Tuesday, June 26, 2012

WIRA’I

أشهد أن لا اله الا الله و أشهد أن محمدا رسول الله

I. Pengertian
Wira’i berasal dari kata wara’ yang artinya menjaga diri atau bertakwa. Sehingga wira’i adalah malu berbuat maksiat kepada Allah dan manusia. Selain itu wira’i juga diartikan sebagai suatu sikap menjauhkan diri dengan hal-hal yang haram dan syubhat. Karena wira’i merupakan inti agama dan yang berada dikawasan itu merupakan pangkal kebaikan bagi para ulama yang mengamalkan ilmunya. Jikalau semangat wirai terbangun dalam kehidupan masyarakat dan bernegara, maka tidak akan terjadi tindakan-tindakan tak terpuji seperti pembunuhan, perampokan, pemerkosaan, korupsi, dan lain sebagainya.
Nasihat Ulama Salaf :
Diriwayatkan, bahwa Umar bin Khattab r.a. berkata, “Perbuatan yang paling utama adalah menunaikan apa yang telah difardhukan (digariskan) Allah swt, berhati-hati dan menjaga diri (wara’) dari apa yang diharamkan Allah dan kesungguhan niat untuk mencapai apa yang ada disisi-Nya (diridhai-Nya) ( Ahmad Faried, 1993 : 9-10)
Seorang sufi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan (wara’) adalah bahwa “kamu menahan diri agar hatimu tidak menyimpang sekejap pun dari mengingat Allah”. Sufi yang lain berkata: “Wara’ adalah bahwa hamba tidak berbicara melainkan dalam kebenaran, baik dalam keadaan rida maupun dalam keadaan marah”. Jadi, wara’ itu awal zuhud dan dia adalah dalil adanya takut kepada azab Allah dan takut itu adalah dalil adanya makrifat, dan makrifat itu adalah dalil adanya taqarrub (dekat diri kepada Allah SWT)
Imam al-Ghazali menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan wara’ ialah sikap seseorang terhadap perkara-perkara yang halal dan yang haram, seperti yang
( 1 )
telah digariskan dalam syariat. Terhadap perkara tersebut terdapat empat golongan orang wara’
II. Golongan Orang Wara’
1. Wara’ orang awam
Yang dimaksud dengan golongan ini adalah wara’ orang biasa yang menahan diri dari melakukan apa yang wajib atasnya hukum fasik atau hilang darinya sifat adil jika ia melakukan sesuatu yang dilarang oleh agama atau oleh fatwa para fukaha. Artinya, wara’ terhadap larangan Allah.
2. Wara’ orang saleh
Yang dimaksud dengan golongan ini ialah orang yang menahan diri dari menyentuh atau memakan sesuatu yang mungkin akan jatuh kepada yang haram separti makan sesuatu yang tidak jelas hukum atas statusnya (syubhat).
3. Wara’ orang bertakwa
Yang dimaksud dengan golongan ini ialah orang yang menahan diri dari sesuatu yang tidak diharamkan oleh ajaran agama dan bukan pula termasuk barang yang syubhat, tetapi dia menahan diri dari perkara tersebut karena takut jatuh kepada yang haram, yakni “meninggalkan sesuatu yang tidak ada apa-apa karena takut jatuh kepada apa-apa “. Dalam hal ini, Ibn Majah meriwayatkan suatu hadis dari Nabi SAW yang artinya:
“Seseorang hamba tidak akan mencapai tingkat orang-orang bertakwa (muttaqin), sehingga dia meninggalkan apa yang tidak berdosa karena takut akan apa yang berdosa. “
Yakni orang wara’ dalam tingkat ini selalu menjaga dan mengendalikan diri dan keinginan dari melakukan sesuatu perbuatan, mengucapkan sesuatu perkataan ataupun memakan sesuatu makanan karena khawatir akan jatuh ke dalam dosa.
4. Wara’ orang benar
Yang dimaksud dengan wara’ golongan ini ialah menahan diri dari berdosa sama sekali dan tidak khawatir jatuh kedalam dosa, tapi dia menahan diri melakukannya karena Allah atau karena dapat membawanya kepada sebab-sebab yang memudahkannya jatuh kepada yang makruh atau maksiat. Artinya menahan diri melakukan sesuatu yang tidak dilarang dalam agama karena khawatir tidak ada niat untuk beribadah kepada Allah SWT. Inilah jenis wara’ tingkat tertinggi. Karena wara’ dalam tingkat ini, segala apa yang dilakukan bukan karena untuk ibadah kepada Allah, maka hukumnya adalah haram.
( 2 )
Demikianlah ulasan Imam ai-Ghazali tentang kedudukan wara’ dalam tasawuf. ( Ahmad Daudy, 1998 : 56-58 )
III. Ruang Lingkup Wira’i
Ada beberapa hadist yang membahas tentan wira’i diantaranya yaitu Rasulullah SAW bersabda :
“Setiap daging yang tumbuh dari yang haram, maka neraka yang pantas menjadi tempatnya.”(HR. Hakim)
Nabi SAW juga bersabda :
“Barang siapa yang takut menghadap syubhat, berarti ia telah membebaskan (menjaga) agama dan martabatnya, barang siapa yang jatuh kedalam syubhat, berarti dia jatuh kedalam haram.”
Ketahuilah, sesungguhnya orang mengambil dari yang haram dan syubhat, maka kecil sekali kemungkinannya ia dapat mengerjakan amal saleh. Sekalipun secara lahir ia dapat mengerjakan amal saleh, akan tetapi tidak bisa tidak, dia akan menghadapi bahaya-bahaya batin yang merusak amalnya, amaliah orang yang makan haram, akan dikembalikan kepadanya (ditolak). Karena Allah SWT itu baik (suci), dia tidak akan menerima apapun, kecuali yang baik (suci).
Sebagai penjelasannya secara logis adalah bahwa amaliah itu tidak akan tampak adanya, kecuali dengan gerakan angggota tubuh, dan angggota tubuh itu tidak akan mampu berbuat apa-apa, kecuali kekuatan dengan yang hasilkan oleh makanan. Apabila makanan itu didapat dengan cara yang kotor, maka kekuatan dan gerakan yang ditimbulkan akan kotor.
( 3 )
Abdullah Bin Umar r.a. berkata :
” Sekalipun anda shalat seperti orang yang bungkuk, atau berpuasa hingga kurus kering seperti tali, maka hal itu tidak akan di terima oleh Allah SWT, kecuali dengan wira’i yang benar.”
Diriwayatkan dalam Hadist Marfu’, bahwa Rasul SAW bersabda :
“Barang siapa yang membeli pakaian dengan harga sepuluh derham, sementara di dalamnya terdapat satu derham dari harta yang haram, maka Allah tidak akan menerima shalatnya di sepanjang yang haram itu masih terdapat padanya.’
(HR. Ahmad)
Ketahuilah, bahwa barang yang haram itu ada dua bagian, yaitu:
1. Suatu yang haram karena memang wujud (zat) aslinya haram, seperti bangkai, darah, khamar, dan lain sebagainya. Benda-benda sejenis ini ditinjau dari sisi manapun tidak halal, kecuali pada saat yang terpaksa (dhurarat), misalnya berpijak pada keharusan untuk mempertahankan jiwa yang dihormati, lalu mengambilnya, semantara itu tidak di jumpai yang lain, atau dengan kata lain orang yang sangat kelaparan, bila tidak makan dia akan mati, padahal mempertahankan hidup adalah sebuah keharusan baginya, sementara tidak ada makanan yang lain yang bisa di makan selain bangakai, maka dia boleh memakannya. ( 4 )
2. Sesuatu yang wujud yang aslinya halal, seperti gandum dan air suci, akan barang itu milik anda. Barang itu, haram bagi anda, hingga menjadi milik anda menjadi sah sesuai dengan aturan syara’. Seperti dengan jalan jual beli, pembelian (hibah) atau warisan yang lain sebagainya.
Adapun pengertian syubhat terdapat beberapa tingkatan, diantaranya ialah :
1. Sesuatu yang diyakini akan diharamkan dan diragukan kehalalnya. Jenis syubhat ini, masuk dalam katogori hukum haram.
2. Suatu yang dapat diyakini halal, naman diragukan keharamannya. Meninggal atau menghindari syubhat semacam ini, merupakan sikap wara’.
3. Sesuatu yang berada diantara kedua-duanya, yakni sesutu yang merupakan halal, tetapi juga menyerupai yang haram.
Nabi SAW bersabda :
“Tinggalkan sesuatu yang meragukan anda dan ambillah yang tidak meragukan anda.” (HR. Ahmad)
IV. Sikap yang termasuk wira’i
Wira’i maksudnya menghindari hal-hal yang kurang layak dilakukan. Termasuk didalamnya adalah menghindari kekenyangan, banyak tidur, banyak bicara yang tidak perlu, menghindari makanan pasar karena selain kurang terjaga kebersihannya, juga dianggap kurang berkah dan lain sebagainya.
( 5 )
Bersikap wira’i ketika sendirian sangat sulit bagi kebanyakan manusia karena biasanya manusia bersifat baik, menjaga diri dan menampakkan ketakwaan ketika dihadapan orang lain dan berubah menjadi tidak baik dan tidak bertakwa ketika sendirian dan tidak ada orang lain. Karena itu, orang yang bersikap wira’i (wara’ atau menjaga diri atau bertakwa)  ketika sendirian dan tidak sedang dihadapan orang lain adalah bukti keikhlasan dan kejujuran pelakunya.
Sesungguhnya yang menunjukkan seseorang wira’i adalah penangguhannya terhadap masalah yang belum jelas, hingga menjadi jelas, seorang hamba tidak termasuk golongan orang-orang yang bertaqwa, hingga ia meninggalkan sesuatu yang halal, tetapi apabila ia mengambilnya, dikhawatirkannya dibelakangnya akan terjatuh dalam syubhat atau yang haram. Nabi SAW bersabda :
“Seorang hamba tidak akan mencapai tingkat muttaqin, hingga ia meninggalkan yang tidak bahaya baginya, karena takut terhadap hal yang membahayakannya.
(HR. Tirmidzi)
Para sahabat Rasulullah SAW berkata : ”Kami meninggalkan tujuh puluh pintu halal, karena takut terjatuh dalam yang haram. ”Hal semacam ini, telah terjadi masa lalu. Kita harus mengetahui semua hal yang diharamkan Allah agar anda dapat menjauhinya. Sebab, orang yang tidak mengetahui keburukan, dia akan terjatuh kedalamnya ( Www.sigit wahyu.net )
Seandainya orang yang beragama itu tidak takut jatuh dalam mendapatkan barang yang asalnya haram, seperti makan hewan-hewan yang tidak halal dimakan atau tidak takut mengambil harta orang lain dengan cara memaksa, menganiaya, mengazab, merampok dan mencuri, ( 6 ) maka umumnya pada semua itu terjadi sebab kecongkakan seseorang dengan sengaja menentang kebenaran, sebab tipu daya setan.
Kekaburan yang telah merasuki orang-orang yang beragama, disebabkan mereka mengabaikan kebaikan penglihatan terhadap tiga perkara, yaitu:
Pertama, mengabaikan pengamatan terhadap tiga perkara, yaitu :
a. Orang yang dalam pandangan kita baik dan benar dari semua makan perbuatannya. Jika anda menginginkan sesuatu padanya, tidak perlu bertanya ini dan itu (apakah halal atau haram)
b. Orang yang tidak kita kenali baik-buruknya, jika kita ingin berkerjasama dengan orang ini atau menerima hadiah darinya, maka termasuk sikap wira’i, jika kita menanyakannya, tetapi harus dengan cara yang sopan. Jika misalnya menanyakan itu kita tahu akan menyingung perasaannya, maka sebaiknya kita diam (tidak menanyakan)
c. Orang yang jelas kezalimannya, seperti orang yang bekerja secara riba, jual beli dengan cara kotor, dan tidak peduli ia mendapatkan harta, akan halnya orang yang semacam ini, hendaklah kita sama sekali tidak berkerja sama dengannya. Jika ada unsur-unsur yang memaksa, periksa dan tanyakan dulu. Semua ini adalah sikap wira’i. hingga kita tahu bahwa padanya sangat langka sekali hal yang halal, maka karena itu pula anda harus waspada. Apabila datang suatu barang kepada kita, ( 7 ) sementara kita tidak tahu atau dalam dugaan ada tanda-tanda haram dan syubhat secara jelas, janganlah kita serta merta mengambilnya, sekalipun barang itu sampai pada anda melalui orang yang saleh.
Kedua, tidak memiliki kehati-hatian dan kewaspadaan terhadap perkerjaan yang kotor dan dilarang, jangan berjual beli, kecuali dengan melakukan transaksi mengunakan bahasa akad yang benar. Tidaklah mengapa membelikan tambahan kepada pembeli pada barang yang kurang baik. Menjauhi kerja yang membabi buta, menipu atau bersumpah agar barang dagang anda laku, yang jikalau pembeli melihatnya, dia tidak mau beli dengan harga itu. Takutlah dan jauhilah berkerja dengan cara riba, kerena riba itu termasuk dosa besar. Allah SWT berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang sebelum di pungut), jika kamu orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa-ssia riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” (QS. Al-Baqarah : 278-279)
Rasulullah SAW juga melaknat kepada orang yang memakan riba, mewakili, mencatat dan menjadi saksi transaksi riba. Secara garis besar riba itu ialah haram menjual mata uang dengan sejenisya, seperti perak dengan perak, gandum dengan gandum dan makanan dengan makanan yang sejenis, kecuali sama nilainya dengan kontan. Jika jenis berbeda, seperti emas dan perak,dan buah dengan buah, maka boleh selisih, dengan syarat harus bayar kontan. Tidak termasuk riba, menjual hewan dengan hewan lainnya, pakaian dengan pakaian lainnya, atau makanan dengan mata uang. ( 8 ) Takutlah kita melakukan penimbunan barang, yaitu anda membeli bahan makanan (barang) yang sangat dibutuhkan, kemudian menimbunnya dengan maksud untuk meningkatkan harga jual yang sangat tinggi ketika barang itu sangat dibutuhkan.
Ketiga, kemauan keras untuk memenuhi kesenangan dunia dan keleluasaan kenikmatannya. Jika sudah demikian, maka sulit bersikap wira’i, dan akan mempersempit keadaan. Karena hal tersebut termasuk sikap hidup berlebihan (israf). Terhadap yang halal pun jangan sampai membuat anda berlaku berlebih-lebihan (israf). Adapun orang yang martabatnya menjauhi dunia, ia akan mengambil dunia ini sekadar yang penting dan dibutuhkan saja, sehingga mudah baginya untuk bersikap wira’i. Hujjatul Islam Imam Ghazali r.a berkata :
”Jika anda qana’ah (rela menerima) dengan pakaian yang kasar (tidak baik) selama setahun, dan disetiap siang dan malam hanya dengan makan dua potong roti tawar, tidaklah menjadikan anda miskin dari yang halal, yang dapat mencukupi anda, karena yang halal itu banyak sekali” .
Bukan menjadi keharusan bagi kita menyelidiki, terhadap perkara secara mendasar sampai pada batinnya, hingga membuat kita yakin. Akan tetapi keharusan kita menjaga dari setiap sesuatu yang dipahami sebagai hal yang haram, atau menurut perkirakan kita yang semestinya dari tanda-tanda yang berkaitan dengan harta itu.”
( 9 )
Apabila ada atau yang mengusik dan membuat hati kita tidak tenang, maka menjauhinya adalah merupakan sikap yang wira’i, sekalipun secara pengetahuan lahiriyah halal. Karena dosa itu adalah hal yang selalu mengusik jiwa dan mengoyak hati menjadi tidak tenang. Sabda Nabi SAW :
”Ini, adalah keistimewaan bagi orang yang hatinya bersinar, sedangkan disisi lain yang tertinggal tidak mengambil .”
Maksudnya bahwa wira’i itu tidak hanya tertentu pada makanan dan pakaian saja, tetapi sikap wira’i itu hendaklah secara menyeluruh pada semua perkara.
Akan tetapi apabila kita dihadapkan pada pikiran antara yang halal dengan yang lebih halal atau yang halal dan syubhat, maka hendaknya kita mendahulukan yang lebih halal dan lebih baik, karena sumber segalanya adalah dari makanan yang anda konsumsi .dan makanan halal, sangat berpengaruh sebagai cahaya yang menyinari hati, dan memperkuat dorongan semangat beribadah.
Sebagian ulama salaf berkata : ”Setiap sesuatu yang anda inginkan maka seleksilah lalu lakukanlah yang terbaik.” Ibrahim Bin Adham r.a. berkata :
”Perbaikilah makanan anda (dengan makan yang halal), tentu tidak ada dosa bagi anda, sekalipun anda tidak sholat malam tidak pula berpuasa (sunah) disiang hari.”

No comments: