada-Nya, semuanya satu tidak ada perbedaan sama sekali di antara keduanya. Orang yang mengikuti aturan selain aturan Allah dan hukum selain hukum Allah (atau selain apa yang Allah syariatkan) serta undang-undang yang menyelisihi syariat Allah, yang dibuat oleh manusia seraya berpaling dari cahaya langit yang Allah turunkan lewat lisan Rasul-Nya, orang yang seperti ini dan orang yang menyembah patung dan sujud kepada berhala adalah sama sekali tidak ada perbedaan di antara keduanya, keduanya satu (status) dan keduanya musyrik terhadap Allah.” [Al Hakimiyyah Fi Tafsir Adlwaa-Il Bayan, Abdurrahman Ibnu ‘Abdil Aziz As Sudais : 52 Dar Thibah Cet. I 1412]
Dan berkata juga : “Sesungguhnya setiap orang yang mengikuti aturan, hukum, dan undang-undang yang menyelisihi apa yang Allah syariatkan lewat lisan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, maka dia musyrik terhadap Allah, kafir lagi menjadikan yang diikutinya itu sebagai rabb (tuhan).” [Al Hakimiyyah : 56]
Dan berkata juga : “Dan syirik yang disebutkan dalam firman-Nya : “Sesungguhnya kalian adalah benar-benar musyrikun.” Adalah syirik akbar yang mengeluarkan dari millah Islam dengan ijma kaum muslimin.” [Al Hakimiyyah Fi Tafsir Adlwaa-Il Bayan, Abdurrahman Ibnu ‘Abdil Aziz As Sudais : 56 Dar Thibah Cet. I 1412]
Dan berkata juga : “Mereka itu tidak mengibadatinya dengan sujud dan ruku’ namun mereka mengibadatinya dengan cara mengikuti aturan, hukum, dan undang-undang.” [Al Hakimiyyah Fi Tafsir Adlwaa-Il Bayan, Abdurrahman Ibnu ‘Abdil Aziz As Sudais : 57 Dar Thibah Cet. I 1412]
Dan adapun nukilan-nukilan ulama lainnya serta penjabarannya, maka rujuk tulisan kami : Asy Syirku Fil Hukmi Kasy Syirki Fil ‘Ibadah.
Kemudian saya katakan kepada kalian dengan lantang dan jelas bahwa negara ini adalah negara kafir, biarlah terjadi apa yang terjadi dalam taqdir, tidak ada sikap lunak dan basa-basi dalam masalah keyakinan. Ajal sudah ditentukan dan rizki juga sudah dibagi-bagi. Dan tidak akan mati satu jiwapun kecuali setelah menyempurnakan rizki dan ajalnya.
Bahkan para penguasa negeri ini sendiri yang terang-terangan menyatakan bahwa negara ini bukan negara Islam, dan mereka justeru marah terhadap orang yang menyatakan : “Kami ingin negara Islam atau bahwa ini adalah negara Islam”. Pengakuan mereka itu adalah saksi yang paling adil dan paling kuat daripada yang lain. Ya Allah saksikanlah…
Bahkan negara yang jauh lebih baik dari negara ini, yaitu negara Turki Utsmani, sungguh para imam dakwah Najdiyyah telah banyak berkomentar tentangnya, sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Abdul Aziz Ibnu shalih Al Jarbu’.
Ini Syaikh Sulaiman Ibnu ‘Abdillah Ibnu Syaikh (Muhammad) yang wafat tahun 1233 H rahimahullah, tatkala Turki Utsmani menyerang negeri Tauhid -sebagian wilayah jazirah Arab- telah menulis risalah yang beliau beri judul Ad Dalaail, di dalamnya beliau jelaskan kemurtaddan orang-orang itu (Turki Utsmani) bahkan kemurtaddan orang yang membantu dan mendukung mereka dari kaum muslimin. Beliau namakan pasukan mereka itu sebagai Junuud Al Qubaab Wasy Syirki (Pasukan Kubah dan Syirik) [Lihat Ad Durar As Saniyyah : 1/397 Cet. II dan lihat pula jilid IX dan X dalam Ad Durar.]
Syaikh Hamd Ibnu ‘Atiq rahimahullah yang wafat tahun 1301 H menulis kitab dalam membongkar Turki Utsmaniy dan menjelaskan kesesatannya, beliau beri judul Sabilun Najah Wal Fikak Min Muwalatil Murtaddin Wal Atrak.
Kemudian Syaikh Al Jarbuu’ berkata : “Dan dalam syair Syaikh Sulaiman Ibnu Sahman rahimahullah ada yang menunjukan pedasnya kecaman atas penyelisihan Turki Utsmani terhadap syariat Allah yang padahal orang-orang masa sekarang menyebutnya sebagai khilafah Islamiyyah…!!, Syaikh Sulaiman rahimahullah berkata :
Dan apa yang dikatakan terhadap orang-orang Turki dalam penyebaran kekafiran mereka…
Adalah benar, mereka itu tergolong orang-orang yang paling kafir dalam semua ajaran…
Permusuhan dan keburukan mereka terhadap kaum muslimin…
Melambung dan menggelembung dalam kesesatan atas semua agama…
Dan siapa yang loyal kepada orang-orang kafir maka seperti mereka…
Dan tidak ragu dalam pengkafirannya menurut orang yang berakal…
Dan orang yang terkadang sedikit loyal dan cenderung kepada mereka…
Maka tidak ragu dalam vonis fasiq baginya dan ia merasa takut…!
Dan sama persis apa yang dikatakan oleh muridnya Syaikh Husein Ibnu Ali rahimahullah :
Wahai Negara Turki semoga tak kembali kejayaan kalian…
Atas kami dan kalian tidak kembali di tanah air kami…
Kalian berkuasa, namun kalian menyalahi jalan Nabi kami…
Dan kalian halalkan kemungkaran-kemungkaran dan minuman keras…
Kalian jadikan syiar kaum musyrikin sebagai syiar kalian…
Namun terhadap kemusyrikan kalian lebih cepat dari mereka…
Kalian membekali diri kalian dengan ajaran agama orang-orang Nashrani…
Maka kebusukan di atas kebusukan besar yang kalian pikul…
Enyahlah kalian … binasalah kalian … kecewalah kalian…
Dan juga orang yang senang dengan kalian dan cenderung kepada kalian…!!!
Dan ungkapan seperti itu dilontarkan juga oleh Syaikh Abdullah Ibnu Muhammad Ibnu Salim, Syaikh Abdullah Ibnu ‘Abdillathif, Syaikh Abdirrahman Ibnu ‘Abdillathif Ibnu ‘Abdillah Alu Asy Syaikh. Banyak sekali, panjang sekali bila disebutkan, keadaannya terus berlangsung hingga masalahnya sampai kepada kita, kemudian kita merubah manhaj Salaf seraya kita mengaku benar di dalamnya, wallaahul musta’an.” [lihat kitab Al Warif Fi Masyu’iyyatit Tatsrib ‘Alal Mukhalif : 37-40]
Ini ungkapan para ulama tentang Negara Turki Ustmani, maka apa gerangan dengan Negara Indonesia ini…?
Apa pendapat kalian bila seseorang berkata : “Saya muslim dan saya tidak ingin menerapkan hukum-hukum Islam dalam hidup saya.” Apakah sah bila seseorang di antara kita mengatakan tentang orang ini : “Dia muslim karena mengucapkan dua kalimat syahadat, masih shalat, dan, dan,…?!!

Pasal 7: Risalah Fii Makna Ath Thoghut

Ketahuilah bahwa orang itu tidak bisa dianggap sebagai orang yang beriman kepada Allah kecuali dengan kufur terhadap thaghut, dan adapun dalilnya adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala :
“…Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia Telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus…” (Q.S. Al Baqarah [2] : 256)
Ar Rusydu adalah agama Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam, dan Al Ghayy[13] adalah agama Abu Jahal, sedangkan Al ‘Urwah Al Wutsqa adalah kesaksian Laa ilaaha illallaah, di mana hal ini mengandung penafian dan penetapan. Penafian semua macam ibadah dari selain Allah, dan menetapkan seluruh ibadah hanya kepada Allah yang tidak ada sekutu bagiNya.
Adapun tata cara kufur kepada thaghut adalah sebagaimana yang dijabarkan oleh Syaikhul Islam Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah :
  1. 1. Engkau meyakini bathilnya ibadah kepada selain Allah,
    1. 2. Engkau meninggalkannya,
    2. 3. Engkau membencinya,
    3. 4. Engkau mengkafirkan pelakunya,
    4. 5. Dan engkau memusuhi para pelakunya.
Ini sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala :
“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik pada Ibrahim dan orang-orang yang bersamanya tatkala mereka mengatakan kepada kaumnya : “Sesungguhnya kami berlepas diri dari kalian dan dari apa yang kalian ibadati selain Allah, kami ingkari (kekafiran) kalian dan telah nyata antara kami dan kalian permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kalian beriman kepada Allah saja” (Al Mumtahanah : 4)
Adapun penjabarannya adalah sebagai berikut :
  1. I. Engkau meyakini bathilnya ibadah kepada selain Allah.
Ibadah adalah hak khusus Allah, maka ketika dipalingkan kepada selain Allah, itu adalah syirik lagi bathil. Do’a adalah ibadah sebagaimana firmanNya Ta’ala :
“Berdo’alah kepadaKu, tentu akan Kukabulkan permohonan kalian, sesungguhnya orang-orang yang menolak beribadah kepadaKu, maka mereka akan masuk nereka Jahannam dalam keadaan hina” (Al Mukmin : 60)
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam besabda : “Do’a itu adalah ibadah” Memohon kepada orang-orang yang sudah mati adalah diantara bentuk pemalingan ibadah do’a kepada selain Allah, dan itu harus diyakini bathil, sedang orang yang meyakini bahwa memohon kepada orang atau wali yang sudah mati adalah sebagai bentuk pengagungan terhadap wali tersebut maka dia belum kufur terhadap thaghut.
Sembelihan adalah ibadah, dan bila dipalingkan kepada selain Allah, maka hal tersebut adalah syirik lagi bathil, Allah Ta’ala berfirman :
“Katakanlah, Sesunggunya shalatku, sembelihanku, hidup dan matiku adalah bagi Allah Rabbul ‘alamin, tiada satu sekutupun bagiNya” (Al An’am : 162-163)
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah (tumbal)”(HR Muslim). Sedangkan dalam kenyataan, orang yang membuat tumbal, baik berupa ayam atau kambing saat hendak membangun rumah, gedung, jembatan dsb, dia menganggap sebagai tradisi yang patut dilestarikan, maka orang ini tidak kufur terhadap thaghut.
Taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan cara bersedekah makanan adalah ibadah, sedangkan taqarrub kepada jin dan syaitan dengan sesajen adalah syirik lagi bathil. Allah berfirman tentang syiriknya orang-orang Arab dahulu :
“Dan mereka menjadikan bagi Allah satu bahagian dari apa yang telah Allah ciptakan berupa tanaman dan binatang ternak. Mereka mengatakan sesuai dengan persangkaan mereka : “Ini bagi Allah dan ini bagi berhala-berhala kami” (Al An’am : 136)
Jadi orang yang menganggap pembuatan sesajen sebagai tradisi yang mesti dilestarikan, berarti dia tidak kufur terhadap thaghut.
Wewenang ( menentukan / membuat ) hukum/ undang-undang/aturan adalah hak Allah. Penyandaran hukum kepada Allah adalah bentuk ibadah kepadaNya, sedangkan bila wewenang itu disandarkan kepada makhluk, maka itu adalah syirik dan merupakan suatu bentuk ibadah kepada makhluk tersebut. Allah Ta’ala berfirman :
“(Hak) menentukan hukum itu tidak lain adalah milik Allah. Dia memerintahkan agar kalian tidak beribadah kecuali kepadaNya. Itulah dien yang lurus” (Yusuf : 40)
Dalam ayat ini Allah memerintahkan manusia agar tidak menyandarkan hukum kecuali kepada Allah, dan Allah namakan penyandaran hukum itu sebagai ibadah, sehingga apabila disandarkan kepada makhluk maka hal itu adalah perbuatan syirik, sebagaimana firmanNya :
“Dan janganlah kalian memakan dari (sembelihan) yang tidak disebutkan nama Allah padanya, sesungguhnya hal itu adalah fisq. Dan sesungguhnya syaitan mewahyukan kepada wali-walinya untuk mendebat kalian, dan bila kalian menta’ati mereka maka sungguh kalian ini adalah orang-orang musyrik” (Al An’am : 121)
Kita mengetahui dalam ajaran Islam bahwa sembelihan yang tidak memakai nama Allah adalah bangkai dan itu haram, sedangkan dalam ajaran kaum musyrikin adalah halal. Syaitan membisikan kepada wali-walinya (agar berkata) :, “Hai Muhammad, ada kambing mati di pagi hari, siapakah yang membunuhnya?” maka Rasulullah menjawab, “Allah yang telah mematikannya” Mereka berkata, “Kambing yang telah Allah sembelih (maksudnya bangkai) dengan tanganNya Yang Mulia kalian haramkan, sedangkan yang kalian sembelih dengan tangan-tangan kalian, kalian katakan halal, berarti sembelihan kalian lebih baik daripada sembelihan Allah” Hadits ini diriwayatkan Al Hakim dari Ibnu ‘Abbas dengan sanad yang shahih.
Ucapan tersebut adalah wahyu syaitan untuk mendebat kaum muslimin agar setuju dengan aturan yang menyelisihi aturan Allah, atau agar setuju dengan penyandaran kewenangan pembuatan hukum walaupun satu hukum saja kepada selain Allah, maka Allah tegaskan, bahwa apabila mereka (kaum muslimin) setuju dengan hal itu berarti mereka telah musyrik. dan dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirman :
“Mereka (orang-orang Nashrani) telah menjadikan alim ulama dan para Rahib (ahli ibadah) mereka sebagai Arbaab (tuhan-tuhan) selain Allah, dan juga Al Masih putera Maryam, padahal mereka tidak diperintahkan kecuali untuk beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tidak ada Tuhan Yang Haq kecuali Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan” (At Taubah : 31)
Dalam ayat ini Allah vonis orang-orang Nashrani sebagai berikut :
- Mereka telah mempertuhankan para ahli ilmu dan para rahib
- Mereka telah beribadah kepada selain Allah
- Mereka telah musyrik.
- Mereka telah melanggar laa ilaaha illallaah.
- Juga para ahli ilmu dan para rahib tersebut telah Allah vonis sebagai orang-orang yang memposisikan dirinya sebagai Arbaab.
Dalam atsar yang diriwayatkan At Tirmidzi yang dihasankan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah radliyallaahu ‘anhu dari ‘Adiy Ibnu Hatim (dia asalnya Nashrani kemudian masuk Islam) Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam membacakan ayat itu di hadapan ‘Adiy Ibnu Hatim, maka dia berkata : “Wahai Rasulullah, kami tidak pernah ibadah kepada mereka (ahli ilmu dan para rahib)” maka Rasulullah berkata, “Bukankah mereka itu menghalalkan apa yang telah Allah haramkan dan kalian ikut-ikutan menghalalkannya? Bukankah mereka mengharamkan apa yang telah Allah halalkan lalu kalian ikut-ikutan mengharamkannya?” lalu ‘Adiy Ibnu Hatim berkata, “Ya, betul” lalu Rasulullah berkata lagi, “Itulah bentuk peribadatan kepada mereka itu”
Jadi orang Nashrani divonis musyrik karena mereka setuju dengan penyandaran hukum kepada selain Allah, yaitu kepada ahli ilmu dan para rahib. Sedangkan pada masa sekarang, banyak orang meyakini bahwa demokrasi adalah pilihan terbaik, atau minimal boleh menurut mereka. Padahal demokrasi berintikan pada penyandaran wewenang pembuatan hukum/undang-undang kepada selain Allah, yaitu rakyat atau wakil-wakilnya, sedangkan ini adalah syirik akbar, maka orang tersebut tidak kufur terhadap thaghut sehingga dia itu belum muslim.
Allah Ta’ala berfirman berkaitan dengan semua peribadatan diatas :
“Itu dikarenakan sesungguhnya Allah adalah satu-satunya Tuhan Yang Haq, dan sesungguhnya apa yang mereka seru selain Dia adalah bathil” (Luqman : 30)
juga firmanNya Ta’ala :
Itu dikarenakan sesungguhnya Allah adalah satu-satunya Tuhan Yang Haq dan sesungguhnya apa yang mereka seru selainNya adalah yang bathil” (Al Hajj : 62)
Allah adalah Tuhan yang haq, peribadatan kepada-Nya adalah haq, penyandaran kewenangan pembuatan hukum/undang-undang kepada-Nya adalah haq, hukum/undang-undang Allah adalah haq dan mengikuti hukum/undang-undang yang Allah turunkan adalah haq. Sedangkan sembahan dan para pembuat hukum selain Allah adalah bathil, peribadatan kepada selain Allah adalah bathil, penyandaran kewenangan pembuatan hukum kepada selain Allah adalah bathil, hukum dan undang-undang selain yang Allah turunkan adalah bathil, serta mengikuti hukum dan undang-undang tersebut adalah kebathilan.
  1. II. Engkau meninggalkannya
Meyakini perbuatan syirik itu adalah bathil belumlah cukup, namun harus disertai meninggalkan perbuatan syirik itu. Orang yang meyakini pembuatan tumbal/sesajen itu bathil, akan tetapi karena takut akan dikucilkan masyarakatnya lalu ia melakukan hal tersebut, maka dia tidak kufur terhadap thaghut. Orang yang meyakini bahwa demokrasi itu syirik, tetapi dengan dalih ‘Mashlahat Dakwah’ lalu ia masuk ke dalam sistem demokrasi tersebut, maka dia tidak kufur terhadap thaghut. Seperti orang yang membuat partai-partai berlabel Islam dalam rangka ikut dalam ‘Pesta Demokrasi’
Sesungguhnya kufur terhadap thaghut menuntut seseorang untuk meninggalkan dan berlepas diri dari kemusyrikan tersebut. Ini berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah dan IJma para ulama.
Adapun Al Qur’an di antaranya adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
“Sesungguhnya mereka dahulu bila dikatakan kepada mereka Laa ilaaha illallaah ilaaha illallaah, mereka menyombongkan diri (tidak mau menerima), dan mereka berkata:”Apakah sesungguhnya kami harus meninggalkan tuhan-tuhan kami karena seorang penyair gila?” (Ash Shaaffaat:35-36).
Di dalam ayat ini orang-orang kafir arab paham bahwa konsekuensi mereka bila mengucapkan laa ilaaha illallaah adalah harus meninggalkan segala bentuk kemusyrikan, sedangkan mereka merasa keberatan dengannya maka mereka menolak untuk mengucapkannya.
“Dan ingatlah ketika Ibrahim berkata kepada ayah dan kaumnya : “Sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kalian ibadati…” (Az Zukhruf : 26-27)
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Saya diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi akan laa ilaaha ilallaah…” (Muttafaq ‘alaih)
Sedangkan orang yang tidak meninggalkan syirik akbar, maka dia itu tidak dianggap syahadatnya, karena yang dia lakukan bertentangan dengan apa yang dia ucapkan, oleh sebab itu Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah berkata : “dan siapa yang bersyahadat laa ilaaha ilallaah, namun di samping ibadah kepada Allah, dia beribadah kepada yang lain juga, maka syahadatnya tidak dianggap meskipun dia shalat, shaum, zakat dan melakukan amalan Islam lainnya” (Ad Durar As Saniyyah : 1/323, & Minhajut Ta’sis : 61).
Ketika Abu Thalib mau meninggal dunia, di mana dia itu mengakui kebenaran dakwah Rasul dan bahkan ikut melindungi Rasulullah, Rasulullah dating sedang di sisi Abu Thalib sudah ada abu Jahal dan Abdullah Ibnu Abi Umayyah. Rasulullah berkata kepadanya: “Wahai paman, ucapkanlah Laa ilaaha illallaah ilaaha illallaah, suatu kalimat yang akan saya jadikan hujjah untuk membelamu di sisi Allah!” Maka keduanya (Abu Jahal dan Abdullah Ibnu Abi Umayyah) berkata kepadanya:”Apakah kamu (Abu Thalib) tidak suka ajaran Abdul Muthallib? Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam mengulanginya dan mereka berduapun mengulangi ucapannya. Maka akhir ucapan Abu Thalib adalah bahwa ia di atas ajaran Abdul Muthallib dan enggan menucapkan laa ilaaha illallaah.”(HR Al Bukhari dan Muslim).
Di sini mereka paham bahwa konsekuensi pengucapan laa ilaaha illallaah aadalah meninggalkan segala kemusyrikan.
Syaikh ‘Abdurrahman Ibnu Hasan Ibnu Muhammad rahimahullah berkata : “Ulama berijma, baik ulama salaf maupun khalaf dari kalangan para shahabat dan tabi’in, para imam dan semua Ahlus Sunnah bahwa orang tidak dianggap muslim, kecuali dengan cara mengosongkan diri dari syirik akbar dan melepaskan diri darinya…” (Ad Durar As Saniyyah : 11/545).
Syaikh Sulaiman Ibnu ‘Abdillah Ibnu Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah berkata dalam kitab beliau Taisir Al ’Aziz Al Hamid : “Sekedar mengucapkan Laa ilaaha illallaah tanpa mengetahui maknanya dan tanpa mengamalkan konsekuensinya berupa komitmen dengan tauhid, meninggalkan segala bentuk syirik akbar dan kafir terhadap thaghut maka pengucapan Laa ilaaha illallaah-nya tersebut tidak bermanfaat berdasarkan ijma para ulama”.
Syaikh Hamd Ibnu ‘Atiq rahimahullah berkata : “Para ‘ulama ijma, bahwa siapa yang memalingkan sesuatu dari dua macam do’a kepada selain Allah, maka dia telah musyrik meskipun dia mengucapkan Laa ilaaha ilallaah Muhammadurrasulullah, dia shalat, shaum dan mengaku muslim” (Ibthal At Tandid : 76).
Orang yang melakukan syirik akbar meskipun tujuannya baik maka dia tetap belum kufur terhadap thaghut.
Al Imam Su’ud Abdil Aziz Ibnu Muhammad Ibnu Su’ud rahimahullah berkata : “Orang yang memalingkan sedikit dari (ibadah) itu kepada selain Allah maka dia itu musyrik, sama saja dia itu ahli ibadah atau orang fasik, dan sama saja maksudnya itu baik ataupun buruk” (Durar As Saniyyah: 9/270).
Syaikh ‘Abdurrahman Ibnu Hasan rahimahullah berkata : “Orang tidak disebut muwahhid kecuali dengan cara menafikan syirik dan bara’ah darinya” (syarh Ashli Dienil Islam, AqidatulMuwahhidin:209)
Jadi, orang yang tidak meninggalkan syirik, dia tidak kufur terhadap thaghut.
  1. III. Engkau Membencinya
Orang yang meninggalkan perbuatan syirik akan tetapi dia tidak membencinya, maka dia belum kufur terhadap thaghut. Ini dikarenakan Allah mensyaratkan adanya kebencian terhadap syirik dalam merealisasikan tauhid kepadaNya. Allah Ta’ala berfirman tentang Ibrahim ‘alaihissalam :
“Dan ingatlah ketika Ibrahim berkata kepada ayah dan kaumnya : “Sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kalian ibadati…” (Az Zukhruf : 26)
Kata bara’ (berlepas diri) dari syirik itu menuntut adanya kebencian akan adanya syirik itu. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Ikatan iman yang paling kokoh adalah cinta karena Allah dan benci karena Allah”(HR Ahmad dari Al Bara Ibnu ‘Azib).
Kebencian terhadap syirik ini berbentuk realita, yaitu tidak hadir di majelis syirik saat syirik sedang berlangsung. Sebagai contoh : Orang yang hadir di tempat membuat atau mengubur tumbal yang sedang dilakukan, maka dia itu sama dengan pelakunya. Allah Ta’ala berfirman :
“Dan sungguh Dia telah menurunkan kepada kalian dalam Al Kitab, yaitu bila kalian mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olok, maka janganlah kalian duduk bersama mereka sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain, karena sesungguhnya kalian (bila duduk bersama mereka saat hal itu dilakukan), berarti sama (status) kalian dengan mereka” (An Nisa : 140)
Jadi orang yang duduk dalam majelis di mana kemusyrikan atau kekufuran sedang berlangsung atau sedang dilakukan atau dilontarkan (diucapkan) dan dia duduk tanpa dipaksa dan tanpa mengingkari hal tersebut maka dia sama kafir dan musyrik seperti para pelaku kemusyrikan tersebut walaupun dia mengaku benci dengan hatinya.
Seandainya kalau tidak dapat mengingkari dengan lisannya, maka hal tersebut harus diingkari dengan hatinya yang berbentuk sikap meninggalkan majelis tersebut. Sungguh sebuah kesalahan fatal orang yang mengatakan : “Saya ingkar dan benci di hati saja” sedangkan dia tidak pergi meninggalkan majelis tersebut.
Oleh karenanya para shahabat pada masa khalifah Utsman radliyallahu ‘anhu ber-ijma atas kafirnya seluruh jama’ah mesjid di kota Kuffah yang berjumlah 170 orang saat salah seorang di antara mereka mengatakan pembenaran kenabian Musailamah dan yang lain -yang hadir di mesjid- tidak mengingkari ucapannya atau tidak pergi darinya. (Riwayat para penyusun As Sunan / Ashhabus Sunan)
Orang yang tidak membenci ajaran syirik, agama kuffar, system kafir, dan thaghut berarti ia tidak kufur terhadap thaghut.
  1. IV. Engkau Mengkafirkan Pelakunya.
Kita harus mengkafirkan para pelaku syirik akbar karena 2 hal:
Pertama: Karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah mengkafirkan para pelaku syirik akbar dalam banyak ayat, diantaranya :
“Dan orang-orang yang menjadikan sembahan-sembahan selain Allah, (mereka mengatakan) : “Kami tidak beribadah kepada mereka, melainkan supaya mereka itu mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya”. Sesungguhnya Allah memutuskan diantara mereka dihari kiamat dalam apa yang telah mereka perselisihkan, sesungguhnya Allah tidak memberikan petunjuk kepada orang yang dusta lagi sangat kafir” (Az Zumar : 3)
Dan firmanNya Ta’ala :
“Dan siapa yang menyeru ilaah yang lain bersama Allah yang tidak ada bukti dalil kuat buat itu baginya, maka perhitungannya hanyalah disisi Rabnya, sesungguhnya tidak beruntung orang-orang kafir itu” ( Al Mukminun : 117)
Bila Allah mengkafirkan para pelaku syirik, maka orang yang tidak mengkafirkan mereka berarti tidak membenarkan Allah Subhaanahu Wa Ta’aalaa di dalam vonis-Nya.
Kedua: Karena Dia Subhanahu Wa Ta’ala telah memerintahkan untuk mengkafirkan para pelaku syirik, diantaranya adalah firmanNya :
“Dan dia menjadikan tandingan-tandingan bagi Allah supaya dia menyesatkan dari jalanNya, katakanlah, “Nikmatilah kekafiranmu sebentar, sesungguhnya kamu tergolong penghuni neraka” (Az Zumar : 8)
Dan orang yang tidak mengkafirkan pelaku syirik, berarti dia menolak perintah Allah Subhaanahu Wa Ta’aalaa.
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam besabda : “Siapa yang mengucapkan Laa ilaaha ilallaah dan dia kafir terhadap segala sesuatu yang diibadati selain Allah, maka haramlah harta dan darahnya, sedangkan perhitungannya adalah atas Allah(HR. Muslim)
Para imam dakwah Najdiyyah telah menjelaskan maksud sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam,Dan dia kafir terhadap segala sesuatu yang diibadati selain Allah”, maksud kalimat tersebut adalah : Mengkafirkan pelaku syirik dan berlepas diri dari mereka dan dari apa yang mereka ibadati (Ad Durar As Saniyyah: 9/291).
Orang yang tidak mengkafirkan pelaku syirik akbar adalah orang yang tidak kufur kepada thaghut.
Al Imam Al Barbahari rahimahullah berkata:” Tidak seorangpun dari ahli kiblat ini boleh dikeluarkan dari Islam, sehingga dia menolak stu ayat dari Al Qu’an atau sesuatu dari atsar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, atau shalat (beribadah) kepada selain Allah atau menyembelih untuk selain-Nya, dan barangsiapa melakukan sesuatu dari hal itu maka telah wajib atas kamu untuk mengeluarkan dia dari Islam.” (Syarhus Sunnah no:49)
Syaikh Muhammad Ibnu ‘Abdil Wahhab rahimahullah berkata : “Orang yang tidak mengkafirkan para pelaku syirik atau ragu akan kekafiran mereka atau membenarkan ajaran mereka, maka dia telah kafir” (Risalah Nawaqidlul Islam, Majmu’atut Tauhid:24)
Syaikh ‘Abdurrahman Ibnu Hasan rahimahullah berkata : “Seseorang tidak menjadi muwahhid kecuali dengan menafikan syirik, berlepas diri darinya dan mengkafirkan pelakunya” (Syarh Ashli Dienil Islam – Majmu’ah Tauhid:29)
Syaikh ‘Abdul Lathif Ibnu ‘Abdirrahman Ibnu Hasan rahimahullah berkata : “Dan sebahagian ulama memandang bahwa hal ini (mengkafirkan pelaku syirik) dan jihad diatasnya adalah salah satu rukun yang mana Islam tidak tegak tanpanya” (Mishbahuzh Zhallam : 28).
Beliau berkata lagi : [“Adapun menelantarkan jihad dan tidak mengkafirkan orang-orang murtad, orang yang menjadikan andaad (tandingan-tandingan) bagi Tuhannya, dan orang yang mengangkat andaad dan arbaab (tuhan-tuhan) bersamaNya, maka sikap seperti ini hanyalah ditempuh oleh orang yang tidak beriman kepada Allah dan RasulNya, tidak mengagungkan perintahNya, tidak meniti jalanNya dan tidak mengagungkan Allah dan RasulNya dengan pengagungan yang sebenar-benarnya, bahkan dia itu tidak menghargai kedudukan ulama dan para imam umat ini dengan selayaknya” (Mishbahuzh Zhalam :29)]
Para imam dakwah Nejd berkata : “Di antara hal yang mengharuskan pelakunya diperangi adalah sikap tidak mengkafirkan pelaku-pelaku syirik atau ragu akan kekafiran mereka karena sesungguhnya hal itu termasuk pembatal dan penggugur keIslaman. Siapa yang memiliki sifat ini maka dia telah kafir, halal darah dan hartanya serta wajib diperangi sehingga dia mengkafirkan para pelaku syirik” (Ad Durar As Saniyyah: 9/291)
Mereka juga mengatakan : “Sesungguhnya orang yang tidak mengkafirkan orang-orang musyrik adalah dia itu tidak membenarkan Al Qur’an, karena sesungguhnnya Al Qur’an telah mengkafirkan para pelaku syirik dan memerintahkan untuk mengkafirkan mereka, memusuhi mereka dan memerangi mereka” (Ad Durar As Saniyyah: 9/291)
Jadi, takfir (mengkafirkan) para pelaku syirik adalah bagian Tauhid dan pondasi dien ini, bukan fitnah sebagaimana yang diklaim oleh musuh-musuh Allah dari kalangan ‘ulama suu’ (ulama jahat) kaki tangan thaghut dan kalangan neo murji-ah. Orang yang mengkafirkan pelaku syirik bukanlah Khawarij, justeru mereka itu adalah penerus dakwah para rasul. Orang yang menuduh mereka sebagai Khawarij adalah orang yang tidak paham akan dakwah para rasul.
Syaikh ‘Abdul Lathif Ibnu ‘Abdirrahman rahimahullah berkata : “Siapa yang menjadikan pengkafiran dengan syirik akbar termasuk ‘aqidah Khawarij maka sungguh dia telah mencela semua rasul dan (ulama) umat ini, dia tidak bisa membedakan antara Dien para rasul dengan madzhab Khawarij, dia telah mencampakkan nash-nash Al Qur’an dan dia mengikuti selain jalan kaum mu’minin” (Mishbahuzh Zhallam : 72)
Orang yang tidak mengkafirkan pelaku syirik akbar secara nau’ (jenis pelaku) maka dia kafir, sedangkan orang yang membedakan antara nau’ dengan mu’ayyan (orang tertentu) maka minimal jatuh dalam bid’ah dan bila (sudah) ditegakkan hujjah kepada orang yang tidak mau mengkafirkan pelaku syirik secara ta’yin itu maka dia kafir juga, karena mendustakan vonis Allah Subhaanahu Wa Ta’aalaa.
Orang yang tidak mau mengkafirkan para pelaku syirik, akbar pada umumnya dia lebih loyal kepada pelaku syirik itu dan justru memusuhi para muwahhid yang mengkafirkan pelaku syirik. Demikianlah realita yang terjadi, sehingga banyak yang jatuh dalam kekafiran. Banyak orang yang tidak mengkafirkan para penguasa murtad, dan pada akhirnya mereka tawalli kepada para penguasa kafir murtad itu.
Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah berkata : “ Siapa yang membela-bela mereka (para thaghut dan pelaku syirik akbar) atau mengingkari terhadap orang yang mengkafirkan mereka, atau mengklaim bahwa : ‘perbuatan mereka itu meskipun bathil tetapi tidak mengeluarkan mereka pada kekafiran’, maka status minimal orang yang membela-bela ini adalah fasiq, tidak diterima tulisannya, tidak pula kesaksiannya, serta tidak boleh shalat bermakmum dibelakangnya” (Ad Durar As Saniyyah : 10/53)
Ini adalah status minimal, adapun kebanyakan berstatus sebagaimana yang digambarkan Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah : [“Orang-orang yang merasa keberatan dengan masalah takfir (pelaku syirik akbar), bila engkau mengamati mereka ternyata kaum muwahhidin adalah musuh mereka, mereka benci dan dongkol kepada para muwahhid itu. Sedangkan para pelaku syirik dan munafiqin adalah teman mereka yang mana mereka bercengkrama dengannya. Akan tetapi hal seperti ini telah menimpa orang-orang yang pernah bersama kami di Dir’iyyah dan ‘Uyainah yang mana mereka murtad dan benci akan dien ini” (Ad Durar As Saniyyah : 10/92)]
  1. V. Engkau Memusuhi Mereka
Kita harus memusuhi orang-orang kafir karena 2 alasan:
Pertama: Karena Allah Subhaanahu Wa Ta’aalaa telah mencap orang-orang kafir itu sebagai musuh, sebagaimana firman-Nya Subhaanahu Wa Ta’aalaa:
Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagi kalian.” (An Nisa:101).
Kedua: Karena Allah telah memerintahkan kita untuk memusuhi mereka, sebagaimana firman-Nya:
“Sesungguhnya syaithan itu adalah musuh bagi kalian, maka jadikanlah dia sebagai musuh.” (Fathir:6).
Sedangkan syaithan itu ada dua, syaithan manusia (yaitu orang kafir) dan syaithan jin (yaitu jin kafir), sebagaimana firman-Nya Subhaanahu Wa Ta’aalaa:
“Dan demikianlah, Kami telah jadikan musuh bagi setiap nabi itu, yaitu syathan-syaithan manusia dan (syaithan-syaithan) jin.”(Al An’am:112).
Orang yang tidak memusuhi pelaku syirik bukanlah orang yang kufur kepada thaghut, Allah berfirman tentang ajaran Ibrahim shallallaahu ‘alaihi wasallam dan para nabi yang bersamanya :
“Dan tampak antara kami dan kalian permusuhan dan kebencian selamanya hingga kalian beriman kepada Allah saja” (Al Mumtahanah : 4)
dan firmanNya Ta’ala :
“Kalian tidak mungkin mendapatkan orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir saling berkasih sayang dengan orang yang menentang Allah dan RasulNya, meskipun mereka itu ayah-ayahnya, anak-anaknya, saudara-saudaranya atau karib kerabatnya” (Al Mujaadilah : 22)
Syaikh Muhammad rahimahullah mengatakan : [Sesungguhnya orang tidak tegak keIslamnnya walaupun ia mentauhidkan Allah dan meninggalkan kemusyrikan kecuali dengan memusuhi para pelaku syirik…..”] (Syarh Sittati Mawadli Minas Sirah, Majmu’ah Tauhid : 21)
Permusuhan lawannya adalah loyalitas kepada orang kafir. Menafikan (meniadakan) keimanan/ tauhid, Allah Ta’ala berfirman :
“Dan siapa yang berloyalitas kepada mereka (orang-orang kafir) di antara kalian, maka sesungguhnya dia adalah bagian dari mereka” (Al Maidah : 51)
Karena permusuhan ini Allah Ta’ala berfirman :
“Maka bunuhlah orang-orang musyrik itu dimanapun kalian mendapati mereka, tangkaplah mereka, kepunglah mereka dan intailah mereka ditempat pengintaian” (At Taubah : 5)
KE DUA : Iman Kepada Allah
Adapun makna iman kepada Allah adalah :
  1. I. Engkau meyakini bahwa Allah adalah satu-satunya ilaah yang berhak diibadahi
  2. II. Engkau memurnikan seluruh macam ibadah hanya kepada Allah
  3. III. Engkau menafikan ibadah itu dari selain Allah
  4. IV. Engkau mencintai lagi loyal kepada orang yang bertauhid
  5. V. Serta engkau membenci lagi memusuhi para pelaku syirik
Penjelasannya adalah sebagai berikut :
  1. I. Engkau meyakini bahwa Allah adalah satu-satunya ilaah yang berhak diibadati
Orang yang membolehkan tumbal, sesajen, permohonan kepada orang yang sudah meninggal atau meyakini serta memegang sistem demokrasi berarti dia telah meyakini adanya ilaah yang lain bersama Allah, mereka tidak beriman kepada Allah. Orang yang menyerukan penegakan hukum thaghut atau menyerukan demokrasi, dia itu tidak beriman kepada Allah, begitu juga orang yang menyerukan hukum adat. Orang yang meyakini bahwa ada yang berhak membuat hukum dan undang-undang selain Allah Subhaanahu Wa Ta’aalaa maka dia itu meyakini bahwa ada tuhan selain Allah yang berhak diibadati dengan ketaatan, sehingga dia itu tidak dikatakan telah beriman kepada Allah walaupun dia itu mengaku telah beriman kepada-Nya.
Orang yang bertauhid hanya meyakini satu sumber hukum, yaitu Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Orang yang bertauhid hanya meyakini satu Dzat yang berhak diibadati. Allah Ta’ala berfirman :
“Katakanlah ; “Dialah Allah Yang Maha Esa” (Al Ikhlas : 1)
Dan firmanNya Ta’ala :
“Janganlah engkau mengangkat dua tuhan, Dia itu hanyalah Tuhan Yang Maha Esa” (An Nahl : 51).
Dan Dia Ta’ala berfirman:
Hak menetapkan hukum itu hanyalah di Tangan Allah.”(Yusuf:40).
Sedangkan tuhan-tuhan para ‘Ubadul Qubur adalah banyak, yaitu orang-orang yang sudah mati yang mereka ajukan permohonan (permintaan) kepadanya. Dan adapun tuhan-tuhan para pengusung demokrasi dan para penyembah undang-undang adalah banyak pula, ada tuhan dari Partai A, Partai B, Partai C dan seterusnya, di mana para pembuat hukum itu adalah tuhan-tuhan mereka.
  1. II. Engkau memurnikan seluruh macam ibadah hanya kepada Allah.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala bukan memerintahkan ibadah kepadaNya, akan tetapi Dia memerintahkan supaya orang hanya ibadah kepadaNya, dan tidak mempersekutukan sesuatupun denganNya dalam ibadah-ibadah tersebut, sebagaimana firmanNya :
“Dan mereka tidak diperintahkan kecuali supaya mereka beribadah kepada Allah seraya memurnikan seluruh Dien (ketundukan) hanya kepadaNya” (Al Bayyinah : 5)
juga firmanNya Ta’ala :
“Dan barangsiapa yang menyerahkan wajahnya sepenuhnya kepada Allah sedang dia itu muhsin (mengikuti tuntunan rasul), maka dia itu telah berpegang pada buhul tali yang sangat kokoh (tauhid/Islam)” (Luqman : 22)
Menyerahkan wajah sepenuhnya kepada Allah adalah dengan cara beribadah hanya kepada Allah, sebagaimana Dia Ta’ala berfirman :
“Ya, siapa orangnya yang menyerahkan wajahnya sepenuhnya kepada Allah, sedang dia muhsin (berbuat kebaikan) maka bagi dia pahala disisi Tuhannya, tidak ada rasa takut atas mereka dan mereka itu tidaklah bersedih” (Al Baqarah : 112)
Syaikh ‘Abdul Lathif Ibnu ‘Abdirrahman rahimahullah berkata : “Ayat ini adalah bantahan terhadap ‘ubbadul qubur yang menyeru selain Allah dan beristighatsah kepada selainNya, karena penyerahan wajah serta ihsan dalam beramal itu tidak ada pada diri mereka” (Minhaj At Ta’sis:70)
‘Ubbadul qubur adalah orang-orang yang mengaku Islam, shalat, zakat, shaum, haji, dsb, tetapi masih suka meminta kepada orang yang sudah mati, terutama orang shalih atau wali atau orang-orang yang beribadah kepada tuhan yang lain di samping mereka beribadah kepada Allah Subhaanahu Wa Ta’aalaa. Jadi ‘ubbadul qubur adalah kaum musyrikin.
Syaikh Ali Al Khudlair di awal kitab Ath Thabaqat menyebutkan bahwa di antara golongan yang termasuk ‘ubbadul qubur adalah : Para penyembah penguasa (thaghut), para penganut ideologi-ideologi dan falsafah-falsafah (kafir), para penyembah negara-negara kafir, para budaknya, para penganut sistim-sistim kafir, para hamba hukum dan perundang-undangan buatan, serta yang lainnya.(Kitab Ath Thabaqat:3).
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Hak Allah atas hamba-hambaNya adalah mereka beribadah kepadaNya dan mereka tidak menyekutukan sesuatupun denganNya” (HR Al Bukhari dan MUslim dari Mu’adz Ibnu Jabal)
Orang yang berbuat syirik, berarti dia telah melanggar hak Allah. Subhaanahu Wa Ta’aalaa. Jelasnya bahwa orang yang mengaku beriman pada rukun iman, rukun Islam dan dia beribadah kepada Allah, akan tetapi di samping itu dia membuat tumbal, sesajen, memohon kepada penghuni kubur atau membuat hukum dan undang-undang atau menyandarkan kewenangan pembuatan hukum kepada selain Allah atau mengkomitmeni undang-undang buatan atau membelanya, maka mereka itu dianggap tidak beriman kepada Allah (dia bukan muslim).
Syaikh ‘Adurrahman Ibnu Hasan rahimahullah berkata : [Para ulama telah berijma, baik salaf maupun khalaf dari kalangan shahabat, tabi’in, para imam dan seluruh Ahlus Sunnah bahwa seseorang tidak dianggap muslim, kecuali dengan cara (dia) mengosongkan diri dari syirik akbar, berlepas diri darinya dan dari pelakunya, membenci mereka, memusuhi mereka sesuai kekuatan dan kemampuan, serta memurnikan amalan seluruhnya bagi Allah” (Ad Durar As Saniyyah : 11/545)]
Perkataan seseorang : ”Saya beriman kepada Allah dan saya bukan musyrik” tidaklah bermanfaat bila ternyata realita syirik ada padanya, oleh sebab itu Al Hasan Al Bashri rahimahullah berkata : [Iman itu bukan angan-angan dan bukan dengan hiasan, akan tetapi ia adalah apa yang terpatri di dalam hati dan dibenarkan dengan amalan]
  1. III. Menafikan ibadah itu dari selain Allah
Orang yang beriman kepada Allah tidak mungkin memalingkan satu macam ibadahpun kepada selain Allah, karena orang yang memalingkan satu saja ibadah kepada selain Allah, berarti telah meninggalkan Islam. Oleh sebab itu Allah Ta’ala memerintahkan kepada nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengatakan kepada orang-orang kafir :
“Aku tidak beribadah kepada apa yang kalian ibadahi” (Al Kaafirun : 2).
Syaikh Hamd Ibnu ‘Atiq rahimahullah berkata: Ulama telah ijma bahwa barangsiapa memalingkan satu macam ibadah kepada selain Allah maka dia itu telah musyrik, walaupun dia itu mengucapkan laa ilaaha illallaah, dan walaupun dia itu shalat, shaum serta mengaku muslim. (Ibthalut Tandid:76).
  1. IV. Engkau Mencintai Dan Loyal (Wala) Kepada Orang Yang Bertauhid
Orang yang beriman kepada Allah pasti mencintai dan loyal kepada orang yang bertauhid, karena mereka memiliki ikatan persaudaran diatas dien ini, Allah Ta’ala berfirman :
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara” (Al Hujurat : 10)
dan firmanNya dalam ayat yang lain :
“Orang-orang mukmin laki-laki dan mukmin perempuan sebahagiannya adalah penolong bagi sebahagian yang lain” (At Taubah : 71)
Oleh sebab itu, tidak mungkin orang mukmin mendukung orang-orang kafir dalam rangka menghancurkan kaum muslimin karena itu bertentangan dengan wala (loyalitas) terhadap kaum muslimin.
  1. V. Engkau membenci pelaku-pelaku syirik dan memusuhi mereka
Allah mengatakan tentang ucapan para rasul semua-Nya yang harus kita ikuti :
“Dan tampaklah antara kami dengan kalian permusuhan dan kebencian selama-lamanya sehingga kalian beriman kepada Allah saja…” (Al Mumtahanah : 4)
Orang yang tidak membenci dan tidak memusuhi pelaku syirik adalah orang yang tidak beriman kepada Allah.
Falsafah yang mengajarkan agar tidak membenci atau tidak memusuhi ajaran agama lain adalah falsafah kafir. Sistem yang menyamakan semua ajaran agama adalah system syirik. Orang yang bertauhid pasti membenci dan memusuhi pelaku syirik meskipun ayah sendiri atau anak sendiri.
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: Dan tidak selamat dari jeratan syirik akbar ini kecuali orang yang memurnikan tauhid kepada Allah dan memusuhi kaum musyrikin karena Allah dan mendekatkan diri kepada Allah dengan membenci mereka. (Dari Mufudul Mustafid Fi Kufri Tarikit Tauhid, Tarikh Nejed:371)
Syaikh Muhammad Ibnu ‘Abdil Wahhab rahimahullah berkata : [Sesungguhnya keislaman itu tidak sah kecuali dengan memusuhi para pelaku syirik akbar, dan bila dia tidak memusuhi mereka maka dia itu termasuk bagian dari mereka walaupun dia tidak melakukan syirik itu] (Mufidul Mustafid Fi Kufri Tarikit Tauhid, lihat Tarikh Nejed:372).
-------------------------------------------
[13] Rusydu adalah jalan kebenaran, sedangkan Al Ghayy adalah jalan kesesatan

Pasal 8: Takfir Mu'ayyan dalam Masalah Syirk Akbar dan Masail Dhahirah

Dalil-dalil atas takfir mu’ayyan (menetapkan kafir kepada seseorang) adalah sangat banyak lagi tak terhitung, kita menyebutkan darinya apa yang sesuai dengan kesempatan :
I. Al Kitab
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
“Dan dia menjadikan bagi Allah tandingan-tandingan supaya dia menyesatkan dari jalan-Nya. Katakanlah : Nikmatilah kekafiranmu sebentar sesungguhnya kamu tergolong penghuni neraka.” (Q.S. Az Zumar [39] : 8)
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
“Dan mereka menjadikan tandingan-tandingan bagi Allah supaya mereka menyesatkan dari jalan-Nya. Katakanlah : Nikmatilah (kekafiran kalian) karena sesungguhnya tempat kembali kalian adalah neraka.” (Q.S. Ibrahim [14] : 30)
Dan firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala :
“Katakanlah : wahai orang-orang kafir.” (Q.S. Al Kafirun [109] : 1)
Dalam ayat-ayat ini Allah Subhanahu Wa Ta’ala memerintahkan kita agar mengkafirkan pelaku syirik.
Sebagian para imam dakwah Tauhid berkata : “Sesungguhnya Al Qur’an telah mengkafirkan para pelaku syirik dan memerintahkan untuk mengkafirkan mereka, memusuhi mereka dan memeranginya.” [Ad Durar As Saniyyah : 9/291]
Syaikh Abdurrahman Ibnu Hasan rahimahullah berkata : “Dan orang yang tidak mengkafirkan orang yang telah dikafirkan oleh Al Qur’an maka sesungguhnya dia itu telah menyelisihi apa yang dibawa oleh para rasul, berupa tauhid dan konsekuensinya.” [Syarh Ashli Dienul Islam, Majmu’ah At Tauhid : 30]
Syaikh Abdullah Ibnu Abdirrahman Aba Buthain rahimahullah berkata: “Kami katakan dalam masalah takfir mu’ayyan, dhahir ayat-ayat dan hadist-hadist serta perkataan jumhur ulama menunjukan terhadap kekafiran orang yang menyekutukan Allah, dia beribadah kepada yang lain di samping ibadahnya kepada Allah, dan dalil-dalil itu tidak membedakan antara mu’ayyan dengan yang lainnya. Dia Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa Syirik dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dihendaki-Nya. Barang siapa mempersekutukan Allah, maka sesungguhnya ia telah berbuat dosa yang besar.” (Q.S. An Nisa [4] : 48)
Dan firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala :
“maka bunuhlah orang-orang musyrk itu dimana saja kamu jumpai mereka” (QS. At Taubah [9] : 5) Sedangkan ini mencakup setiap individu dari kaum musyrikin.” [Ad Durar As Saniyyah : 10/402]
II. As Sunnah
Bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam telah bermaksud memerangi Banu Mushthaliq tatkala diberitakam bahwa mereka menolak membayar zakat, hingga akhirnya Allah mendustakan si pembawa berita. [Ad Durar As Saniyyah : 10/67]
Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Siapa yang merubah diennya maka bunuhlah.” Syaikh Aba Buthain rahimahullah berkata seraya menjelaskan hadist ini : “Dan ini mencakup mu’ayyan dan yang lainnya.” [Ad Durar As Saniyyah : 10/403]
Di dalam hadist shahih bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam mengutus seseorang sambil membawa panji kepada laki-laki yang menikahi ibu tirinya, agar ia membunuhnya dan mengambil hartanya. [Ad Durar As Saniyyah : 10/67]
III. IJMA
Para sahabat ijma atas kafirnya Musailamah dan para pengikutnya. Syaikh Muhammad Ibnu ‘Abdil Wahhab rahimahullah berkata : “Di antara ada orang-orang yang mendustakan Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam dan mereka kembali kepada peribadatan terhadap berhala, serta mereka mengatakan “Seandainya dia (Rasulullah) adalah nabi tentu tidak mati”. Dan di antara mereka ada yang tetap di atas dua kalimah syahadat namun dia mengakui kenabian Musailamah dengan dugaan bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam menyertakannya dalam kenabian, karena Musailamah mengangkat saksi-saksi palsu yang bersaksi akan kenabian dia (Musailamah) terus dibenarkan oleh banyak orang, namun demikian para ulama ijma bahwa mereka itu murtaddin meskipun mereka jahil akan hal itu, dan siapa yang meragukan kemurtaddan mereka maka dia kafir. [Syarh Sittati Mawadli Minas Sirah, dalam Majmu’ah At Tauhid:23]
Para shahabat ijma untuk membunuh jama’ah masjid Kuffah, juga atas kekafiran dan kemurtaddan mereka tatkala mereka menyatakan ungkapan akan pengakuan kenabian Musailamah, namun para sahabat berselisih pendapat apakah diterima taubat mereka tatkala mereka taubat atau tidak. Dan masalah ini ada dalam shahih Al Bukhari dan Syarh-nya dalam Al Kifalah. [Ad Durar As Saniyyah : 10/68]
Para sahabat ijma atas kafirnya orang yang mengkultuskan Ali, mereka adalah Ghulatur Rafidlah. [Ad Durar As Saniyyah : 10/68]
Ijma para ulama akan kafirnya para penguasa dan kroni-kroni Bani Ubaid. Syaikh Muhammad Ibnu ‘Abdil Wahhab rahimahullah berkata : “Seandainya kita menuturkan orang-orang yang mengaku Islam yang telah dikafirkan oleh para ulama dan mereka fatwakan kemurtaddan dan keharusan membunuhnya tentulah pembahasannya panjang, namun di antara kisah yang paling akhir adalah kisah Bani Ubaid para penguasa Mesir dan jajarannya sedangkan mereka itu mengaku tergolong Ahlul Bait, mereka shalat Jum’at dan jama’ah, serta telah mengangkat para qadli dan mufti. Dan para ulama ijma atas kekafiran mereka, kemurtaddan mereka dan (keharusan untuk) memerangi mereka, dan bahwa negeri mereka adalah negeri harbi yang wajib diperangi, meskipun mereka dipaksa dan benci kepada mereka (para penguasa).” [Tarikh Nejd : 346]
Imam Ishaq Ibnu Rahwiyah rahimahullah berkata : “Para ulama ijma bahwa orang yang menolak sesuatu yang telah Allah turunkan mereka itu kafir meskipun mengakui semua apa yang Allah turunkan.” [At Tamhid : 4/226, Al Kalimat An Nafi’ah]
Ungkapan beliau ini ditafsirkan oleh Syaikh Abdullah Ibnu Muhammad Ibnu ‘Abdil Wahhab di dalam kitabnya Al Mukaffirat Al Waqi’ah : 19, beliau berkata : “Dan makna ucapan Ishaq adalah seseorang menolak sesuatu yang telah Allah turunkan dalam Kitab-Nya atau lewat lisan para Rasul-Nya berupa faraidl (hal-hal yang fardlu), yang wajib, yang sunnah atau yang mustahab setelah mengetahui bahwa Allah menurunkannya dalam Kitab-Nya atau melarangnya, kemudian dia menolaknya setelah itu, maka dia kafir murtad meskipun dia mengakui seluruh apa yang telah Allah turunkan berupa syariat kecuali apa yang ditolak dan dia ingkari karena bertentangan dengan keinginannya dan adatnya atau adat daerahnya. Dan ini adalah makna perkataan para ulama : “siapa yang mengingkari hukum furu’ yang sudah di ijmakan maka dia kafir meskipun tergolong orang yang paling ahli ibadah dan paling zuhud.”
Syaikh Sulaiman Ibnu ‘Abdillah Ibnu Muhammad ditanya tentang orang yang tidak mengkafirkan para pelaku Syirik, beliau berkata : “Bila dia masih ragu akan kekafiran mereka atau tidak tahu akan kekafiran mereka, maka dijelaskan kepadanya dalil-dalil dari Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya shalallahu alaihi wasallam yang menunjukan kekafiran mereka. Kemudian bila ragu setelah itu atau bimbang, maka sesungguhnya dia adalah kafir dengan ijma kaum muslimin bahwa orang yang ragu akan kekafiran orang kafir adalah kafir.” [Kitab Autsaqu’ural Iman dalam Majmu’ah At Tauhid : 96]
Syaikh Abdullah Ibnu Abdirrahman Aba Buthain rahimahullah berkata : “Masalah yang ditunjukan oleh Al Kitab, As Sunnah dan ijma ulama adalah bahwa dosa seperti syirik dengan cara beribadah kepada yang lain bersama Allah adalah kekafiran. Siapa orangnya melakukan sesuatu dari macam ini dan jenisnya, maka orang ini tidak diragukan lagi kakafirannya dan tidak apa-apa bila engkau mengetahui benar bahwa perbuatan ini muncul dari seseorang, engkau mengatakan si fulan telah kafir dengan sebab perbuatan ini. Dan ini dibuktikan bahwa para fuqaha dalam bab hukum orang murtad menyebutkan banyak hal yang bisa membuat seorang muslim menjadi murtad lagi kafir, dan mereka memulai bab ini dengan ucapan mereka : Siapa yang menyekutukan Allah maka dia telah kafir dan hukumnya dia itu disuruh bertaubat, bila dia taubat, dan bila tidak maka dibunuh, sedang istitaabah (menyuruh taubat) itu hanyalah terjadi pada orang mu’ayyan.” [Ad Durar As Saniyyah : 10/416-417]
Dan berkata juga : “Dan perkataan ulama tentang takfir mu’ayyan adalah banyak sekali, sedangkan macam Syirik yang terbesar ini adalah ibadah kepada selain Allah, dan itu adalah kekafiran dengan ijma kaum muslimin, dan tidak ada larangan dari mengkafirkan orang yang memiliki sifat itu, karena orang yang berzina dikatakan si fulan berzina, dan orang yang memakan riba dikatakan si fulan pemakan riba, wallahu A’lam.” [Ad Durar As Saniyyah : 10/417]
Syaikh Muhammad Ibnu ‘Abdil Wahhab rahimahullah berkata setelah menukil perkataan Ibnu Taimiyyah : “Perhatikanlah ucapan orang yang menisbatkan kepadanya bahwa beliau tidak mengkafirkan orang mu’ayyan bila orang itu terang-terangan menghina dien para nabi dan bergabung dengan para pelaku syirik dan dia mengklaim bahwa mereka itu ada di atas kebenaran, memerintahkan agar bergabung dengan mereka dan dia mengingkari orang yang tidak mencela Tauhid dan tidak masuk bergabung bersama kaum musyrikin karena dia masih mengaku Islam.
Lihat bagaimana beliau (Ibnu Taimiyyah) mengkafirkan orang mu’ayyan meskipun dia ahli ibadah dengan sebab menghalalkan ganja, meskipun dia mengklaim kehalalan bagi orang-orang khusus yang bisa membantu mereka mengalahkan orang-orang kafir, dan beliau berdalil dengan ijma para sahabat atas pengkafiran Qudamah dan sahabatnya bila mereka tidak taubat, sedangkan ucapan beliau ini tentang orang mu’ayyan dan perkataan para sahabat juga tentang orang mu’ayyan, maka apa gerangan dengan masalah kita ini yang mana penghalalan ganja ini tidak sebanding dengan satu bagian darinya. [Mufid Al Mustafid : 81, Aqidatul Muwahhidin]
Abu ‘Abdillah Abdurrahan Ibnu ‘Abdil Hamid rahimahullah berkata : “Sesungguh-nya tawwaqquf dari takfir mu’ayyan secara muthlaq dan hanya mengatakan bahwa jenis (nau’) orang yang melakukan hal ini adalah kafir, tapi orang mu’ayyan bila melakukannya maka kita tidak bisa mengkafirkannya, pernyataan ini tidak lain adalah sia-sia yang tidak ada maknanya, dan pengguguran akan hukum-hukum syariat, serta ibadah yang menyelisihi petunjuk Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan ijma para sahabat, tabi’in dan ulama umat ini.” [Al Jawa Al Mufid : 384]
Syaikh Abdurrahman Ibnu Hasan Ibnu Muhammad rahimahullah Berkata dalam Syarh Ashli Dienul Islam tentang salah satu orang yang menyalahi Tauhid : “Macam orang ini tidak mendatangkan makna yang ditunjukan oleh Laa ilaaha illallaah berupa penafian syirik dan apa yang dituntutnya berupa orang yang melakukannya setelah ada bayan secara ijma.” Kemudian beliau berkata : “Dan orang yang tidak mengkafirkan orang yang telah dikafirkan oleh Al Qur’an maka dia telah menyelisihi apa yang dibawa oleh para rasul, berupa Tauhid dan apa yang dituntutnya.” [Syarh Ashli Dienul Islam, Majmu’ah At Tauhid]
IV. Pernyataan-Pernyataan Para Imam
Al Imam Al Barbahari rahimahullah berkata : “Dan seorang dari ahli kiblat tidak boleh dikeluarkan dari Islam sampai dia menolak satu ayat dari Kitabullah, atau sesuatu dari atsar-atsar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam atau menyembelih untuk selain Allah atau shalat untuk selain Allah. Dan bila dia melakukan sesuatu dari hal itu maka telah wajib atas dirimu untuk mengeluarkan dia dari Islam. Dan bila tidak melakukan sesuatu dari hal itu maka dia muslim mukmin secara nama bukan secara hakikat”. [Syarhus Sunnah : poin 49]
Syaikh Abdullah Aba Buthain rahimahullah berkata tentang orang yang mengatakan : ‘Sesungguhnya kalian mengkafirkan kaum muslimin’ (padahal orang itu beribadah kepada selain Allah) : “Sesungguhnya orang yang berbicara ini tidak mengetahui Islam dan Tauhid, dan yang nampak adalah tidak sahnya keIslaman orang yang berbicara ini, karena dia tidak mengingkari hal-hal yang dilakukan oleh orang-orang musyrik pada masa sekarang dan tidak menganggapnya sesuatu (yang mesti diingkari). Sungguh dia itu bukan muslim.” [Majmu’ah Ar Rasail Juz I bagian 3 hal 655 dan Ad Durar As Saniyyah : 10/416]
Oleh sebab itu apa faidahnya mempelajari bab murtad, pembatal-pembatal keIslaman serta konsekuensi-konsekuensi yang mesti diberlakukan terhadap orang yang jatuh ke dalam pembatalan-pembatalan ini bila mereka tidak menerapkannya kepada seorangpun dalam kekafiran yang nampak…? Sungguh ini adalah kesesatan yang buta dan kejahilan yang amat besar. Kami tidaklah mengada-ada, tetapi inilah pernyataan Al Imam Asy Syaikh Muhammad Ibnu Ibrahim Alu Asy Syaikh tentang orang yang tidak mau mengkafirkan mu’ayyan : “Dan saya kira mereka itu tidak mengkafirkan kecuali orang yang langsung dengan nash Al Qur’an dinyatakan kekafirannya, seperti Fir’aun, sedangkan nash-nash (yang ada) tidak menta’yin setiap orang. Dia itu belajar bab hukum orang murtad namun tidak dia terapkan kepada seorangpun. Ini adalah kesesatan yang buta dan kejahilan yang paling besar”. [Aqidatul Muwahhidin, nukilan dari Majmu Al Fatawa : 1/84]
Syaikh Abdullah Ibnu Muhammad Ibnu ‘Abdil Wahhab rahimahullah berkata dalam Al Mukaffirat Al Waaqi’ah : 47 : “Dan amatilah perkataan Ibnu Taimiyyah tentang orang-orang yang mana inti perkataan mereka adalah syirik akbar dan kekafiran yang tidak mungkin Allah ampuni kecuali dengan taubat darinya, dan bahwa itu memestikan terjadinya kemurtadaan dari dien ini dan kekafiran terhadap Rabbul ‘Alamin. Bagaimana beliau tegas-tegasan mengkafirkan dan memvonis murtad dari dien orang yang melakukan hal ini bila telah tegak hujjah dari Al Kitab dan As Sunnah kemudian dia tetap bersikeras di atas perlakuan itu. Ini adalah hal yang tidak mungkin ditentang oleh orang yang mengetahui dienul Islam.”
Syaikh Abdurrahman Ibnu Hasan Ibnu Muhammad rahimahullah berkata: “Dan Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah mencap kafir para pelaku syirik dalam ayat-ayat yang sangat banyak, maka (kalau begitu) haruslah (kita) mengkafirkan mereka juga. Ini adalah tuntutan Laa ilaaha illallaah yang merupakan kalimat ikhlas, sehingga maknanya tidak tegak kecuali dengan mengkafirkan orang yang menjadikan sekutu bagi Allah dalam ibadah kepada-Nya, sebagaimana dalam hadist : “Siapa yang mengucapka Laa ilaaha illallaah dan dia kufur kepada segala sesuatu yang diibadati selain Allah, maka haramlah harta dan darahnya, sedangkan perhitungannya atas Allah Ta’ala.”
Sabdanya : “…dan dia kufur kepada segala sesuatu yang diibadati selain Allah…” adalah penguat bagi penafian (Laa ilaaha), sehingga orang tidak terjaga darah dan hartanya kecuali dengan hal itu, kemudian bila dia ragu atau bimbang maka darah dan hartanya tidak terjaga. Hal-hal ini adalah termasuk kesempurnaan Tauhid. [Syarh Ashli Dienul Islam, Majmu’ah At Tauhid : 29]
Mengkafirkan pelaku syirik adalah termasuk tuntutan Laa ilaaha illallaah, apakah ini khusus bagi ulama saja…? Atau atas setiap insan yang ingin selamat…?
Dan beliau berkata juga : “Ini berdasarkan apa yang telah engkau ketahui bahwa Tauhid itu menuntut penafian syirik, berlepas diri darinya, memusuhi para pelakunya, dan mengkafirkan mereka saat hujjah telah tegak atas mereka.” [Majmu’ah At Tauhid : 31 risalah yang sama]
Dua putra Syaikh Muhammad yaitu Syaikh Husen dan Syaikh Abdullah berkata : “Orang yang mengatakan saya tidak memusuhi para pelaku syirik atau dia memusuhi mereka namun tidak mengkafirkannya, atau orang yang mengatakan saya tidak mengomentari negatif orang yang sudah mengucapkan Laa ilaaha illallaah meskipun mereka melakukan kemusyrikan dan kekafiran dan memusuhi dien Allah, atau orang yang mengatakan saya tidak akan mengganggu kubah-kubah (kuburan yang dikeramatkan), maka orang ini adalah bukan orang muslim, justeru dia tergolong orang-orang yang Allah firmankan tentang mereka :
“Dan mereka mengatakan : ‘kami beriman kepada sebagian dan kami kafir kepada sebagain’, dan mereka menginginkan menjadikan jalan (tengah) di antara itu. Merekalah orang-orang kafir yang sebenarnya.” (Q.S. An Nisa [4] : 150-151)
Dan firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala :
“Engkau tidak akan mendapatkan orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir saling berkasih sayang dengan orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya…”(Q.S. Al Mujadilah [58] : 22)
Dan firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala :
“Hai orang-orang yang beriman jangan kalian jadikan musuh-Ku dan musuh kalian sebagai auliya yang mana kalian menjalin kasih sayang terhadap mereka…” (Q.S. Al Mumtahanah [60] : 1) [Ad Durar As Saniyyah : 10/139-140]
Syaikh Sulaiman Ibnu ‘Abdillah Ibnu Muhammad Ibnu ‘Abdil Wahhab rahimahullah berkata tentang orang yang mengatakan : ‘Bahwa peribadatan kepada kubah (kuburan) dan memohon kepada mayit bersama Allah adalah bukan Syirik dan bahwa para pelakunya bukan kaum musyrikin’ : “Maka nampaklah status dia dan kekafiran dan pembangkangannya.” [Ad Durar As Saniyyah : 8/127-128 dan lihat Hukmu Muwalati Ahlil Isyrak dalam Majmu’ah At Tauhid : 128]
Syaikh Abdurrahman Ibnu Hasan rahimahullah berkata : “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas ahli Tauhid untuk menjauhi mereka (para pelaku syirik), mengkafirkan mereka dan berlepas diri dari mereka… Kemudian beliau berdalil dengan ayat :
“Dan saya tinggalkan kalian dan apa yang kalian seru selain Allah…(Q.S. Maryam [19] : 48)
Dan firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala :
“Maka tatkala dia meninggalkan mereka dan apa yang mereka ibadati selain Allah…” (Q.S. Maryam [19] : 49)
Dan firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala :
“Sesungguhnya kami berlepas diri dari kalian dan dari apa yang kalian ibadati selain Allah…” (Q.S. Al Mumtahanah [60] : 4)
Dan firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala :
“Dan (ingatlah) tatkala kalian tinggalkan mereka dan apa yang mereka ibadati selain Allah…” (Q.S. Al Kahfi [18] : 16)
Kemudian beliau berkata : “Tidak tegak bagi ahli Tauhid, Tauhid mereka kecuali dengan meninggalkan para pelaku syirik, memusuhi mereka dan mengkafirkan mereka.” [Ad Durar As Saniyyah : 11/434]
Syaikh Abdurrahman juga berkata : “Seandainya (si hamba) mengetahui makna Laa ilaaha illallaah tentu dia mengetahui bahwa orang ragu atau bimbang tentang kekafiran orang yang menyekutukan yang lain bersama Allah sesungguhnya dia itu tidak kafir kepada thaghut”.
Apakah kufur kepada thaghut hak ulama saja…? Atau wajib atas setiap orang termasuk kalian, bahkan bukan sekedar wajib tapi Tauhid…?
Syaikh Muhammad Ibnu Abdullathif rahimahullah berkata setelah mengkafirkan orang yang beribadah kepada selain Allah : “Dan siapa yang meragukan kekafirannya setelah tegak hujjah atasnya maka dia kafir.” [Ad Durar As Saniyyah : 10/439-440]
Al Imam Muhammad Ibnu ‘Abdil Wahhab rahimahullah berkata : “Dan makna kufur kepada thaghut adalah engkau berlepas diri dari setiap yang dikultuskan selain Allah, baik berupa jin, manusia, atau yang lainnya dan bersaksi atas kekafiran dan kesesatannya serta engkau membencinya meskipun itu adalah ayahmu atau saudaramu. Dan adapun orang yang mengatakan : ‘Saya tidak beribadah kecuali kepada Allah namun saya tidak akan mengomentari para Syaikh (yang dikultuskan) dan kubah-kubah yang ada di atas kuburan dan yang serupa dengan hal itu’, maka orang ini dusta dalam pengucapan Laa ilaaha illallaah, dia tidak beriman kepada Allah dan tidak kufur kepada thaghut.” [Ad Durar As Saniyyah : 2/121]
Dan beliau berkata juga : “Dan engkau wahai orang yang telah Allah beri karunia dengan Islam dan mengetahui bahwa tidak ada ilah (yang haq) kecuali Allah, jangan kamu kira bahwa engkau bila telah mengucapkan (“Ini memang adalah Al Haq dan saya meninggalkan selainnya, namun saya tidak akan mengomentari negative para pelaku Syirik dan tidak akan mengatakan sesuatupun tentang mereka…”) Jangan kamu kira bahwa hal itu membuat kamu mendapat predikat Islam dengannya, justeru wajib membenci mereka, membenci orang yang mencintai mereka, mencela mereka dan memusuhinya sebagaimana yang dikatakan oleh Ibrahim dan rasul-rasul yang lain :
“Sesungguhnya kami berlepas diri dari kalian dan dari apa yang kalian ibadati selain Allah, kami ingkari (kekafiran) kalian, serta tampak antara kami dan kalian permusuhan dan kebencian selama-lamanya sampai kalian beriman kepada Allah saja…” (Q.S. Al Mumtahanah [60] : 4)
Dan firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala :
“Siapa yang kufur kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sungguh dia telah berpegang pada Al urwah Al wutsqa.” (Q.S. Al Baqarah [2] : 256)
Dan firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala :
“Dan sungguh kami telah mengutus pada setiap umat seorang rasul (mereka menyerukan) : ‘Beribadahlah kepada Allah dan jauhi thaghut’…” (Q.S. An Nahl [16] : 36)
Seandainya seseorang mengatakan : “Saya mengikuti Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam dan beliau itu di atas Al Haq, tapi saya tidak akan komentari negatif latta dan ‘Uzza serta saya tidak akan komentari Abu Jahl dan yang serupa dengannya tidak ada urusan saya dengan mereka.” Tentu tidak sah keIslamannya. [Ad Durar As Saniyyah : 2/109]
Al ‘Allamah Sulaiman Ibnu ‘Abdillah Alu Syaikh rahimahullah berkata : “Bila dia mengatakan (“Saya katakan selain mereka adalah kafir dan saya tidak mengatakan mereka itu orang-orang kafir…”), Maka ini adalah vonis dari dia akan keIslaman mereka (para pelaku syirik), karena tidak ada perantara antara kufur dan Islam, bila mereka bukan kafir berarti mereka muslimun, dan saatnya siapa yang menamakan kufur sebagai Islam atau menamakan orang-orang kafir sebagai orang-orang muslim, maka dia kafir, jadi dia adalah orang kafir. [Autsaqu ‘ural Iman, Majmu At Tauhid : 96]
Dua putra Syaikh Muhammad, yaitu Syaikh Husen dan Syaikh Abdullah ditanya : “Apa pendapat anda orang yang masuk dien ini (Tauhid) dan ia mencintainya, namun dia tidak memusuhi para pelaku Syirik atau dia memusuhi mereka namun tidak mengkafirkannya atau dia mengatakan : Saya muslim namun (tidak bisa) mengkafirkan orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallaah meskipun mereka tidak mengetahui maknanya…? Dan orang yang masuk dien ini namun dia mengatakan : Saya tidak akan mengomentari negative kubah-kubah itu dan saya tahu bahwa itu tidak bisa mendatangkan manfaat dan mudlarat tapi saya tidak akan mengganggunya…?
Mereka menjawab : “Sesungguhnya orang itu tidak menjadi muslim kecuali bila dia mengetahui Tauhid, menyakininya, mengamalkan tuntutannya, membenarkan Rasulullah dalam apa yang beliau kabarkan, dan mentaatinya dalam apa yang beliau larang, beriman kepadanya dan kepada apa yang beliau bawa. Siapa orangnya yang mengatakan saya tidak memusuhi para pelaku Syirik atau dia memusuhinya namun tidak mengkafirkannya, atau mengatakan saya tidak akan mengomentari negatif orang-orang yang sudah mengucapkan Laa ilaaha illallaah meskipun mereka itu melakukan kekafiran dan kemusyrikan serta memusuhi dien Allah, atau orang yang mengatakan saya tidak akan mengomentari negative kubah-kubah itu, maka orang seperti ini bukan muslim, namun dia tergolong orang-orang yang Allah Subhanahu Wa Ta’ala firmankan :
“Dan mereka mengatakan : ‘kami beriman kepada sebagian dan kami kafir kepada sebagian.’ dan mereka menginginkan menjadikan jalan (tengah) di antara itu. Mereka itulah orang-orang kafir yang sebenar-benarnya, dan Kami siapkan adzab yang menghinakan bagi orang-orang kafir.” (Q.S. An Nisa [4] : 150-151)
Dan Allah Subhaanahu Wa Ta’aalaa telah mewajibkan memusuhi orang-orang pelaku syirik, meninggalkan mereka dan mengkafirkannya….” [Ad Durar As Saniyyah : 10/139]
Syaikh Muhammad Ibnu ‘Abdil Wahhab rahimahullah berkata dalam menukil perkataan Ibnu Taimiyyah : (Ibadah kepada selain Allah adalah lebih kafir daripada meminta tolong kepada selain Allah. Bila orang menyembelih untuk selain Allah dalam rangka taqarrub kepadanya, tentulah haram meskipun membaca bismillah di dalamnya sebagaimana yang dilakukan oleh segolongan dari kaum munafiqin umat ini, dan meskipun mereka itu murtaddin yang sembelihannya sama sekali tidak halal, namun pada sembelihannya terkumpul dua larangan. Dan inilah yang biasa dilakukan di kota Mekkah dan yang lainnya, berupa sembelihan buat jin (tumbal) –selesai perkataan Syaikh–)
Syaikh Muhammad berkata : “Dan dialah yang mana musuh-musuh dien ini menisbatkan kepada beliau bahwa beliau tidak mengkafirkan mu’ayyan. Coba lihatlah semoga Allah memberimu petunjuk pengkafiran beliau terhadap orang yang menyembelih untuk selain Allah dari kalangan umat ini, serta penegasan beliau bahwa orang munafiq menjadi murtad. Ini adalah pada orang mu’ayyan karena tidak terbayang sembelihan menjadi haram kecuali sembelihan mu’ayyan.” [Al Mufid Al Mustafid : 52]
Kemudian berkata seraya mengomentari perkataan Ibnu Taimiyyah : “Maka lihatlah –semoga Allah merahmatimu– kepada sang imam ini yang mana orang yang Allah sesatkan hatinya menisbatkan kepada beliau tidak mengkafirkan mu’ayyan. Bagaimana beliau menyebutkan tentang orang seperti Al Fakhru Ar Razi yang mana dia adalah tergolong tokoh besar kalangan Syafi’iyyah, dan seperti Abu Mi’syar yang mana dia adalah tergolong penulis besar yang masyhur dan yang lainnya, bahwa mereka itu murtad dari Islam. Al Fakhru ini adalah yang Syaikh sebutkan dalam Ar Raddu ‘Alal Mutakallimin tatkala beliau menyebutkan kitab tulisannya yang beliau sebutkan disini, beliau berkata : (‘Dan ini adalah riddah sharihah (kemurtaddan yang jelas) dengan kesepakatan kaum muslimin’)” [Mufid Al Mustafid : 54]
Syaikh Muhammad berkata juga setelah menuturkan perkataan Ibnu Taimiyyah tentang orang-orang yang divonis oleh Abu Bakar Ash Shiddiq radliyallahu ‘anhu dengan riddah (murtad) : perhatikanlah ungkapan beliau rahimahullah dalam takfir mu’ayyan dan kesaksian atasnya masuk neraka bila telah dibunuh, serta istri dan anak-anaknya dijadikan tawanan (budak) karena (mereka) menolak membayar zakat. Padahal beliau inilah yang mana musuh-musuh dien menisbatkan kepadanya bahwa beliau tidak takfir mu’ayyan. [Mufid Al Mustafid : 64]
Beliau berkata juga : Ibnu Qayyim berkata dalam kitab Iqhatsatul Luhafan tentang pengingkaran akan pengangungan kuburan: (“Masalahnya telah menghantarkan kaum musyrikin sampai-sampai sebagian orang-orang yang ekstrim di antara mereka mengarang dalam hal itu satu kitab yang dinamakan (Manasik Al Masyahid) dan tidak diragukan bahwa ini adalah keluar dari dien Islam dan masuk dalam dien para penyembah berhala”) : “Orang yang disebutkan Ibnu Qayyim ini adalah tergolong laki-laki yang tergolong banyak mengarang yang terkenal dengan julukan Ibnul Mufid. Sungguh saya telah melihat isi kitab itu dengan mata kepala saya sendiri, maka bagaimana orang mengingkari takfir mu’ayyan.” [Mufid Al Mustafid : 66]
Beliau berkata juga : “Abul Abbas rahimahullah berkata : (Ibnul Khudlairiy memberitahu saya dari ayahnya dari Syaikh Al Khudlairiy imam madzhab Hanafi di zamannya, beliau berkata : Para fuqaha Bukhara pernah mengatakan tentang Ibnu Sina : “dia adalah orang kafir yang cerdik”). Ini imam madzhab Hanafi pada zamannya menghikayatkan dari semua fuqaha Bukhara bahwa Ibnu Sina adalah kafir, sedangkan ia adalah orang mu’ayyan yang banyak menulis yang pura-pura menampakan Islam.” [Al Mufid : 66]
Beliau berkata : Ibnu Hajar berkata saat menjelaskan hadist Ibnu Abbas “Bila engkau meminta, mintalah kepada Allah” dalam Syarh Arba’in, yang maknanya : Sesungguhnya orang yang menyeru selain Allah maka dia kafir, dan dalam hal ini beliau menulis satu kitab khusus yang diberi nama Al I’lam Bi Qawathi’il Islam, di dalamnya beliau menyebutkan banyak ucapan dan perbuatan yang masing-masing darinya bisa mengeluarkan dari Islam dan dengannya orang mu’ayyan dikafirkan yang pada umumnya tidak menyamai seper seratus apa yang menjadi tema bahasan kita. [Al Mufid : 67]
Syaikh Muhammad berkata dalam rangka membantah orang yang enggan mengkafirkan secara mu’ayyan orang yang menyekutukan Allah : “Apakah pernah ada seorang saja dari semenjak zaman sahabat hingga zaman Manshur –Al Bahuty– bahwa mereka (pelaku syirik) itu dikafirkan nau’nya saja tidak mu’ayyan ?.” [lihat risalah beliau kepada Ahmad Ibnu ‘Abdil Karim Al Ahsaaiy dalam Tarikh Nejd : 346, juga Ad Durar As Saniyyah : 10/69]
Membedakan nau’ dengan mu’ayyan dalam syirik akbar tak lain adalah bid’ah, oleh karena itu Syaikh Ishaq Ibnu Abdirrahman Ibnu Hasan rahimahullah tatkala menuturkan orang-orang yang mengklaim sebagai pengikut Syaikh Muhammad padahal mereka itu jauh dari manhajnya : “Dan setelah diteliti mereka itu tidak mengkafirkan pelaku syirik kecuali secara umum saja dan untuk menerapkannya di antara mereka, mereka sangat enggan, kemudian merebaklah bid’ah dan syubhat mereka itu sampai akhirnya laris dikalangan ikhwan-ikhwan khusus. Itu wallahu a’lam disebabkan (mereka) meninggalkan kitab-kitab induk dan tidak memperhatikannya serta tidak takut dari kesesatan”. [Hukmu Takfir Al Mu’ayyan, dalam Aqidatul Muwahhidin: 149]
Beliau berkata : “Sesungguhnya sebagian orang yang kami isyaratkan tadi telah saya tanya tentang masalah ini, maka dia berkata : Kami mengatakan kepada para pengagung kubah (kuburan) yang mereka ibadati dan orang yang di dalamnya : “Perbuatan kamu adalah syirik tapi dia bukan musyrik.” Coba lihatlah dan pujilah Rabbmu dan mintalah ‘afiyah, sesungguhnya jawaban ini adalah termasuk jawaban (Dawud Ibnu Jirjis) Al Iraqiy yang telah dibantah oleh Syaikh Abdullathif. Dan orang yang mengatakan hal itu kepadaku menuturkan bahwa ia pernah ditanya oleh sebagain penuntut ilmu tentang hal itu dan landasannya, maka ia mengatakan: (Kafirkan nau’ dan tidak menta’yin seseorang kecuali setelah diberi penjelasan)” [Hukmu Takfri Al Mu’ayyan : 160]
Beliau berkata juga : “Dan masalah kita ini –yaitu, ibadah kepada Allah saja tidak ada sekutu bagi-Nya serta bara’ dari peribadatan selain-Nya dan bahwa orang yang beribadah kepada yang lain di samping ibadah kepada Allah maka sungguh dia telah menyekutukan-Nya dengan syirik akbar yang mengeluarkan dari Islam–, adalah pokok dari segala pokok dan dengannya para rasul diutus, kitab-kitab diturunkan, dan hujjah telah tegak atas manusia dengan Rasul dan Al Qur’an. Dan begitulah engkau dapatkan jawaban dari para imam dien ini dalam pokok ajaran itu saat mengkafirkan orang yang menyekutukan Allah, sesungguhya dia itu disuruh taubat, bila dia taubat, bila tidak maka dia dibunuh, mereka tidak menyebutkan ta’rif (pemberian penjelasan terlebih dahulu) dalam masalah-maslah pokok, mereka hanya menyebutkan ta’rif dalam masalah-masalah khafiyyah (yang samar) yang terkadang samar atas sebagian kaum muslimin dalilnya, seperti masalah-masalah yang diyakini oleh sebagian ahlul bid’ah seperti Qodariyah dan Murji’ah atau dalam masalah-masalah yang samar seperti Sharf dan ‘Athf (pelet). Dan bagaimana ‘Ubaddul Qubur itu diberi penjelasan sedangkan mereka itu bukan kaum muslimin dan mereka tidak masuk dalam nama Islam, apakah ada amalan tersisa bersama adanya syirik…!!?” [Hukmu Takfir Al Mu’ayyan : 150-151]
Syaikh Abdullah Aba Buthain rahimahullah berkata : “Kami katakan dalam takfir mu’ayyan : Dhahir ayat-ayat, hadits-hadits serta perkataan jumhur ulama menunjukkan kafirnya orang yang menyekutukan Allah, dimana ia ibadah kepada yang lain disamping kepada Allah, dan dalil-dalil itu tidak membedakan antara mu’ayyan dan yang lainnya. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman : “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni penyekutuan terhadap-Nya” dan firman-Nya : “Maka bunuhlah orang-orang musyrik dimana saja kalian dapatkan mereka”, sedangkan dalil ini umum bagi setiap individu dari kalangan para pelaku syirik. Dan semua para ulama dalam kitab-kitab fiqh menyebutkan hukum orang murtad, sedangkan kemurtadan dan kekafiran yang paling mereka sebutkan pertama adalah syirik, mereka mengatakan : “Sesungguhnya siapa yang berbuat syirik maka dia kafir”, dan mereka tidak mengecualikan orang jahil, dan “Siapa yang mengklaim Allah itu punya istri atau anak maka dia kafir”, dan mereka tidak kecualikan orang jahil, “Siapa yang menuduh ‘Aisyah berzina maka dia telah kafir”, Dan siapa yang memperolok-olok Allah atau para Rasul-Nya, atau kitab-kitab-Nya, maka telah kafir dengan ijma berdasarkan firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala : “Jangan kalian cari-cari alasan sungguh kalian telah kafir setelah iman kalian”. Dan mereka menyebutkan banyak hal yang diijmakan kekafiran pelakunya dan mereka tidak membedakan antara mu’ayyan dan yang lainnya, kemudian mereka mengatakan: “Siapa yang murtad dari Islam maka dia dibunuh setelah disuruh taubat (istitaabah)”, mereka telah menghukumi kemurtaddannya sebelum hukuman istitabah. Jadi istitaabah adalah setelah vonis kemurtadan, sedangkan istitaabah hanyalah pada orang mu’ayyan. Dan dalam bab ini mereka menyebutkan hukum orang yang mengingkari wajibnya salah satu dari ibadah yang lima, atau menghalalkan susuatu dari hal-hal yang diharamkan, seperti khamr, babi dan yang lainnya, atau meragukannya, maka dia kafir bila orang seperti dia tidak jahil akannya, dan mereka tidak mengatakan hal itu dalam syirik akbar dan yang lainnya yang mana sebagiannya telah kami sebutkan, bahkan mereka memutlakan kekafirannya dan tidak mengecualikannya dengan sebab kejahilan, dan mereka juga tidak membedakan antara mu’ayyan dan yang lainnya, serta sebagaimana yang telah kami sebutkan istitabah hanya terjadi pada orang mu’ayyan. Apakah boleh bagi orang muslim meragukan kekafiran orang yang mangatakan bahwa Allah memiliki istri atau anak atau berkata Jibril salah dalam menyampaikan risalah atau orang yang mengingkari hari kebangkitan setelah kematian atau mengingkari salah seorang Nabi…? Dan apakah orang muslim membedakan antara mu’ayyan dan yang lainnya dalam hal itu dan yang lainnya, sedangkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam telah mengatakan : “Siapa yang mengganti diennya, maka bunuhlah dia”. Sedangkan ini mencakup mu’ayyan dan yang lainnya, sedangkan penggantian dien yang paling dahsyat adalah menyekutukan Allah dan ibadah kepada yang lainnya. [Ad Durar As Saniyyah : 10/401]
Syaikh Muhammad Ibnu ‘Abdil Wahhab rahimahullah berkata : Inti dien Islam dan kaidahnya ada dua :
Pertama :
- Perintah ibadah hanya kepada Allah tidak ada sekutu baginya
- Dorongan yang kuat akan hal itu
- Melakukan loyalitas di dalamnya
- Mengkafirkan orang yang meninggalkannya
Kedua :
- Penghati-hatian dalam syirik dalam ibadah kepada Allah
- Kecaman yang keras akan hal itu
- Melakukan permusuhan di dalamnya
- Dan mengakfirkan pelakunya. [Ashlu Dienil Islam, Majmu’ah At Tauhid : 28]
Kemudian beliau berkata tentang orang yang menyalahi inti dienul Islam itu: “Dan di antara mereka –yaitu yang paling bahaya– adalah orang yang mengamalkan tauhid namun tidak mengetahui kedudukannya, dia tidak membenci orang yang meninggalkannya dan tidak mengkafirkan mareka. [Ashlu Dienil Islam, Majmu’ah At Tauhid : 29]
Pensyarah, Abdurrahman Ibnu Hasan berkata : Ucapan beliau rahimahullah “yaitu yang paling berbahaya” karena dia tidak mengetahui kedudukan apa yang diamalkannya dan tidak mendatangkan apa yang meluruskan tauhidnya berupa syarat-syarat yang berat yang mesti dipenuhi, ini berdasarkan apa yang telah kamu ketahui bahwa Tauhid itu menuntut penafian syirik, bara darinya, memusuhi para pelakunya serta mengkafirkan mereka saat hujjah tegak atas mereka. [Majmu’ah At Tauhid : 31]
Syaikh Abdurrahman Ibnu Hasan rahimahullah berkata : “Seseorang tidak menjadi muwahhid kecuali dengan menafikan syirik, bara darinya dan mengkafirkan pelakunya.” [Majmu’ah At Tauhid : 29]
Syaikh Muhammad Ibnu ‘Abdil Wahhab rahimahullah berkata seraya mengakui dan menganggap bagus apa yang dilakukan oleh seorang Arab Badui yang awam : “Dan sungguh indah sekali apa yang dikatakan seorang Arab badui tatkala ia datang kepada kami dan telah mendengar sesuatu dari Islam (Tauhid) ini, ia berkata : “Saya bersaksi bahwa kami adalah orang –orang kafir –yaitu dia dan seluruh orang-orang badui– dan saya bersaksi bahwa Muthawwi (ustadz)[14] yang mengatakan bahwa kami adalah orang-orang Islam, dia adalah kafir.” [Syarh Sittati Mawadli Minas Sirah : 23 dalam Majmu’ah At Tauhid]
Ketahuilah bahwa pernyataan yang mengharuskan penegakan hujjah sebelum mengkafirkan pelaku syirik adalah hanyalah syubhat yang tak berdalil sama sekali.
Sebelum akhir, saya memberikan hadiah bagi orang-orang yang kalah di hadapan para thaghut dan para pelaku syirik, yang mana mereka itu membedakan antara nau’ dan mu’ayyan dalam syirik akbar dan yang menuduh para muwahhidin yang mengkafirkan para thaghut dan para pelaku syirik dengan tuduhan-tuduhan yang keji dan nama-nama yang menjijikan. Saya hadiahkan :
Perkataan Syaikh Muhammad Ibnu ‘Abdil Wahhab rahimahullah dalam risalahnya kepada Ahmad Ibnu ‘Abdil Karim Al Ahsaaiy, si musuh Tauhid yang yang mengakui kebenaran tauhid yang didakwahkan oleh Syaikh Muhammad, namun dia membedakan nau’ dan mu’ayyan dalam syirik akbar dengan berlandaskan pada pemahaman yang salah akan perkataan Ibnu Taimiyyah : Dan kamu –wal ‘iyadzu billah– jatuh terpuruk setingkat demi setingkat, pertama kalinya (kamu jatuh) ke dalam keraguan, negeri syirik, loyalitas kepada mereka , shalat di belakang mereka, serta bara kamu dari kaum muslimin karena mudaahanah (basa-basi) terhadap mereka (musyirikin). [Ad Durar As Saniyyah : 10/64, Tarikh Nejed: 343]
Dan beliau mengatakan kepadanya : “Apakah ada seseorang semenjak zaman sahabat hingga zaman manshur yang mengatakan bahwa mereka itu dikafirkan nau’nya saja tidak mu’ayyannya…?” [Ad Durar As Saniyyah : 10/69, Tarikh Nejed: 346]
Dan beliau berkata seraya mengingkari orang yang mengingkari pengkafiran orang yang sudah mengucapkan Laa ilaaha illallaah bila melakukan syirik akbar atau kekafiran : “Dan tidak pernah mendengar seorangpun dari kalangan terdahulu dan orang-orang kemudian bahwa ada seorang yang mengingkari sesuatu dari hal itu atau mempermasalahkannya karena alasan para pelaku syirik itu masih mengaku Islam, atau karena alasan pengucapan Laa ilaaha illallaah, atau karena penampakan sesuatu dari rukun-rukun Islam, kecuali apa yang kami dengar dari orang-orang terlaknat itu pada masa sekarang padahal mereka mengakui bahwa ini syirik, namun orang yang melakukannya atau memperindahnya atau ia bersama para pelakunya (bergabung) atau mencela Tauhid atau memerangi para muwahhid karena alasan tauhidnya atau membenci mereka karenanya, bahwa dia itu tidak kafir karena mengucapkan Laa ilaaha illallaah atau karena dia melaksanakan rukun-rukun Islam yang lima…!! Pernyataan ini sama sekali tidak pernah didengar kecuali dari orang-orang kafir yang jahil lagi dzalim itu.” [Tarikh Nejd : 381, Mufid Al Mustafid]
Sebagian orang-orang jahil di masa sekarang mengatakan: “Buat apa mengkafirkan pelaku syirik, tidak ada urusan saya dengan mereka, bukan kewajiban kita, ini hak ulama…!” Kemudian mereka setelah itu mengingkari orang yang mengkafirkan pelaku syirik itu seraya mengatakan : “Awas jauhi orang sesat ini, dia mengkafir-kafirkan kaum muslimin…!!!” Subhanallah, apakah ‘Ubbadul Qubur itu muslim…???
Syaikh Sulaiman Ibnu Sahman rahimahullah berkata : “Siapa yang kamu maksud dengan kaum muslimin yang kamu bela-bela agar tidak dikafirkan, bila mereka itu adalah Jahmiyyah dan ‘Ubbadul Qubur, maka sungguh mereka itu bukan orang-orang Islam yang wajib kamu bela-bela, justeru mereka itu adalah musuh-musuh Allah, Rasul-rasul-Nya, syariat-Nya, dan dien-Nya. [Kasyfu Asy Syubhatain : 64 ]
Beliau berkata juga : “Dan ‘Ubbadul Qubur, mereka itu menurut Ahlus Sunnah dinamakan Al Ghaliyah (orang-orang yang ghuluw terhadap makhluk) karena keserupaannya dengan orang-orang Nashrani dalam hal ghuluw pada para Nabi, para wali dan shalihin. Barangsiapa yang mengkafirkan mereka, menampakan permusuhan terhadap mereka dan kebencian terhadapnya, menghati-hatikan orang agar tidak duduk-duduk dengan mereka serta berupaya keras untuk menjauhkan (orang-orang) darinya, maka sungguh dia telah mengikuti jalan kaum mukminin, menapaki tuntunan para imam mujtahidin dan menyelisihi apa yang dijadikan pegangan oleh Khawarij dan Rafidlah, berupa mengkafirkan kaum muslimin. Maka siapa yang menjadikan pengkafiran mereka itu seperti mengkafirkan kaum muslimin, maka sungguh dia tergolong orang-orang yang telah membuat pengkaburan, dan orang yang menghalang-halangi (orang lain) dari jalan Allah, serta mencari jalan orang-orang yang bengkok. Kita berlindung kepada Allah dari dosa-dosa yang menutupi dan hati-hati yang terpuruk.” [Kasyfu Asy Syubhatain : 103]
Dan berkata juga : “Dan begitu juga ‘Ubbadul Qubur, sesungguhnya mereka itu bukanlah tergolong ahlul ahwa wal bida’, tapi mereka dinamakan oleh salaf sebagai Al Ghulah karena penyerupaan mereka terhadap orang-orang Nashrani dalam sikap ghuluw terhadap para Nabi dan orang-orang saleh.” [Kasyfu Asy Syubhatain : 40]
Syaikh Abdullathif Ibnu Abdurrahman Ibnu Hasan Ibnu Muhammad rahimahullah berkata : “Dan adapun ‘Ubbadul Qubur, mereka itu menurut salaf dan ahli ilmu dinamakan Al Ghaliyah karena perbuatan mereka menyerupai ghuluwnya orang-orang Nashrani terhadap para nabi, orang-orang saleh, dan para ahli ibadah.” [Minhaj At Ta’sis : 101]
Dan beliau berkata juga : “Bila orang-orang jahil ‘Ubbadul Qubur berkata : Mana orang yang beribadah kepada selain Allah…?, maka dikatakan kepada mereka : “Kalianlah orangnya dan yang sebangsa dengan kalian…!” [Minhaj At Ta’sis : 71]
Dan berkata juga setelah menafsirkan ayat 112 surat Al Baqarah : “Ia adalah bantahan atas ‘Ubbadul Qubur dan Ash Shalihin yang istighasah kepada selain Allah lagi menyeru selain-Nya, karena penyerahan wajah kepada Allah dan ihsan dalam beramal itu tidak ada pada mereka serta mereka tidak mendapatkannya.” [Minhaj At Ta’sis : 70].
Dan tadi sudah dijelaskan bahwa para pengusung undang-undang buatan dan orang-orang yang loyal kepada thoghut murtad adalah termasukdalam jajaran ‘Ubbadul Qubuur.
Ketahuilah bahwa orang yang mengingkari orang yang mengkafirkan pelaku syirik atau melontarkan berbagai syubhat dalam rangka membela-belanya, maka dia itu haruslah dihajr.
Syaikh Muhammad Ibnu ‘Abdil Wahhab rahimahullah berkata : “Bila kalian telah tahu akan hal itu, maka thaghut-thaghut yang dikultuskan orang-orang dari kalangan para penduduk Al Kharaj dan yang lainnya, mereka itu terkenal dikalangan khusus dan umum dengan sikap tersebut dan bahwa mereka itu memposisikan diri untuk itu dan memerintahkan orang-orang untuk (mengkultuskannya), semuanya adalah kuffar murtaddin dari Islam, siapa yang membela-bela mereka atau mengingkari kepada orang yang mengkafirkan mereka dan dia mengklaim bahwa perbuatan mereka ini meskipun bathil namun tidak mengeluarkan mereka kepada kekafiran, maka status menimal orang yang membela-bela ini adalah fasiq yang tulisan dan kesaksiaannya tidak boleh diterima serta tidak boleh shalat bermakmum padanya, bahkan dienul Islam tidak sah kecuali dengan bara’ dari mereka dan mengkafirkannya”. [Ad Durar As Saniyyah : 10/52-53]
Syaikh Sulaiman Ibnu Sahman dan Syaikh Abdullah Ibnu Syaikh Abdullathif tatkala ditanya tentang orang yang tawaqquf dari mengkafirkan quburiyyun, mereka menjawab : “Tidak sah status keimanan orang yang tidak mengkafirkan Jahmiyyah dan Quburiyyun atau ragu dalam mengkafirkan mereka. Dan masalah ini adalah tergolong masalah-masalah yang paling jelas dilkalangan para penuntut ilmu dan ahlul atsar”. [Ad Durar As Saniyyah : 10/437]
Siapa orangnya yang menuduh kaum muwahhidin yang mengkafirkan para thaghut, kaum Quburiyyun, para pengusung undang-undang buatan serta para pembuat hukum di negeri ini dan negeri lainnya sebagai Khawarij, sungguh dia itu telah mencela semua para rasul dan tidak paham akan dien ini.
Syaikh Abdullathif Ibnu Abdirrahman Ibnu Hasan rahimahullah berkata: Siapa yang menjadikan pengkafiran dengan syirik akbar tergolong bab ini (aqidah khawarij), maka sungguh dia telah mencela para Rasul dan ulama umat ini, dia tidak bisa membedakan antara dien para Rasul dengan madzhab Khawarij dan sungguh dia telah mencampakkan nash-nash Al Qur’an dan mengikuti selain jalan kaum mukmin. [Mishbah Adh Dhalam : 72]
Dan biasanya para pemegang fikrah Inhizaahmiyyah yang loyal kepada pemerintah-pemerintah murtad yang mengklaim bahwa mereka itu adalah orang-orang yang paling salafiy, mereka itu menjadikan para muwahhid sebagai musuh sedangkan para thaghut dan kaum musyrikin sebagai sahabat, mereka persilahkan orang-orang kafir itu untuk hadir dalam acara-acara mereka.
Syaikh Muhammad rahimahullah berkata : “Sesungguhnya orang-orang yang keberatan dengan masalah takfir, bila engkau amati mereka ternyata para muwahhid adalah musuh-musuh mereka yang mereka benci dan dongkol dengannya, sedangkan orang-orang musyrik dan munafiq adalah sahabat mereka yang mana mereka merasa dekat dengannya. Tapi ini telah terjadi pada orang-orang yang ada didekat kami di Dar’iyyah dan Uyainah yang (akhirnya) murtad dan benci akan dien (ini). [Ad Durar As Saniyyah : 10/91]
Bila mereka jahil atau ragu tentang kafirnya ‘Ubbadul Qubur dan ‘Ubbadul Dustur, maka dijelaskan kepada mereka dalil-dalil tentang kekafirannya, bila masih ragu atau bimbang setelah itu maka mereka kafir.
Syaikh Sulaiman Ibnu ‘Abdillah rahimahullah pernah ditanya tentang orang yang tidak mengkafirkan para pelaku syirik itu, beliau menjawab : “Bila dia ragu akan kekafiran mereka atau tidak tahu akan kekafirannya maka dijelaskan dalil-dalil dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya yang menunjukan kekafiran mereka, kemudian bila dia ragu setelah itu atau bimbang maka sesungguhnya dia adalah kafir dengan ijma para ulama bahwa orang yang ragu akan kekafiran orang kafir adalah kafir. [Autsaqu ‘Ural Iman : 96 dalam Majmu’ah At Tauhid]
Ketahuilah bahwa sesungguhnya orang-orang yang membela-bela kaum Quburiyyun dan Dusturiyyun, keadaannya tidak lepas dari tiga keadaan, silahkan kalian pilih salah satunya bagi diri kalian. Syaikh Sulaiman Ibnu Sahman berkata dalam rincian tiga keadaaan tentang orang-orang yang membela Jahmiyyah, Ibadliyyah dan kaum murtaddin dari kalangan ‘Ubbadul Qubur:
  1. Bisa jadi mereka telah kalian dakwahi dengan hikmah dan mauidhah hasanah (pengajaran yang baik) serta kalian mendebat mereka dengan dalil-dalil yang bisa diakui dan diterima oleh setiap orang, terus mereka itu menerima apa yang kalian ajak kepadanya berupa petunjuk dan dien yang haq, dan mereka rujuk dari kesesatannya serta taubat, kembali dan komitmen dengan ajaran Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Bila keadaannya seperti ini maka berarti orang yang memusuhi mereka dan yang protes kepada kalian dan kepada mereka adalah salah, dzalim lagi aniaya.
  2. Dan bisa jadi mereka tidak menerima ajakan kalian berupa petunjuk, dienul haq dan jalan Ahlus Sunnah Wal Jama’ah dan justeru mereka ngotot, membangkang, keras kepala, dan melawan Allah layaknya unta yang melawan pemiliknya, maka berarti hujjah telah tegak atas mereka. Bila demikian maka tak ada larangan dari mengkafirkan mereka, menampakan permusuhan kepada mereka, bara’ darinya, memusuhinya, mentahdzirnya, menjauhinya dan memutus hubungan dengan mereka karena hujjah telah sampai dan tegak atas mereka.
  3. Dan bisa jadi kalian itu tidak mendakwahinya dan tidak menasehatinya, maka berarti kalian tergolong pendukung dan kroni-kroni mereka serta para pembela-bela mereka sebelum mendakwahi mereka kepada dienullah dengan hikmah, mau’idhah hasanah dan penegakan hujjah atas mereka.
“Inilah kalian yang membela-bela mereka di dunia ini, maka siapa yang bisa membela-bela mereka dari (adzab) Allah di hari kiamat, atau siapa orangnya yang bisa melindungi mereka…?”
Kalian jadikan diri kalian sebagai tameng mereka di mana kalian menulis tulisan untuk membantah orang yang memusuhi mereka, berusaha mengalahkan mereka, membenci mereka dan menyebarkan keburukan, kebusukan serta kesesatan mereka.
Apakah kalian tidak takut suatu hari yang mana kalian di hari itu dikembalikan kepada Allah…??! [Kasyfu Asy Syubhatain : 55-56]
Syaikh Abdullah Ibnu ‘Abdillathif rahimahullah berkata tatkala ditanya tentang Turki Utsmaniy : “Orang yang tidak tahu kafirnya negara ini dan tidak bisa membedakan antara mereka dengan para pemberontak dari kalangan kaum muslimin, maka dia tidak mengetahui makna Laa ilaaha illallaah. Kemudian bila di samping itu dia menyakini bahwa (pemerintah) negara itu adalah orang-orang islam, maka ia lebih dahsyat dan lebih bahaya, dan ini adalah keraguan terhadap kekafiran orang yang kafir kepada Allah dan menyekutukan-Nya, sedangkan orang yang mendatangkan mereka dan membantunya untuk menyerang kaum muslimin dengan macam bantuan apa saja maka ini adalah kemurtaddan yang jelas. [Ad Durar As Saniyyah : 10/429]
Sebagian imam-imam dakwah ini berkata: “Di antara sikap yang mengharuskan pelakunya dikafirkan adalah sikap tidak mengkafirkan para pelaku syirik atau ragu prihal kekafiran mereka. Sesungguhnya hal itu termasuk penggugur dan pembatal keIslaman. Maka siapa yang memiliki sifat ini berarti dia telah kafir, halal darah dan hartanya, serta wajib diperangi sampai mau mengkafirkan para pelaku syirik. Dan dalil atas hal itu adalah sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam : “Siapa yang mengucapkan Laa ilaaha illallaah dan ia kafir kepada segala sesuatu yang diibadati selain Allah, maka haramlah harta dan darahnya.” Beliau menggantungkan keterjagaan harta dan darah atas dua hal. Hal pertama, pengucapan Laa ilaaha illallaah. Dan kedua, kufur kepada segala sesuatu yang diibadati selain Allah.
Sehingga tidak terjaga darah dan harta seorang hamba sehingga dia mendatangkan dua hal ini. Pertama : Ucapannya Laa Ilaaha Illallaah, dan yang dimaksud adalah maknanya bukan sekedar lafadhnya, sedangkan maknanya adalah mentauhidkan Allah dengan semua macam ibadah. Hal Kedua : Kufur kepada segala yang diibadati selain Allah, sedangkan yang dimaksud adalah mengkafirkan para pelaku Syirik dan bara’ dari mereka dan dari apa yang mereka ibadati bersama Allah
Maka siapa yang tidak mengkafirkan para pelaku syirik dari kalangan negara Turki dan ‘Ubbadul Qubur seperti penduduk Makkah dan yang lainnya yang beribadah kepada orang-orang shaleh, dia berpaling dari Tauhidullah kepada syirik dan dia merubah Sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dengan bid’ah, maka dia kafir seperti mereka meskipun membenci ajaran mereka, tidak menyukai mereka dan mencintai Islam dan kaum muslimin, karena orang yang tidak mengkafirkan para pelaku syirik adalah tidak membenarkan Al Qur’an, sebab Al Qur’an telah mengkafirkan para pelaku syirik dan memerintahkan untuk mengkafirkan mereka, memusuhinya dan memeranginya. [Ad Durar As Saniyyah : 9/291]
Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad,keluarga dan para sahabat. Wal hamdu lillaahi Rabbil ‘Alamin.