Wednesday, April 24, 2013

Kebebasan Berakidah

أشهد أن لا اله الا الله و أشهد أن محمدا رسول الله

Mengapa dalam agama Islam, orang murtad harus dihukum mati? Apakah hal ini tidak bertentangan dengan kebebasan berakidah?


Guna pembahasan ini menjadi jelas, kiranya beberapa poin berikut ini perlu mendapat perhatian:
Pertama: Siapakah yang disebut murtad?
Murtad adalah seseorang yang keluar dari Islam dan ia memilih kekafiran.[1] Keluar dari Islam itu terjadi karena mengingkari asas agama atau salah satu dari asas agama (tauhid, kenabian dan hari kebangkitan). Kemurtadan juga bisa terjadi karena mengingkari salah satu perkara yang telah gambelang dalam Islam (dharuriyyatu ad-din) dan seluruh kaum muslimin sepakat meyakini bahwa hal itu merupakan bagian dari Islam, sehingga mengingkarinya sama dengan mengingkari risalah dan kenabian.[2]
Kemurtadan terdiri atas dua bagian:
1. Murtad fitri, yaitu seseorang yang ayah atau ibunya ketika melepaskan nuthfahnya (sperma) beragama Islam. Dan orang itu sendiri sebelum mencapai baligh menampakkan keislamannya, kemudian setelah itu ia keluar dari agama Islam.[3]
2. Murtad milli, yaitu seseorang yang ayah dan ibunya itu kafir ketika melepaskan spermanya, dan orang itu sendiri sebelum mencapai usia baligh telah menjadi kafir kemudian masuk Islam, lantas menjadi kafir kembali.[4]


Kedua: Hukum murtad dalam berbagai agama dan Islam.
Dalam fikih Syi’ah, murtad memiliki hubungan dengan sebagian hukum-hukum sipil dalam bab warisan (irts) dan pernikahan (nikah). Dan masalah ini tidak termasuk dalam pembahasan.
Sanksi hukum yang akan dijatuhkan terhadap seorang murtad fitri ialah -apabila orang itu laki-laki- dihukum mati, dan taubatnya tidak akan diterima di hadapan hakim. Adapun seorang murtad milli laki-laki adalah, pertama kali ia dianjurkan untuk bertaubat. Apabila ia bertaubat, maka ia akan dibebaskan. Tetapi jika ia menolak untuk bertaubat, maka ia akan dihukum mati.
Sementara jika yang murtad itu adalah wanita, baik ia kafir fitri ataupun milli, ia tidak akan dikenakan hukuman mati. Melainkan ia disuruh bertaubat.Abila ia bertaubat, maka ia akan dibebaskan. Tetapi jika tidak, maka ia akan dipenjara.[5]
Di dalam fikih Ahlusunnah, menurut pandangan yang masyhur, orang murtad –apapun bentuknya- pertama kali ia dianjurkan untuk bertaubat. Apabila ia bertaubat, maka ia akan dibebaskan. Jika tidak, maka ia akan dihukum mati dan tidak ada perbedaan antara murtad fitri dan murtad milli, baik laki-laki maupun wanita.[6]
Murtad dalam agama-agama Ilahi selain Islam merupakan dosa dan kesalahan besar, hukumannya adalah mati.[7]
Karenanya, dapat dikatakan bahwa kemurtadan dalam pandangan seluruh agama dan kepercayaan, merupakan sebuah kesalahan dan dosa besar, dan hukumannya (dengan perbedaan dalam kondisi masing-masing) adalah mati.[8]


Tiga: Falsafah sanksi orang murtad
Agar masalah falsafah hukuman dan sanksi bagi orang murtad ini menjadi lebih jelas, hendaknya poin-poin berikut ini diperhatikan;
  1. Hukum Islam dibagi kepada dua bagian, individu dan sosial. Hukum sosial ditetapkan atas dasar kemaslahatan soaial. Dan terkadang, demi menjamin keberlangsungan kemaslahatan ini, sebagian kekebasan individu menjadi terbatas. Ini adalah poin yang tidak bisa ditolak di dalam hampir semua komunitas.
  2. Seorang murtad bila ia menggunakan seluruh kemampuannya untuk mengenal kebenaran, maka kemurtadannya tersebut akan diampuni oleh Allah Swt. Dan dalam lingkup hukum individualnya, ia tidak dihukumi berbuat kejahatan.[9] Tetapi jika ia lalai dalam mencari kebenaran, maka ia dianggap telah berbuat kejahatan, dalam lingkup hukum individualnya sekalipun.


Ketika seseorang menonjolkan kemurtadannya di tengah-tengah masyarakat, maka sikap dan kelakuannya itu dicatat dalam dimensi hukum sosial, sebagai kejahatan, Sebagai konsekuensinya adalah ia akan mendapatkan sanksi hukum sosial. Sebabnya adalah:


Pertama: ia dianggap telah menginjak-injak hak orang lain. Karena ia telah memunculkan keraguan dan syubhat dalam pikiran umum. Sudah jelas, hal itu akan melemahkan spirit beragama dan keimanan masyarakat. Mengingat bahwa hanya orang-orang yang mendalam agamanya (ulama) yang mampu menghadang berkembangnya syubhat tersebut, sementara masyarakat umum tidak memiliki kemampuan untuk itu, maka mereka bertanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan kondisi sehat masyarakat.
Kedua: Sesungguhnya di antara hak masyarakat adalah terjaganya spirit beragama dan keimanan mereka. Dan Islam memandang hal itu sebagai kemaslahatan sosial dan syi’ar dalam Islam. Karenanya mereka sangat mengagungkan dan menekankannya[10] dan mencegah lemahnya syi’ar tersebut.[11]
Kesimpulannya adalah, boleh jadi kemurtadan dalam pandangan individu tidak dianggap sebagai sebuah kejahatan. Tetapi dalam pandangan hukum sosial merupakan sebuah kejahatan.
Ketiga: Dengan memperhatikan bahwa kemurtadan merupakan sebuah kejahatan, maka falsafah hukuman dan sanksi atasnya dapat dijelaskan sebagai berikut:
  1. Kelayakan mendapat hukuman
Hukuman bagi orang murtad adalah karena ia telah melakukan kerusakan akahlak di tengah-tengah masyarakat. Sanksi tersebut disesuaikan dengan kadar kejahatannya. Semakin besar kadar kerusakannya, maka akan semakin berat pula sanksinya. Sangat jelas bahwa sebuah masyarakat yang lemah spirit beragama dan keimanannya, akan jauh dari kebahagiaan hakiki, meskipun mereka itu maju dari segi teknologi. Oleh karena itu, selain kemurtadan, setiap perbuatan yang melemahkan iman dan keyakinan umum, akan dihukum secara keras, misalnya seperti mencemarkan nama baik Rasulullah Saw dan para Imam maksum As. Sebab ketika kesucian hal ini telah rusak di masyarakat, maka jalan penyelewengan dan kehancuran agama akan terbuka.
  1. Mencegah meluasnya pemurtadan oleh oknum yang bersangkutan
Seseorang yang murtad selama tidak menampakkan kemurtadannya, ia tidak dianggap melanggar hukum sosial. Hukuman berat yang ditetapkan oleh agama Islam terhadap kemurtadan, akan dapat menutup jalan-jalan propaganda.
  1. Menampakkan pentingannya agama di masyarakat.
Setiap hukum perdata dan pidana yang telah ditetapkan, dengan jelas menunjukkan pentingnya agama. Misalnya hukuman berat yang ditetapkan atas kemurtadan, menunjukkan pentingnya menjaga spirit dan keimanan masyarakat.
  1. Mendorong agar lebih mendalami agama sebelum meyakininya.
Hukuman terhadap orang murtad, akan mendorong orang-orang non muslim agar menerima Islam setelah menelaahnya secara lebih mendalam. Hal inipun akan mencegah kelemahan iman.


Keempat: Meringankan hukuman akhirat.
Dalam pandangan agama, hukuman di dunia ini akan dapat meringankan hukuman akhirat. Allah Swt sangat penyayang untuk menghukum hamba-Nya sebanyak dua kali karena sebuah dosa. Riwayat-riwayat pun mendukung masalah tersebut, yaitu bahwa hukuman di dunia ini akan menyucikan pendosa di akhirat kelak. Bahkan akan memotivasi pelaku kejahatan yang akan dijatuhkan sanksi untuk mengakui kesalahannya.
Catatan:
Walaupun hukuman dunia itu –paling tidak- akan dapat meringankan hukuman akhirat, tetapi Allah Swt juga memberikan jalan lain untuk menyucikan diri seorang pendosa di akhirat. Jalan itu adalah taubat secara ikhlas. Apabila pelaku dosa itu bertaubat secara ikhlas, maka meskipun ia tidak dijatuhkan sanksi syar’i di dunia ini, dosa-dosanya akan diampuni oleh Allah Swt.


Kelima: Berhati-hati dalam menetapkan undang-undang.
Barangkali falsafah diberlakukannya hukuman terhadap orang yang murtad sebagaimana dijelaskan di atas, demikian juga mengenai tipu daya Ahli Kitab sebagaimana disebutkan di dalam al-Quran,[12] tidak semuanya tepat untuk diterapkan kepada orang murtad. Yakni, bisa jadi seorang murtad itu tidak bermaksud melakukan tipu daya dan kejahatan terhadap keimanan masyarakat umum. Atau bias jadi, kemurtadannya itu tidak memberikan efek negatif terhadap keimanan masyarakat. Walaupun demikian, Islam tetap tidak akan memberikan keringanan sanksi terhadapnya. Apa penyebab hal tersebut? Dengan kata lain, boleh jadi falsafah hukuman bagi si murtad tidak berlaku dalam satu hal. Tetapi, kenapa Islam tetap memberlakukan hukuman terhadapnya?
Jawabannya adalah: Setiap penetapan hukum, memiliki wilayah yang lebih luas dari falsafah hukum itu sendiri. Ini disebut dengan ihtiyâth (hati-hati) dalam menetapkan hukum. Sebabnya banyak. Tetapi dalam hal ini cukup kami sebutkan dua poin terpenting sebagai berikut:
a.       Terkadang aturan-aturan yang betul-betul secara teliti dibuat untuk menentukan sebuah objek hukum, tidak mungkin dapat diberikan kepada manusia untuk menentukan objek hukum tersebut. Misalnya mengenai falsafah pelarangan parkir di suatu jalan adalah untuk menjaga kelancaran laju lalu lintas. Dan falsafah aturan ini tidak berlaku pada saat-saat jalan itu sunyi, Tetapi polisi lalu lintas secara paten tetap melarang parkir di tempat tersebut. Sebab penentuan masa-masa kemacetan lalu lintas tidak bisa diserahkan kepada masyarakat umum.
b.       Terkadang sebuah hukum itu begitu pentingnya, sehingga penetap hukum –karena kehati-hatian- lebih meluaskan wilayah objek hukum tersebut, agar ia yakin bahwa  masyarakat pasti akan melaksanakan hukum tersebut. Misalnya, sebuah batasan yang ditetapkan guna mengantisipasi terjadinya tenggelam. Zona ini harus jauh dari jangkauan masyarakat, yakni sejauh lima kilometer dan diletakkan secara rahasia. Tetapi pihak militer menambahkan jaraknya dari batas yang normal, agar lebih yakin bahwa tujuan yang diharapkan akan tercapai.
Berdasarkan dua poin di atas, dalam penentuan hukum dalam Islam pun demikian pula, Allah Swt memperluas wilayah hukum dari objek falsafah hukum itu sendiri, hingga tujuan dari falsafah tersebut bisa terwujud.
Untuk meneliti lebih jauh permasalah falsafah hukum Islam, silahkan merujuk kepada buku Falsafe-e Huquq, Qudratullah Khusrushahi hal. 201-222 dan Adl-e Ilahi, Syahid Muthahari, Tafsir ayat la ikraha fiddin, Tafsir al-Mizân 2/278, Tafsir Nemuneh 2/360.


[1]. Tahrir al-Wasilah, Imam Khomeini, 2:366 – al-Mughni, Ibn Qadamah, 10:74
[2]. Ibid. hal. 118
[3]. Ibid. 2/336. sebagian berpendapat, Islamnya salah seorang dari orang tua ketika dilahirkan menjadi syarat. (Allamah Khui, Mabâni Taklimah al-Manhaj 2/451) dan sebagian lain mensyaratkan penampakan keislaman setelah baligh (Shahid Tsani, Masâlik al-Afham, 2/451).
[4]. Tahrir al-Wasilah, Imam Khomeini, 2/336
[5] . Ibid. 2/494
[6] . al-Fiqh Ala Mazahib Arbaah.
[7] . Perjanjian Lama, Pasal 13
[8] . Sebenarnya sebagian hukuman mati bagi kemurtadan adalah hukum ta’zir bukan had. Dan hukum ta’zir secara total berada di tangan hakim, Islam tidak menetapkannya secara khusus. Jadi tidak bisa kita katakan bahwa hukuman murtad dalam Islam adalah mati. Lih. Dirâsat fi Wil^ayah al-Faqih wa ad-Daulah al-Islâmiyah 3/387
[9] . Firman Allah SWT: Allah tidak akan membebani manusia dengan beban kecuali ia mampu menanggungnya. Baqarah: 286
[10]. Qs. Haj (22):32
[11]. Qs. Maidah (5):3
[12]. Qs. Ali Imran (3): 72
Enhanced by Zemanta

No comments: